Pada (20/04), Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam (UKMKI) Universitas Airlangga menyampaikan Hak Jawab secara lisan kepada LPM Mercusuar terkait artikel berjudul “Menggugat Ruang Aman: Benalu dan Kegagalan Sistem dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual” yang sebelumnya telah diterbitkan oleh LPM Mercusuar.

Terkait poin pemberitaan mengenai ketidakterbukaan kepada anggota, LPM Mercusuar sebelumnya menulis, “Kebingungan korban terhadap sanksi tersebut berkelindan dengan ketidakterbukaan informasi mengenai status hukum pelaku yang tidak dipublikasikan secara transparan. Hal ini menyebabkan kasus tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu atau desas-desus belaka. Akibatnya, pelaku justru untuk beraktivitas normal tanpa adanya beban moral di mata publik, sementara korban dipaksa menanggung beban trauma dalam kesunyian.” Menanggapi hal tersebut, UKMKI menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memublikasikan bentuk kasus yang melibatkan pelaku merupakan bentuk penghormatan terhadap proses investigasi yang sedang berjalan di bawah kewenangan Satgas PPKPT, bukan upaya menutup-nutupi perbuatan pelaku.

Menanggapi pemberitaan mengenai proses pencopotan jabatan, UKMKI menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi mengenai kasus dari informan korban, pihak UKMKI melakukan tabayyun dan verifikasi kepada pelaku langsung pada 26 Februari, dan pencopotan jabatan resmi ditetapkan keesokan harinya, 27 Februari. Selain itu, UKMKI menjelaskan bahwa Surat Keputusan pencopotan menggunakan diksi pelanggaran etika dan norma sebagaimana tercantum dalam AD/ART UKMKI. Diksi tersebut yang menjadi dasar hukum pencopotan jabatan sekaligus yang digunakan dalam press release resmi UKMKI.

Terkait pemberitaan mengenai keterlibatan pelaku dalam kegiatan takmir masjid, LPM Mercusuar sebelumnya menulis, “Ketidakadilan ini semakin nyata ketika melihat pelaku masih diberikan panggung dan kepercayaan untuk memegang posisi-posisi strategis dan terhormat. Ia terpantau masih aktif membantu takmir masjid, terlibat dalam acara besar seperti peringatan Idulfitri dan Iduladha, bahkan dikabarkan masih menjalankan peran sebagai asisten dosen.” UKMKI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh takmir Masjid Nuruzzaman Kampus B, termasuk peringatan Idulfitri dan Iduladha. Kewenangan penuh atas kegiatan tersebut berada di tangan pihak takmir masjid.

Menanggapi pemberitaan mengenai ruang gerak pelaku pascapencopotan, UKMKI menjelaskan bahwa masjid kampus merupakan fasilitas umum yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas Airlangga. Langkah paling jauh yang berada dalam kewenangan UKMKI dan telah dilakukan adalah pencopotan jabatan pelaku dari kepengurusan. Segala penanganan di luar lingkup kepengurusan UKMKI sepenuhnya berada dalam kewenangan universitas.

UKMKI menegaskan bahwa lingkup kewenangannya hanya mencakup pengurus aktif UKMKI. Penanganan lebih lanjut terhadap aktivitas pelaku di luar konteks kepengurusan—termasuk status akademik dan keterlibatan dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya—berada sepenuhnya di bawah kewenangan institusi universitas.

Artikel ini merupakan Hak Jawab UKMKI Universitas Airlangga atas artikel “Menggugat Ruang Aman: Benalu dan Kegagalan Sistem dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual” yang diterbitkan LPM Mercusuar pada (17/04).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *