
Sumber: Kolektif Kelinci Berontak
Kampus selalu diposisikan sebagai ruang aman. Tempat pengetahuan diproduksi, menjunjung kebebasan berpikir dan martabat manusia dihormati. Namun, ketika kasus kekerasan seksual muncul di lingkungan perguruan tinggi, situasinya tidak selalu berjalan sesederhana jargon institusional yang dipampang dalam slogan maupun pedoman etik kampus.
Dalam banyak kasus, persoalan kekerasan seksual tidak berhenti pada tindak kekerasan itu sendiri. Ada persoalan lain yang sering luput dibicarakan: bagaimana kampus menangani korban setelah laporan dibuat. Di titik ini, pembicaraan mengenai kerahasiaan identitas, keamanan korban, hingga potensi reviktimisasi menjadi relevan untuk terus dipertanyakan.
Sebab penanganan kasus kekerasan seksual bukan hanya perkara prosedur administratif ataupun pemenuhan formal regulasi. Ada aspek psikologis, sosial, bahkan keberlanjutan hidup korban di lingkungan kampus yang ikut dipertaruhkan. Ketika proses penanganan tidak dijalankan secara hati-hati dan sensitif terhadap kerahasiaan korban, maka muncul risiko terbukanya ruang identifikasi maupun ketidaknyamanan bagi korban selama proses berlangsung.
Arvi dari Women’s Crisis Centre Jombang menilai bahwa perspektif perlindungan korban dan penegakan aturan tidak boleh berjalan secara paradoks. Menurutnya, penegakan aturan harus memastikan tidak adanya pengulangan kekerasan, termasuk kekerasan yang muncul melalui proses penanganan itu sendiri.
“Upaya penegakan aturan harus memberikan jaminan ketidak berulangan kekerasan, yang memastikan proses penanganan tidak membuka cela adanya ruang penghakiman, stigma, maupun perlakuan yang dapat melukai korban kembali selama proses penanganan berlangsung,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting ketika kampus merespons kasus kekerasan seksual melalui forum-forum klarifikasi informasi publik. Alih-alih sekadar menjadi ruang penjelasan institusional, forum semacam itu dapat membuka kemungkinan korban menjadi objek yang dipertontonkan, diawasi, hingga dihakimi atas pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Menurut Arvi, bahaya terbesar dari proses penanganan yang terlalu terbuka ialah terhambatnya reintegrasi sosial korban sebagai bagian dari proses pemulihan. Korban dapat kehilangan rasa aman untuk kembali mengikuti perkuliahan, berorganisasi, maupun berinteraksi secara normal di lingkungan kampus.
Dalam konteks tersebut, persoalan kerahasiaan identitas tidak dapat dipahami sebatas larangan menyebut nama korban secara langsung. Potensi secondary victimization juga dapat muncul melalui penyebutan konteks kasus, ciri tertentu, hingga informasi yang memungkinkan publik melakukan identifikasi tidak langsung terhadap korban.
Karena itu, Arvi menekankan bahwa mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual harus menjunjung prinsip kerahasiaan, pembatasan akses informasi, dan kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik.
“Klarifikasi kepada publik tetap harus dilakukan secara proporsional tanpa membuka ruang yang dapat mengarah pada identifikasi korban, baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Hal lain yang juga sering diabaikan ialah soal consent atau persetujuan korban. Dalam banyak praktik penanganan kasus, consent masih dipahami sebatas formalitas administratif. Padahal menurut Arvi, consent harus ditempatkan sebagai hak korban atas informasi, keterlibatan, dan kendali terhadap proses penanganan beserta implikasinya.
Artinya, korban harus mengetahui secara utuh informasi apa yang akan disampaikan kepada publik, potensi risiko identifikasi, serta dampak sosial maupun psikologis yang mungkin muncul. Persetujuan tidak boleh diberikan dalam situasi tertekan ataupun relasi kuasa yang membuat korban kehilangan kendali atas dirinya sendiri.
Arvi menilai bahwa prinsip kerahasiaan identitas korban merupakan hal yang sangat fundamental dalam proses penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kerahasiaan identitas menjadi instrumen penting untuk mencegah stigma, penghakiman sosial, dan reviktimisasi.
Di sisi lain, ia melihat masih terdapat persoalan mendasar dalam implementasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Menurutnya, regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup progresif, terutama melalui payung hukum UU TPKS. Namun, implementasi di lapangan masih memperlihatkan kesenjangan antara norma perlindungan dengan praktik yang dijalankan.
Masih terdapat kecenderungan prosedural yang membuka ruang publikasi berlebihan, pengelolaan informasi yang tidak sensitif terhadap keselamatan korban, hingga potensi keterpaparan identitas korban secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam beberapa situasi, dorongan untuk menjawab tekanan publik justru membuat mekanisme klarifikasi menjadi terlalu terbuka. Akibatnya, fokus utama sistem penanganan perlahan bergeser dari perlindungan dan pemulihan korban menjadi sekadar pemenuhan akuntabilitas formal institusi.
Karena itu, Arvi menilai reformasi Satgas PPKPT menjadi kebutuhan yang mendesak. Ia mendorong kampus untuk lebih terbuka melibatkan lembaga eksternal independen seperti LBH, aktivis perempuan, maupun psikolog klinis dalam proses penanganan kasus.
Menurutnya, penanganan korban tidak dapat dimaknai dalam lanskap sempit yang hanya bertumpu pada mekanisme internal kampus. Keterlibatan pihak eksternal diperlukan untuk meningkatkan objektivitas, mengurangi konflik kepentingan, serta memastikan proses penanganan benar-benar berfokus pada keamanan dan pemulihan korban.
Dalam praktik konkret, prinsip perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban harus diterjemahkan melalui langkah operasional yang jelas. Mulai dari menjaga identitas korban, membatasi akses informasi, mencegah intimidasi, hingga memastikan korban tidak dirugikan secara akademik maupun administratif.
Penanganan kasus juga harus dilakukan secara cepat, sensitif, dan tidak menyalahkan korban. Sementara pemulihan harus mencakup pendampingan psikologis, dukungan hukum, pemulihan akademik, dan pemulihan sosial agar korban dapat kembali menjalani aktivitas tanpa stigma.
Meski demikian, Arvi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap terlapor tetap penting sebagai bagian dari prinsip keadilan prosedural dan asas praduga tak bersalah. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh mengaburkan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan korban.
Di sisi lain, ia mengkritik munculnya narasi yang menyebut kekerasan seksual sebagai bentuk “kekhilafan manusiawi” atau kesalahan yang dianggap wajar terjadi.
“Apabila kampus yang menjadi otoritas moral justru melakukan pemakluman dengan dalih kekhilafan manusiawi maka ini merupakan bentuk pengabaian hak asasi manusia korban,” ujarnya.
Pada akhirnya, indikator utama bahwa suatu kampus benar-benar memiliki perspektif korban bukan terletak pada seberapa lengkap prosedur administratif yang dimiliki. Perspektif korban hanya dapat dilihat ketika kampus mampu menghadirkan mekanisme yang responsif, rahasia, tidak menghakimi, dan benar-benar menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama.
Penulis: Aryak
Editor: Wira