Para Demonstran membentangkan spanduk protes tentang UU TNI. (Li’izza Anita/Divisi Artistik LPM Mercusuar)

Buntut Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 lalu menjadi polemik di masyarakat. Aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3) berujung penangkapan oleh pihak kepolisian. Aksi pada saat itu melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari mahasiswa, pekerja, aktivis, hingga warga setempat yang ingin menyuarakan keresahannya. Demonstrasi tersebut didasari dengan adanya kekecewaan masyarakat terhadap perluasan wewenang TNI di ranah sipil. Ditambah, pengambilan keputusan tersebut dianggap terlalu terburu-buru tanpa melibatkan suara dari masyarakat luas.

Berbagai kota turut menyuarakan keresahan yang sama, menunjukkan bahwa gerakan ini telah meluas secara nasional. Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, Surabaya menjadi salah satu penyumbang massa dalam jumlah yang cukup besar. Aksi ini didasari dengan delapan tuntutan yang dirasa mengutamakan kepentingan pihak-pihak tertentu dibanding kepentingan umum.

Tuntutan tersebut di antaranya adalah: (1) Tolak Revisi UU TNI, (2) Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil, (3) Tolak Penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber, (4) Bubarkan komando teritorial, (5) Tarik seluruh militer dari tanah Papua, (6) Kembalikan TNI ke barak, (7) Revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI, serta (8) Copot TNI aktif di ranah sipil.

Aksi demonstrasi dimulai sejak pukul 13.38 WIB dengan pembukaan penampilan teatrikal monolog dan orasi yang berlangsung damai. Penampilan disertai dengan pembakaran ban sebagai salah satu simbol perlawanan. Jumlah massa terus bertambah hingga pergerakan massa semakin masif ke arah timur Balai Kota Surabaya melalui arahan mobil pemandu demonstrasi.

“Satu Komando, Satu Tujuan! Rakyat bersatu, tak bisa dikalahkan!” Para orator aksi bergantian terus mendengungkan jargon demi menjaga semangat massa aksi.

Pada awalnya aksi berlangsung kondusif. Namun, situasi mulai memanas ketika terduga oknum dari massa melempar kertas, botol, dan petasan ke arah Gedung Grahadi. Menanggapi tindakan tersebut, aparat keamanan yang bertugas mulai menyemprotkan water cannon ke arah massa untuk membubarkan barisan. Interaksi dari dua belah pihak menyebabkan bentrokan tidak dapat terhindarkan. Kericuhan semakin memuncak ketika beberapa massa mengalami luka-luka sebab terdorong oleh semprotan water cannon hingga jatuh mengenai pagar duri yang sebelumnya dipasang melingkar membentengi Gedung Grahadi. Para tim medis dan tiga unit ambulans dikerahkan untuk menangani massa aksi yang terluka di lokasi kejadian. Bahkan, beberapa demonstran ditangkap dalam insiden ini. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga Periode 2024, Aulia Thaariq Akbar, membenarkan bahwa beberapa mahasiswa UNAIR turut diamankan dalam insiden tersebut. “Benar,” katanya dikutip dari pernyataan yang disampaikan kepada Tempo pada Senin (24/3). Atta menyatakan bahwa sejauh ini terdapat empat mahasiswa dari UNAIR yang termasuk dalam total jumlah demonstran yang ditahan. 

Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengutip keterangan dari Tempo pada Senin (24/03) juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya seluruh demonstran yang berjumlah 25 orang masih berada di Polrestabes Surabaya dan belum ada yang dibebaskan. Fatkhul mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka merupakan mahasiswa. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pastinya karena terkendala dalam koordinasi dengan pihak kepolisian. KontraS Surabaya telah berupaya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan izin untuk melakukannya. Menurut Djuir, alasan yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait dengan masalah surat kuasa sehingga pendampingan belum bisa dilakukan.

 “Hingga detik ini, kami belum bisa mendampingi mereka. Alasannya karena surat kuasa,” papar Djuir, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Penahanan ini juga telah dibenarkan oleh Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi yang mengonfirmasi bahwa para demonstran memang diamankan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Menurutnya, para pendemo tidak ditangkap, melainkan diamankan untuk diperiksa terkait aksi anarkis yang terjadi sebelumnya. Namun, Rina tidak memberikan kepastian mengenai kapan mereka akan dibebaskan.

Mengutip pernyataan dari Tempo, Rina mengatakan, “Bukan ditangkap, tapi diamankan dan masih penyelidikan atas aksi anarkis mereka tadi.” 

Menurut keterangan dari Kompas, kabar terbaru terkait para demonstran yang ditahan saat itu telah dibebaskan. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Rina Shanty Dewi yang menyampaikan bahwa seluruh demonstran tersebut telah dipulangkan pada Selasa (25/3). Rina pun menegaskan bahwa tidak ada yang masih ditahan dan semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing. “25 (demonstran) dan sudah dipulangkan tadi pagi, enggak ada (yang ditahan), sudah kembali pulang semua,” paparnya. 

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melalui kanal instagram resminya, ylbhi_lbhsurabaya, mengunggah informasi terkait pembebasan massa aksi pada hari yang sama, Selasa (25/3). Keterangan pada postingan tersebut, per pukul 03.39 WIB massa aksi yang tertangkap berjumlah 25 orang telah resmi dibebaskan. Menurut penjelasan Pengacara publik dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, menukil dari Kompas, pembebasan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim pendamping hukum yang terdiri dari KontraS Surabaya dan LBH Surabaya. 

Sebagai informasi, aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di Surabaya mulai mengalami kekacauan sekitar pukul 16.30 WIB. Kepolisian kemudian mengambil tindakan dengan membubarkan massa pada pukul 17.30 WIB.

Penulis: Nurkumala Dewi & Intan Wahyuningyyas

Editor: Annisa Kusuma R. & M. Nafis Wirasaputra 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *