Audiensi Beasiswa Pemuda Tangguh di DPRD Kota Surabaya 

Sumber Gambar: Tim Redaksi LPM Mercusuar

Perubahan regulasi Beasiswa Pemuda Tangguh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum memberikan “angin segar” bagi para penerimanya. Audiensi yang diselenggarakan pada Selasa (27/01) nyatanya hanya berkutat pada keluhan tentang pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) tanpa adanya jaminan konkret bagi para penerima beasiswa. Pihak Pemkot Surabaya memberikan informasi bahwa alasan perubahan regulasi ini didasarkan pada pemerataan bantuan dana pendidikan bagi para mahasiswa agar lebih tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa keluhan dari para mahasiswa di perguruan tinggi swasta telah dipertimbangkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi Beasiswa Pemuda Tangguh. 

Peraturan Walikota (Perwali) terbaru No. 4 Tahun 2026 yang baru saja disahkan pada Kamis (22/01) menjadi akar pembahasan perubahan regulasi Beasiswa Pemuda Tangguh. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menekankan bahwa mereka sudah menemui rektor-rektor di kampus penerima beasiswa untuk membicarakan tentang penangguhan maupun penurunan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penangguhan tersebut dimaksudkan agar para penerima beasiswa tetap bisa melakukan pengisian KRS maupun registrasi semester. Sementara itu, penurunan UKT diajukan kepada pihak universitas mengingat regulasi terbaru hanya memberikan dana sebesar Rp2.500.000. 

Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Surabaya Erringgo Perkasa menyatakan bahwa pengurusan KRS di 15 universitas mitra telah dipastikan “aman”. Namun, pada kenyataannya, hingga audiensi tersebut digelar, hanya para penerima beasiswa di Universitas Airlangga (UNAIR) yang dapat melakukan KRS. ​Kelancaran tersebut tercapai berkat policy brief mandiri yang dilakukan koordinator beasiswa, Akmal (FIB ‘22), kepada Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNAIR. Inisiatif ini justru menyoroti absennya peran Pemkot Surabaya dalam menjalankan fungsi koordinasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara program Beasiswa Pemuda Tangguh. 

Para penerima beasiswa menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan “menggantung” kejelasan regulasi tentang beasiswa tersebut. Salah satu penerima beasiswa dari UPN mempertanyakan surat penangguhan yang dijanjikan oleh Pemkot Surabaya pada audiensi pertama, Selasa (13/01). Kemudian penerima beasiswa dari UNESA juga menambahkan bahwa mereka meminta jaminan yang jelas bahwa regulasi baru beasiswa tersebut akan dijamin hingga mereka lulus. Tuntutan para penerima beasiswa ini disebabkan karena Pemkot Surabaya hanya memberikan pernyataan yang terkesan berulang dan tidak memberikan solusi konkret. 

“Kami masih perlu menemui rektor-rektor di universitas untuk membicarakan anggaran dana yang dapat diberikan agar beasiswa tersebut tetap lanjut sampai lulus,” kata Eringgo. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian Pemkot Surabaya dalam memperhitungkan suatu kebijakan yang melibatkan pihak luar. Pada akhirnya hal tersebut akan merugikan pihak kampus yang perlu menyesuaikan anggaran dana dalam rangka menutupi kekurangan UKT penerima beasiswa. Mengenai hal ini, Pemkot Surabaya dinilai “lepas tangan” dengan membiarkan pihak universitas menutup sisa biaya UKT para penerima beasiswa yang seharusnya merupakan tanggung jawab penuh mereka sebagai penyelenggara beasiswa. 

Penulis: Hana Lisdanta 

Editor: Nafis Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *