Mercusuar – Kasus kekerasan seksual bisa dibilang sebagai kasus yang kini sedang marak terjadi, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun di lingkungan kehidupan sekitar. Saat ini, sudah banyak modus-modus yang seringkali dianggap sebagai kasus kekerasan seksual. Lalu, bagaimana ketika kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi? Pastinya harus ada lembaga yang menangani agar perguruan tinggi tidak menuai citra buruk dari kalangan masyarakat maupun pihak-pihak fatih escort lainnya. 

Satgas PPKS, itulah sebutan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di dunia kampus. Dilansir dari website resmi Kemdikbud, dua tahun belakangan ini perguruan tinggi berkomitmen untuk membuktikan dan berkolaborasi mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pembentukan Satgas PPKS ini juga tertuang dan sejalan dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Merespon mengenai hal sensitif seperti ini, apakah selama ini Satgas PPKS Universitas Airlangga sudah berperan maksimal dalam menjalankan tugasnya. Menurut sumber data dari informan, setelah mendapatkan laporan kasus, dengan sigap, Satgas PPKS langsung mendatangkan pelaku untuk membahas lebih lanjut persoalan kasus yang dialami oleh korban. Entah seperti apa proses pemanggilan yang dilakukan, pihak satgas selalu mengupayakan secara maksimal untuk mendatangkan pelaku agar kasus bisa segera diselesaikan. 

Melalui hasil wawancaranya yang dilakukan tim investigasi, informan menuturkan sebagai berikut, “Bagi saya, Satgas PPKS sangat berkompeten dalam menangani korban yang melapor sesuai dengan kriteria kasus laporan. Saat menangani kasus, pihak satgas PPKS juga mendatangkan Psikolog untuk menjaga kestabilan mental korban yang terdampak. Dengan memberikan ruang untuk mendalami proses penyelesaian masalah, pihak satgas selalu bersedia mendampingi korban dalam proses penyelesaian kasus hingga kasus berakhir”. 

Persoalan terkait peran satgas tidak bisa kalau hanya dinilai dari satu pandangan saja. Hal-hal sesensitif ini tidak dapat dikatakan komprehensif bilamana tidak menginformasikan dari banyak pihak. Suatu informasi akan dinilai tidak terlalu relevan jika hanya memberikan informasi tidak secara cover both side. Maka dari itu, menurut informasi dari informan kedua, memang Satgas PPKS Unair dinilai sudah sangat berkompeten dalam penanganan kasus bagi pihak yang melapor. 

Namun, ada beberapa poin yang memang harus dibenahi terkait responsivitas, follow up kasus masih dari pelapor ke Satgas dan bukan sebaliknya, pelayanan penyelesaian kasus yang seharusnya lebih baik didampingi oleh wanita, keep permasalahan internal, paham kondisi ketika akan membahas suatu hal sensitif menyangkut kasus di depan pelapor, dan berbagai hambatan dalam proses administrasi di pihak Universitas.

Dari hasil wawancara selanjutnya, agar kasus pelecehan segera terselesaikan, “Pelapor masih harus terus menanyakan terkait tindak lanjut penyelesaian kasus kepada Satgas PPKS yang sebenarnya hal tersebut tidak perlu ditanyakan dan Satgas PPKS lah yang seharusnya memberikan informasi terkait tindak lanjut kasus kepada pelapor”. Bagaimana tidak, bahkan adanya pernyataan tersebut membuktikan bahwa penanganan dan peran satgas PPKS tidak bisa dibilang sudah maksimal. Kasus seperti itu seharusnya dari pihak terkait bisa terus membantu pelapor untuk menyelesaikan, bukan malah pelapor yang dalam tanda kutip istilahnya “menagih”. 

Lantas, apakah Satgas PPKS sudah beroperasi sesuai dengan peran yang seharusnya? Dari pernyataan dan informasi investigasi yang kami lakukan terhadap Satgas PPKS, menimbulkan banyak pertanyaan pro dan kontra terkait keefektifan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sampai kapankah kasus-kasus yang masuk akan menemukan titik terang penyelesaian?

Penulis: Tim Investigasi Litbang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *