Sumber Gambar: KontraS Surabaya

Seorang tahanan politik Surabaya, Alfarisi bin Rikosen, meninggal dunia saat berada dalam penahanan negara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Pemuda berusia 21 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya di Blok B Rutan Medaeng pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Alfarisi merupakan korban penangkapan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Surabaya dalam penangkapan massal pada gelombang aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Penyebab kematian Alfarisi diduga kuat berkaitan dengan praktik kekerasan yang mengarah pada penyiksaan oleh aparat negara selama masa penahanan. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan fisik dan kejanggalan prosedural yang terungkap pascakematian korban.

Koordinator KontraS Surabaya sekaligus kuasa hukum Alfarisi, Fatkhul Khoir, mengungkapkan adanya luka lebam kebiruan di bagian dada kanan, ketiak kanan, hingga menjalar ke punggung sebelah kanan, serta kondisi kedua telinga almarhum yang tampak memerah saat dimandikan. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KontraS Surabaya pada 5 Januari 2025.

Fatkhul menilai dugaan kekerasan negara semakin menguat menyusul keterangan resmi pihak Rutan Kelas I Medaeng dan Kejaksaan yang menyebut penyebab kematian Alfarisi sebagai gagal napas dan kejang-kejang, tetapi keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian keluarga korban. Khosia, kakak almarhum, menegaskan bahwa Alfarisi tidak memiliki riwayat penyakit semasa hidupnya, sementara hingga kini pihak keluarga juga tidak memperoleh akses terhadap hasil rekam medis almarhum dari Rutan Kelas I Medaeng.

Selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan yang dinilai tidak wajar, dari 86 kilogram menjadi 40 kilogram. Khosia, kakak Alfarisi, menyampaikan bahwa semasa ditahan di Polrestabes Surabaya, adiknya diduga mengalami kekerasan fisik oleh aparat kepolisian, termasuk perlakuan penutupan mata dengan kain sebelum dipukuli.
Keterangan tersebut diperoleh dari rekan-rekan Alfarisi sesama tahanan. “Teman-teman Alfarisi mengatakan kepada saya bahwa Alfarisi sempat mengalami gejala menyerupai stroke hingga tidak bisa melafalkan huruf R,” ujar Khosia. Ia juga mengungkapkan bahwa selama berada di Rutan Kelas I Medaeng, Alfarisi sempat mengeluhkan sakit flu, batuk, dan pilek serta meminta dibawakan minyak angin roll, tetapi permintaan tersebut tidak diizinkan oleh pihak rutan. Selain itu, Khosia menyebut bahwa sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat meminta uang sebesar Rp70 ribu kepadanya saat berada di dalam rutan.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Khosia menerima panggilan telepon dari pihak Rutan Kelas I Medaeng yang memintanya datang ke rutan dengan pemberitahuan bahwa Alfarisi telah meninggal dunia. Khosia mengaku sempat menanyakan penyebab kematian adiknya, tetapi tidak memperoleh keterangan apa pun dari pihak rutan.
Ia kemudian mendatangi Rutan Kelas I Medaeng bersama sepupunya dan mendapati Alfarisi telah terbaring dalam kondisi tertutup kain. Saat kembali menanyakan penyebab kematian, pihak rutan justru meminta Khosiah menanyakan langsung kepada tiga orang saksi yang berada dalam satu blok dengan almarhum.

“Tidak ada keterangan dari pihak klinik rutan mengenai penyebab kematian adik saya, hanya diberikan surat keterangan meninggal dunia,” ujar Khosia.

Zaldi, Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, menyatakan bahwa sepupu Alfarisi sempat diminta menandatangani empat lembar surat yang belakangan diketahui berisi pernyataan tidak menuntut pihak Rutan Kelas I Medaeng serta tidak meminta dilakukannya visum terhadap jenazah. Selain itu, pihak keluarga juga tidak diperkenankan mengambil gambar dengan alasan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi pengambilan jenazah.

Menurut kronologis yang diperoleh Khosia dari tiga orang yang berada dalam satu sel dengan Alfarisi, almarhum sempat meminta untuk dibangunkan guna menunaikan salat Subuh. Khosia menuturkan bahwa pada malam sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat menunaikan salat Isya berjemaah dan kembali meminta agar dibangunkan untuk salat Subuh.

“Faris sempat menunaikan salat Isya berjemaah dan meminta dibangunkan untuk salat Subuh, tetapi saat dibangunkan ia hanya melambaikan tangan dan mengatakan akan menyusul,” ujar Khosia.

Ketika kembali dibangunkan sekitar pukul 05.30 WIB, Alfarisi sudah dalam kondisi mendengkur keras dan mengalami kejang-kejang.

“Sekitar tujuh orang kemudian membawa adik saya ke klinik rutan, namun menurut keterangan dokter, Alfarisi sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Khosia.

Sekitar pukul 10.45 WIB, jenazah Alfarisi diberangkatkan dari Rutan Kelas I Medaeng menuju Sampang, Madura. Proses pemandian dan salat jenazah dilakukan di Sampang, Madura.

“Tidak menggunakan ambulans rutan karena pihak rutan menyatakan tidak dapat menyanggupi,” ujar Khosia.



KontraS Surabaya bersama keluarga Alfarisi tengah mendiskusikan langkah untuk mendesak dilakukannya ekshumasi terhadap jenazah Alfarisi, menyusul tidak adanya penjelasan resmi mengenai penyebab kematiannya.

“Kami mendesak negara untuk menjelaskan penyebab kematian Alfarisi,” ujar Fatkhul Khoir. Fatkhul juga menilai terdapat indikasi pembiaran terhadap kondisi Alfarisi selama masa penahanan, mengingat adanya selang waktu saat almarhum mengalami kejang-kejang hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Blok tahanan seharusnya berada dalam pengawasan kamera CCTV, namun tidak terlihat adanya tindakan dari pihak rutan terhadap kondisi Alfarisi,” kata Fatkhul. Sementara itu, Khosia menuntut keadilan atas kematian adiknya.

“Saya menuntut negara untuk memberikan keadilan bagi adik saya dan membebaskan seluruh tahanan politik lainnya agar hal serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Sehari-hari, Alfarisi berprofesi sebagai penjual di warung kopi milik kakaknya yang berada di teras rumah di Jalan Dupak Masigit, sekaligus membantu kakaknya berjualan tempe. Ia tinggal bersama kakaknya karena merupakan yatim piatu. Alfarisi dikenal oleh lingkungan sekitarnya sebagai pribadi yang peka terhadap ketidakadilan.

Atas dasar itu, ia bersama lima orang rekannya mengikuti aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas rantis Brimob. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Alfarisi kemudian menjadi korban penangkapan aparat kepolisian.

Zaldi menjelaskan bahwa pada malam 29 Agustus 2025, Alfarisi sempat ditangkap dengan cara dipiting lehernya oleh aparat kepolisian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, tetapi kemudian dilepaskan.

Namun, pada 9 September 2025, lima orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian kembali mendatangi warung kopi milik Alfarisi dan langsung menyergap serta menangkap Alfarisi bersama teman-temannya. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Zaldi menyebut bahwa sidang tahap pertama perkara Alfarisi sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali.

Penulis: Fal/Aryak
Editor: irradd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *