(Sumber Gambar : @blmkmunairbwi)

BLM KM PSDKU Banyuwangi kembali membuka persidangan secara daring pada tanggal 15 Desember 2021. Persidangan tersebut sekaligus menjadi kali kedua pihak legislatif memanggil terduga pelaku pelanggaran disposisi anggaran yakni saudara Almujaddidi selaku Presiden KM beserta jajarannya yang terlibat.

Saat sesi persidangan tengah dilangsungkan, Saudara Almujaddidi nampak hadir di sesi awal tepatnya pada pembahasan poin pertama. Namun ketika memasuki poin kedua persidangan, Saudara Almujaddidi memilih meninggalkan forum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BLM KM PSDKU Banyuwangi, Muhammad Hanif Rizky.

“Yang bersangkutan hadir hanya sampai pembahasan point pertama setelah itu sudah pergi”, ujar Hanif saat diwawancarai via whatsapp, Kamis (16/12).

Kemudian, Muhammad Hanif Rizky turut buka suara dan menjelaskan bagaimana kronologi kejadian menurut pelapor serta pihak legislastif. Cikal bakal dari peristiwa ini bermula dari salah satu staf di Kementerian Keuangan KM yang merasa heran ketika melihat adanya metode pencairan dana yang melenceng dari AD/ART.

“Hasil laporan yang diberikan oleh salah satu staf di Kementerian Keuangan KM yang terkejut ketika melihat proposal pendanaan didisposisikan ke Presiden Keluarga Mahasiswa, dimana hal ini jelas tidak sesuai dengan pedoman konstitusional yakni AD/ART KM itu sendiri. Hal ini menjadi begitu sensitif karena secara langsung kaitannya dengan anggaran”, tegas Hanif.

Lebih lanjut, mahasiswa angkatan 2018 tersebut menjelaskan bahwa dalam pengalokasian anggaran sudah tidak lagi didasarkan pada peraturan anggaran kementerian.

“Pembagian anggaran yang didistribusikan bukan lagi menggunakan kebijakan berbasis anggaran kementerian, tetapi anggaran didistribusikan berbasis dari masing-masing program kerja yang dibuat. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan bagi internal pengurus KM maupun BLM untuk mengetahui rincian pasti pembagian anggaran”, tambahnya.

Berbeda halnya dengan pengakuan Saudara Almujaddidi ketika di wawancara pada tanggal 14 Desember 2021. Muhammad Hanif Rizky mengungkapkan Menteri Keuangan dalam hal ini yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran disposisi anggaran justru mengakui benar adanya pelanggaran yang bermuara pada mal-administrasi,.

“Dan setelah kami laksanakan forum persidangan semalam, Menteri Keuangan KM yang dalam hal ini adalah Saudari Virda mengakui kesalahannya berkaitan dengan praktik mal-administrasi yang terjadi di tubuh kepengurusan KM”, ungkap Hanif.

Kemudian, untuk bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Saudara Almujaddidi. Muhammad Hanif Rizky mengaku masih dalam bentuk proposal disposisi serta tangkapan layar.

“Iya, jadi menurut kami proposal disposisi itu sudah jelas tertera atas nama Almujaddidi selaku penerima anggaran yang akan mendistribusikannya dan hal ini tidak sama sekali dibantah, kalau untuk poin ke-2 dan ke-3 bukti yang kami miliki berupa tangkapan layar,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Saudara Almujaddidi mengenai pengalihan isu yang dibuat oleh BLM, Muhammad Hanif Rizky pun membantah dengan menjelaskan progres dari kinerja BLM yang telah dilakukan.

“Saya kira tidak ada sama sekali upaya pengalihan isu kekurangan penyelenggaraan pemira, kita baru pertama punya UUD Keluarga Mahasiswa, UU pemira periode ini. Syukur alhamdulillah kita bisa sedikit berbenah dari tahun-tahun sebelumnya, step by step. Selanjutnya berharap pak pres bisa hadir untuk proses berikutnya mungkin itu saja, terimakasih”, tutup Hanif.

Penulis : Ehren Dean Mahanaim

Editor   : Primanda Andi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.