Sumber Gambar: WALHI Jatim

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menghadiri sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/11/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan upaya Pemkot menolak putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang menegaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo sebagai informasi publik, sesuai dengan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan WALHI Jatim. Persidangan hari ini beragendakan pengumpulan berkas dan penetapan kuasa hukum dari pihak Pemkot selaku pemohon maupun WALHI Jatim selaku termohon.

Sebelumnya, KI Jatim telah mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jatim melalui putusan Nomor 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang menyatakan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo terbuka bagi publik. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya menyerahkan dokumen AMDAL paling lambat sepuluh hari kerja setelah ketetapan dibacakan. Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, Pemkot justru mengajukan keberatan dengan dalih bahwa AMDAL termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Dalih tersebut tidak relevan. AMDAL tidak dapat dikategorikan sebagai karya berhak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Manajer Kampanye WALHI Jatim, Luki, dalam konferensi pers seusai persidangan. Luki menambahkan bahwa AMDAL merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konferensi pers seusai persidangan, WALHI Jatim menilai sikap keberatan Pemkot Surabaya untuk menyerahkan dokumen AMDAL PLTSa Benowo sebagai bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik dan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Pemkot merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi serta mencederai hak publik atas informasi. Ia juga menyoroti tanggung jawab Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk memastikan keterbukaan dan partisipasi publik dalam proyek PLTSa Benowo yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan publik, “Dokumen AMDAL sebagaimana amanat undang-undang harus terbuka dan menjadi bagian dari partisipasi publik, terutama terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Staf Advokasi WALHI Jatim, Siti Mukmainah, menyampaikan bahwa hasil putusan sidang akan diumumkan pada 18 November 2025 mendatang. WALHI Jatim berharap Pemkot segera mematuhi ketetapan KI Jatim dengan menyerahkan dokumen AMDAL PLTSa Benowo. WALHI Jatim juga berencana melakukan kajian mandiri atas dokumen tersebut untuk mengungkap potensi risiko proyek dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat sekitar PLTSa Benowo. Hingga kini, publik masih belum memperoleh akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan dari proyek itu, “Padahal, prinsip partisipasi publik seharusnya dijalankan secara penuh oleh Pemkot, terutama pada proyek yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Manajer Kampanye WALHI Jatim.

Nama penulis: Fal

Editor: Rumaisya Milhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *