Melanjutkan sidang istimewa yang telah terlaksana di hari sebelumnya, sidang MPM penentuan calon ketua dan wakil ketua BEM UNAIR dilanjutkan di hari Minggu (9/3) lantaran banyak dilakukan jeda dan belum juga menemukan kata mufakat. Sidang kedua dimulai pukul 16.00 WIB—lagi-lagi mengalami keterlambatan dari waktu yang disepakati. Dengan tetap di ruangan yang sama, yaitu Aula lantai 3 Student Centre Kampus C Universitas Airlangga, sidang dihadiri oleh 26 peserta yang dianggap memenuhi kuorum sidang.
Perdebatan Penentuan Presidium Tetap Memperlambat Diskusi
Debat penentuan presidium kembali mengulur waktu dalam sidang utama. Para peserta sidang saling berargumen dan mengajukan pertimbangan layak atau tidaknya presidium melalui sesi tanya jawab. Salah satu peserta sidang membantah mengenai pembahasan pengadaan indikator presidium tetap. Alasannya didasarkan pada tidak tercantumnya indikator tersebut pada tata tertib sejak awal yang disepakati.
Berturut-turut, adu argumen saling timpal perkara penentuan presidium memakan waktu hingga hampir satu jam. Sederet adu argumentasi ini misalnya, (1) Pengadaan kriteria atau indikator pemilihan presidium tetap, (2) pengajuan penghapusan indikator presidium tetap sesuai dengan tata tertib yang disepakati, hingga (3) pengajuan penolakan order mengenai mekanisme pemilihan presidium tetap sidang sesuai dengan tata tertib awal. Perdebatan pemilihan presidium berakhir pukul 17.14 WIB usai proses lobbying selesai. Hasil lobbying sepakat tidak memerlukan indikator tambahan cukup dengan persyaratan penguatan dan pelemahan yang dilaksanakan selama 30 menit.
Berakhir dengan perkara pemilihan presidium, pembahasan bergulir pada perselisihan menyoal lanjut atau tidaknya sidang sebab dekat dengan waktu berbuka dan shalat tarawih. Dan baru pukul 17.56 WIB, sidang mencapai kesepakatan untuk dijeda dari pukul 17.56 WIB hingga pukul 20.15 WIB. Artinya, sidang utama kemungkinan akan terlaksana pada malam hari usai ibadah shalat tarawih.
Pemilihan Presidium: Penguatan dan Pelemahan Presidium Tetap
Masih berlanjut pada persoalan pemilihan presidium, sidang kembali dilanjutkan pada pukul 20.23 WIB dengan pembahasan mengenai pengajuan presidium tetap. Salah satu peserta sidang mengajukan pemilihan Presidium 1, 2, dan 3 dilakukan secara terpisah dengan waktu 1×10 menit, pengajuan diri selama 1×15 menit, serta penguatan dan pelemahan selama 1×30 menit. Nizar dari FISIP mengajukan diri sebagai Presidium 1—yang lantas dilanjutkan pengajuan nama presidium tetap oleh peserta sidang selama 10 menit pada pukul 20.38 WIB.
Perkara sidang selanjutnya tetap berkutat pada pemilihan dan penetapan presidium hingga dilakukannya penguatan dan pelemahan oleh peserta sidang pada pukul 20.58. Beberapa nama yang maju menjadi presidium adalah Nizar Luthfi Jauhari dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Yusuf Akmal dari Fakultas Kedokteran, dan beberapa nama lain dari berbagai fakultas.
Tak kunjung usai penetapan presidium, adu argumen kembali menguak, peserta saling mengungkapkan argumen penguatan dan pelemahan kedua calon presidium terpilih—Yusuf dan Nizar. Bahkan selama perdebatan, terjadi lobbying sebanyak tiga kali hingga pukul 21. 32 WIB tanpa menemukan titik tengah.
Yusuf Resmi Menjadi Presidium 1 Tetap
Rapat kembali dibuka setelah order lobbying pada pukul 22.01 WIB dan kondisi masih tidak menemukan jalan tengah atas penetapan presidium 1. Ajeng order untuk melakukan voting tertutup dengan alasan mengusung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, hal tersebut ditolak oleh sebagian besar forum. Kemudian order datang dari Adel untuk melakukan voting terbuka dan didukung oleh forum dengan pandangan bahwa voting terbuka lebih taktis daripada voting tertutup.
Setelah berdebat sekitar 4 menit, keputusan menunjukkan sebagian besar forum sidang menyetujui voting terbuka. Sementara, voting tertutup hanya disetujui oleh Ajeng dan Davin saja. Melihat perdebatan tersebut, Gavin menjelaskan bahwa luberjurdil hanya berlaku pada pemira dan bukan pada sidang sehingga asas yang dimaksud oleh Ajeng tidak berlaku dalam sidang saat ini.
Mekanisme Voting Sepakat dengan Tertutup
Belum ada kesepakatan mengenai mekanisme voting dan waktu berlalu hingga 30 menit. Pukul 23.35 WIB, lobbying Adel dan Ajeng dilakukan untuk mencari jalan tengah. Sehubung dengan hal tersebut, Adit order melanjutkan voting dengan mekanisme voting terbuka apabila tidak ditemukan jalan keluar atau deadlock. Akhirnya, hasil dari lobbying antara Adel dan Ajeng berakhir dengan pelaksanaan voting secara tertutup.
Voting Presidium 1 akhirnya dilakukan dengan variabel N untuk Nizar dan variabel Y untuk Yusuf. Hasil dari voting secara tertutup tersebut dimenangkan oleh Yusuf dengan total 34 dari 51 suara. Yusuf resmi menjadi Presidium 1 tetap.
Berlanjut Pengajuan Presidium 2
Proses sidang tetap berputar pada pemilihan presidium. Dilanjutkan dengan pemilihan Presidium 2, pengajuan dimulai dari Fadli dan Kasandra yang mengajukan diri sendiri. Lantas berlanjut hampir seluruh peserta sidang diajukan sebagai presidium 2 tetap. Namun, dominasi peserta tidak setuju atas pengajuan tersebut kecuali Medjik—salah satu yang ikut diajukan. Setelahnya muncul penetapan kandidat Presidium 2 tetap yakni Fadli, Kasandra, dan Medjik.
Ketiga calon Presidium 2 tetap diberi waktu 1 menit untuk menyampaikan alasan mereka layak menjadi Presidium 2. Didukung dengan berbagai penguatan dan pelemahan dari peserta sidang terhadap calon Presidium 2 yang diajukan. Seperti sebelumnya, sidang dilanjutkan dengan saling menyampaikan pendapat untuk mendukung masing-masing calon Presidium 2.
Penguatan demi penguatan saling dilontarkan hingga tidak menemukan titik temu untuk bersepakat. Lantas banyak order bermunculan untuk menjadikan masing-masing calon sebagai Presidium 2. Akhirnya dilakukan lobbying 1×15 menit setelah pengajuan lobbying dari Adit ditolak. Hingga pukul 00.49 WIB, sidang utama tak kunjung dilaksanakan.
Penulis : Tim Liputan Khusus LPM Mercusuar
Editor : Tim Editor LPM Mercusuar