Sumber foto: Dokumentasi LPM MercusuarSumber foto: Dokumentasi LPM Mercusuar

Pada Selasa (11/4) dini hari bertempat di Student Center Kampus C UNAIR, Sidang Istimewa Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM UNAIR 2023 telah dibubarkan oleh presidium yang diikuti anggota forum satu per satu dengan alasan telah melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana jalannya sidang hingga dibubarkan melebihi tenggat waktu?

Dilaksanakan tanpa jeda

Sebelum dibubarkan di hari Selasa, sidang MPM telah berjalan tanpa henti mulai Senin dini hari yang dilanjutkan hingga memasuki waktu sahur. Setelah melakukan jeda sahur dan salat, sidang tersebut dilanjutkan hingga pukul 08.00 WIB yang kemudian dihentikan sementara karena para peserta forum dianggap tidak dapat mengikuti jalannya persidangan akibat kelelahan dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

Namun hingga melewati pukul 14.00 WIB, sidang pemilihan tersebut belum segera dimulai dengan berbagai kendala yang membuat peserta sidang tidak memenuhi kuorum. Pada akhirnya, sidang dapat dimulai pada pukul 19.47 WIB dengan pergantian presidium sementara beralih ke presidium tetap. Presidium sementara diduduki oleh Irkham Ulumuddin selaku Presidium 1, Agsi Jihad Sakti selaku Presidium 2, dan Viggo Hildansyah selaku Presidium 3. Sedangkan Presidium tetap dijalankan oleh Mario Febrianto selaku Presidium 1, Fania Safira selaku Presidium 2, dan Afvinda Vilvia selaku Presidium 3.

Jeda 5 menit hingga molor

Pada 23.13 WIB, salah satu peserta sidang meminta order 5 menit untuk istirahat kepada Presidium 1, Mario Febrianto, hingga 23.18 WIB. Kemudian, Presidium 1 mengabulkan order tersebut dan menghentikan jalannya persidangan. Namun, hingga batas tenggat waktu yang telah disepakati, peserta sidang termasuk Presidium 1, Presidium 2, dan Presidium 3 masih belum terlihat masuk ke dalam ruangan sidang.

Dengan berbagai pertimbangan, para peserta sidang yang telah berada di dalam ruangan pun berinisiatif untuk mencari keberadaan peserta forum lainnya beserta Presidium yang bertugas. Dari pantauan anggota LPM yang bertugas, sidang MPM sebenarnya dapat dilanjutkan karena setelah dicari tahu keberadaannya, Presidium 3, Afvinda Vilvia, sedang melaksanakan salat dan selang beberapa menit setelah tenggat waktu habis dan dicari, dirinya sudah kembali. Namun, palu sidang yang digunakan dalam persidangan terindikasi turut dibawa oleh Presidium 1 keluar tempat sidang, sehingga sidang terkendala untuk dilanjutkan.

Pembubaran sidang

Hingga pukul 00.40 WIB, Presidium 1 dan 2 beserta anggota forum yang lain baru terlihat masuk ke dalam ruangan sidang. Pada saat kembali memimpin jalannya persidangan, Presidium kembali mempertanyakan komitmen para anggota forum karena terdapat dua anggota MPM yang telah meninggalkan persidangan tanpa sepengetahuan Presidium.

Setelah itu, tensi sidang kembali memanas dan Presidium dengan beberapa peserta forum kembali mempertanyakan SK Rektor yang hanya berlaku hingga 10 April 2023 pukul 10.00 WIB. Buntut dari hal ini, beberapa peserta forum termasuk Presidium memilih untuk meninggalkan persidangan karena SK Rektor tersebut dianggap telah tidak berlaku lagi. Kemudian, hal ini diperjelas kembali dengan keterangan dari Moch. Zacky Zoehdi, M.A selaku Kepala Sub Direktorat Program bahwa sidang tidak memiliki keabsahan dan dapat dibubarkan. 

Penulis: Tim Lipsus LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *