Sumber: Tim LPM Mercusuar

Agenda persidangan Muhammad Ainun Komarullah alias Komar terus berlanjut pada tahap keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar pada Kamis (21/05) di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menghadirkan dua orang saksi ahli pada disiplin ilmu bahasa Indonesia serta ahli informasi dan komunikasi. Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya selaku tim advokat Komar menilai keterangan dua orang saksi ahli tersebut malah melenceng dari perkara terdakwa. 

“Saksi ahli ilmu bahasa menggunakan analogi yang melenceng jauh dari perkara terdakwa dan saksi ahli ilmu informasi dan komunikasi yang dirasa tidak memiliki kompetensi sebagai ahli untuk menjelaskan terkait sistem,” ujar Jauhar Kurniawan selaku tim advokat Komar. 

Ahli pertama adalah Andi Yulianto, S.S., M.Si., seorang ahli bahasa Indonesia yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Andi memberikan keterangan mengenai susunan kalimat pada flyer yang membuat Komar dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam keterangannya, ia menilai bahwa alat bukti berupa flyer merupakan bentuk penghasutan, apabila terjadi suatu tindakan nyata yang menyertainya. Selain itu, flyer tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong pada frasa “darurat kekerasan”, generalisasi berlebih pada kalimat “perang”, serta ujaran kebencian terhadap aparat negara. 

“Ada tendensi kebenaran dari seratus, ada yang seratus bohong, kadang informasi itu ada sekian persen mengandung fakta yang dipelintir atau dikurangi, maka bisa cek seberapa besar kebenaran dan yang tidak benarnya,” ujar Andi ketika menjawab pertanyaan tim advokat Komar terkait kondisi faktual “kekerasan aparat” dan berita bohong.

Saksi kedua merupakan Ketua Tim Kerja Layanan Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, yakni Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.T. Agus Ulum memberikan keterangan bahwa, merujuk pada kejadian tertentu, Komar memenuhi pasal yang diberikan, yakni pasal 28A UU ITE. Namun, menurut tim advokat Komar, hal tersebut menunjukkan bahwa ahli justru memberikan keterangan yang merujuk pada undang-undang. 

“Ini menunjukkan bahwa ahli ITE yang dihadirkan tidak menunjukkan kompetensinya sebagai ahli karena meninjau UU ITE, bukan secara keilmuan yang ia pelajari,” ujar Jauhar.

Persidangan ditunda hingga dua pekan ke depan dan ditutup dengan dua ketukan palu. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi a de charge dari Komar beserta tim advokat. Ruang persidangan dipenuhi dengan berbagai elemen sipil yang hadir untuk memberikan dukungan moral bagi Komar dengan teriakan “Bebaskan kawan kami” dan poster bernada serupa.

Penulis: EL

Editor: Novi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *