Pelaksanaan diskusi publik mengenai peristiwa penyerangan asrama dan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Senin (26/8) (Mercusuar/Hanifah).

Reporter : Hanifah Puspita dan Cahya Fitri

Editor : Annisa Fitriani

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya menggelar diskusi publik pada Senin (26/08), sebagai tindak lanjut atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI dari Koramil Tambaksari atas dugaan pembuangan bendera di asrama mahasiswa Papua pada 17 Agustus 2019 lalu. Diskusi publik ini dihadiri oleh rekan-rekan media serta masyarakat umum.

Menanggapi hal ini, Sahura selaku moderator sekaligus perwakilan dari LBH Surabaya mengatakan bahwasanya apabila peristiwa ini termasuk ke dalam suatu tidak pelanggaran pidana, semestinya diproses sesuai dengan hukum HAM yang berlaku namun malah terjadi sebaliknya. “Untuk kasus Papua ini tidak ada pemanggilan bagi kawan-kawan asrama yang dituduh sebagai oknum pembuangan bendera, tiba-tiba mereka didatangi dan diangkut paksa. Serta terjadi tindakan berlebihan seperti pemberian gas air mata dan tidakan kekerasan padahal kawan-kawan tidak melakukan perlawanan apapun.”

Haidar Adam dari HRLS FH Unair dengan konsepsi di bidang HAM menegaskan bahwa terjadi banyak gesekan pada peristiwa tersebut, yang pertama berkaitan dengan kemerdekaan dalam pengemukaan pendapat. Lalu pembahasan kedua berkaitan dengan persamaan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Menurutnya runtutan masalah yang terjadi di Surabaya juga berkaitan dengan kondisi yang terjadi di tanah Papua. “Ada eksploitasi masif terhadap sumber daya alam tanpa disertai lisensi kesejahteraan, sehingga ke depannya dibutuhkan skema panjang untuk menuntaskan permasalahan secara lebih bermartabat.”

Mengenai oknum TNI dari Koramil Tambaksari yang melakukan tindakan kekerasan, menanggapi hal ini Iqbal Felisiano dari HRLS FH Unair berbicara dari sudut pandang hukum pidana, “Bahwasanya oknum yang melakukan tindak kekerasan rasial sudah di skorsing demi kelancaran penyidikan. Biasanya pelaku militer akan ditindak melalui pidana militer, padahal aturan militer agak sukar ditembus dan hal ini cukup menyulitkan penanganan hukum, ditambah UU pidana militer yang sampai sekarang ini belum ada perbaikan.”

Iqbal juga menjelaskan mengenai ganjaran hukuman yang akan diterima jika melakukan tindak kejahatan rasial, “Oknum TNI meneriakkan umpatan tak pantas atau hate speech mengenai rasial, padahal ada UU Nomor 40 Tahun 2008 yang berisi tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dijelaskan dalam pasal 16 atas diskriminasi ras dan etnis, barang siapa yang melakukan tindakan rasial akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Mengenai penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat padahal tidak ada perlawanan dari mahasiswa Papua, juga ditanggapi dengan cukup serius oleh Iqbal, “Ada pasal kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan pemberian gas air mata berada di fase kelima setelah ada perintah lisan dari atasan, sehingga hal ini dianggap terlalu berlebihan, padahal sampai saat ini belum diketahui siapa yang melakukan perusakan terhadap bendera tersebut,” jelasnya.

Komisioner Komnas HAM RI juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik kali ini, diwakili oleh Moh. Choirul Anam, diawal dijelaskan bahwa Komnas HAM juga memiliki wewenang berupa pengawasan melalui UU Nomor 40 Tahun 2008, “Melalui UU Nomor 40 kami dapat mendorong atau menghentikan kasus, tergambar jelas bagaimana posisi Komnas HAM didalamnya.”

Mengenai penggunaan frasa binatang yang diduga digunakan oleh oknum TNI juga menjadi perhatian khusus bagi Anam, “Penggunaan frasa binatang masuk ke dalam tindakan rasial, tindakan yang serius karena menggunakan identitas hewan dan menggantikan indentitas manusia. Pelanggaran atas konteks rasial harus diusut secara hukum, diharapkan kasus ini diletakkan dalam skema pidana umum karena dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi lewat Pengadilan Umum.”

“Tentara dapat diadili di Pengadilan Umum apabila dalam perkara panjang Jaksa Agung mengeluarkan peraturan koneksitas, karena internal saja tidak cukup,” tambahnya.

Menurut Anam, kasus ini dianggap sebagai momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk membangun masyarakat Papua dalam ranah keadilan, “Terdapat diskriminasi perlindungan hukum terhadap masyarakat Papua, seperti hanya dijanjikan saja oleh Presiden termasuk Presiden terdahulu.”

Lalu pada kesempatan terakhir Anam turut memberikan pesan membangun dalam menanggapi perbedaan budaya yang ada, “Lawan musuh bersama dalam stigma dan fobia perbedaan budaya, timbulkan kehangatan untuk mencegah ketegangan yang ada di Papua dan jangan sampai menimbulkan kerusakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *