
Kabar pemangkasan Beasiswa Pemuda Tangguh membawa ketidakpastian bagi para penerimanya. Beasiswa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini telah menggandeng setidaknya 15 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai mitra, salah satunya Universitas Airlangga (UNAIR).
Mulanya, kabar pemangkasan dana ini hanya disampaikan melalui koordinator penerima beasiswa pada bulan November, tetapi tidak ada kejelasan pembaruan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali kota (Perwali) hingga awal bulan Januari.
Hal ini memicu keresahan di kalangan penerima beasiswa, sebab lini masa pembayaran UKT sudah berada di depan mata. Para penerima beasiswa juga telah menaikkan tagar #BeSmartResah dan mengekspresikan tuntutan mereka melalui fitur add yours di postingan cerita Instagram.
Setelah dua kali pengajuan surat audiensi oleh penerima beasiswa, audiensi pun dilaksanakan bersama pihak Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya pada Selasa (13/01). Sebelumnya, surat pengajuan audiensi pertama ditolak oleh Disbudporapar.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, mereka menyatakan bahwa visi utama dari beasiswa ini adalah tercapainya “Satu KK Satu Sarjana” yang diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan di keluarga tersebut secara berkelanjutan.
Sejak tahun 2021, Pemkot Surabaya sudah merencanakan investasi di bidang pendidikan demi memastikan tidak ada lagi warga yang terpaksa putus sekolah akibat terkendala biaya. Perubahan regulasi ini memperluas target sasaran penerima beasiswa yang mulanya hanya sekitar 2000 mahasiswa menjadi lebih dari 20.000 mahasiswa, serta perluasan institusi sebanyak 29 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Perwali Nomor 135 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa, kini telah digantikan dengan Perwali Nomor 45 Tahun 2025. Perubahan tersebut berpatok pada besaran dana yang diberikan kepada setiap penerima. Di regulasi lama, Beasiswa Pemuda Tangguh menjanjikan UKT yang dibayar penuh setiap semester dan uang saku sebesar Rp750.000 setiap bulannya.
Setelah dilakukan perubahan regulasi, beasiswa ini hanya memberikan bantuan UKT sebesar Rp2.500.000 setiap semester dan uang saku sebesar Rp300.000 setiap bulannya, dengan catatan untuk penerima dengan besaran UKT di bawah angka tersebut akan diberikan sesuai dengan nominal tagihan. Perubahan ini disesuaikan dengan anggaran daerah agar dapat menjangkau lebih banyak penerima.
Regulasi baru ini menerapkan kriteria berbasis data kemiskinan (Desil 1-5) tanpa sesi wawancara untuk menghindari subjektivitas. “Regulasi ini untuk memastikan penggunaan APBD 2026 bisa menjangkau lebih banyak penerima,” kata Eringgo Perkasa Kabid Kepemudaan Disbudporapar.
Pemkot Surabaya juga memberikan rekomendasi solusi untuk mengatasi selisih biaya kuliah para penerima beasiswa. Mereka menyebutkan bahwa pemangkasan ini juga diikuti dengan perubahan kebijakan di dalam pelaksanaan beasiswa. Pada kebijakan sebelumnya, penerima beasiswa dilarang menerima beasiswa lain. Tetapi setelah pemangkasan ini, dilakukan penyesuaian sehingga penerima beasiswa diperbolehkan mencari dan menerima beasiswa dari mitra lain.
Selain itu, Pemkot Surabaya menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat penangguhan kepada beberapa pihak kampus mitra, termasuk UNAIR. Namun, menurut koordinator beasiswa dari UNAIR menyatakan bahwa UNAIR sendiri belum menerima surat penangguhan yang dikirimkan oleh Pemkot Surabaya. Lebih lanjut, koordinator membuat policy brief secara mandiri ke direktorat kemahasiswaan agar menjamin penangguhan pembayaran UKT para penerima beasiswa.
Tujuannya agar mahasiswa dapat tetap melakukan Kartu Rencana Studi (KRS) meskipun proses administrasi belum selesai. Mereka juga memberikan rekomendasi bagi para penerima beasiswa untuk mengajukan banding UKT kepada pihak kampus masing-masing.
Dampak Terhadap Penerima Beasiswa di UNAIR
Di balik ekspansi penerima yang menjadi titik utama alasan perubahan kebijakan beasiswa tersebut, terdapat manajemen komunikasi yang menjadi perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari hasil wawancara kepada salah satu penerima beasiswa, terungkap bahwa instruksi dari pihak yang berwenang turun secara mendadak. Hal ini menciptakan kepanikan di kalangan para penerima, terutama di perguruan tinggi dengan lini masa dan tenggat waktu pembayaran UKT yang sudah mepet seperti di UNAIR. Sementara itu, penerima beasiswa dari UNAIR meminta transparansi isi Perwali supaya tidak terjadi kebingungan dengan birokrasi kampus.
Para penerima beasiswa dari berbagai kampus mitra lainnya juga menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Mahasiswa ITS dan PENS menyatakan bahwa mereka keberatan dengan penurunan jumlah uang saku karena pembelajaran mereka yang berbasis proyek memerlukan biaya tinggi untuk alat dan bahan praktikum, serta keperluan biaya Tugas Akhir (TA).
Mereka juga menyampaikan bahwa masa banding UKT sudah tutup, dan mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur menambahkan bahwa terdapat kesulitan dalam mekanisme banding UKT. Selain itu, mahasiswa Poltekkes menyampaikan bahwa terdapat mahasiswa Surabaya yang berkuliah di luar Surabaya dan memerlukan perhatian yang sama terkait penangguhan UKT agar dapat melakukan proses KRS di kampus masing-masing.
Penulis: Nei
Editor: Kingkong