Perwakilan mahasiswa Unair saat melakukan audiensi bersama perwakilan DPRD Jatim di gedung DPRD Jatim pada Jumat (13/9). (MERCUSUAR/Annisa)

Reporter : Baitiyah

Editor : Lailatul Fitriani

Atas aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) terkait penolakan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Jumat (13/9),  DPRD Jawa Timur mengajak perwakilan demonstran berdiskusi dalam ruang tertutup di gedung DPRD guna mengkomunikasikan aspirasi para demonstran.

Pihak DPRD Jawa Timur diwakilkan dua anggotanya yakni Hari Putri Lestari dan Kuswanto yang masing-masing berasal dari fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat. Sedangkan pihak dari demonstran terdiri dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas dan masing-masing fakultas, perwakilan organisasi ekstra kampus, dan perwakilan pers mahasiswa.

Diskusi tersebut menanyakan sikap yang akan diambil DPRD Jawa Timur pasca dilayangkannya tuntutan penolakan revisi UU KPK oleh mahasiswa Unair. Kuswanto menjelaskan bahwa nantinya DPRD Jawa Timur akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI melalui pengiriman surat pengantar dari pimpinan DPRD Jawa Timur. Surat tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan lampiran berisi poin-poin penolakan mahasiswa dari BEM Unair.

Namun, dikarenakan posisi pimpinan saat ini yang masih berbentuk pimpinan sementara, pihak DPRD Jawa Timur mengungkapkan belum bisa mengeluarkan surat apapun. “Jangankan surat, uang saja (pimpinan sementara) tidak boleh keluarkan, kok,” pungkas Kuswanto.

Beberapa kali dimintai kepastian mengenai tanggal tepatnya pengiriman surat kepada DPR RI akan dilakukan, pihak DPRD Jawa Timur kembali mengatakan belum bisa memberikan tanggal yang jelas karena harus menunggu sumpah jabatan yang akan dilangsungkan 20 September 2019 mendatang.

“Minggu depan disumpahnya. Sebentar lagi. Nanti kita kontak-kontakan saja,” ujar Hari Putri Lestari.

Terlepas dari persoalan surat kepada DPR RI, pihak DPRD Jawa Timur menyebutkan apabila revisi UU KPK benar-benar akan disahkan dan hasilnya membuat masyarakat tidak puas, maka langkah selanjutnya yang bisa ditempuh ialah melalui judicial review. Tetapi sebelum itu, Kuswanto berpesan, rakyat harus optimis sebab masih memiliki kesempatan untuk terus menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.