Penyampaian tanggapan dan tuntutan terkait Kasus penyerangan Mahasiswa Papua Surabaya oleh masing-masing perwakilan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Timur pada Selasa (20/8). (MERCUSUAR/Ammay)
Reporter : Rizma Ammay
Editor : Annisa Fitriani
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Timur yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Human Rights Law Studies (HRLS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, PUSHAM Ubaya, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua Surabaya yang terjadi tepat di hari kemerdekaan RI pada 17 agustus 2019 kemarin. Penyampaian tuntutan digelar terbuka pada Selasa (20/8) bertempat di Pusat Studi Gedung C, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dalam hal ini, Jauhar Kurniawan, Staf Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyayangkan sikap polisi dan aparat penegak hukum yang masih melakukan tindakan di luar koridor hukum, “Memprihantinkan sekali, penegak hukum yang seharusnya melindungi, justru menurut kami masih melakukan tindakan di luar koridor hukum yang berlaku.”
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Andi Pecie menegaskan bahwa Penelusuran dalang dibalik kasus penyerangan Mahasiswa Papua yang bernada rasialisme tersebut segera diusut. “Seharusnya, peristiwa semacam ini bisa dihindari, apalagi di Surabaya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, kami berharap kasus ini segera diusut.” paparnya.
“Kita mendorong pula, agar bagaimana peristiwa itu tidak diulang. Seharusnya kita pertahankan kultur lama, dimana segala persoalan yang bisa diselesaikan dengan cara damai dilakukan dengan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya persoalan serupa disebabkan oleh pihak tertentu yang berkeinginan untuk dianggap nasionalis. “Di Indonesia ini kan biasa, kejadian-kejadian sepele dibesar-besarkan. Akhirnya, ada anggapan atau dipandang nasionalis. Padahal, yang seperti ini perlu dihindari. Sebab, Nasionalisme yang sempit akan melahirkan penjajah baru,” tegasnya.
Di akhir kesempatan, Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi yang berkembang.
2. Menghentikan segala tindak kekerasan serta diskriminasi rasial terhadap Warga Papua.
3. Kepolisian agar melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan serta tindakan yang diskriminatif.
4. Meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan oknum TNI di Surabaya dan Malang.
Berdasarkan UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis termuat dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.