Sumber Gambar: Li’izza Anita
Ruang aman bagi kelompok rentan di negara ini masih dalam kondisi yang terancam inklusivitasnya. Bahkan, ruang tersebut masih menjadi sasaran tindak diskriminasi, salah satunya oleh sistem patriarki. Kelompok rentan, terutama perempuan, selalu dihadapkan pada keadaan yang melunturkan pandangan akan kebebasan, keadilan, kelayakan, dan keseteraan untuk mereka. Pandangan demikian tidak sekadar persoalan struktural melainkan belenggu dari kultur masyarakat mengenai sistem patriarki yang mengakar.
Negara sebagai pemangku kebijakan sudah sepantasnya menjamin perlindungan bagi seluruh warga negaranya yang rentan dan termarginalkan. Tidak hanya perempuan, kelompok rentan lainnya seperti individu/kelompok dengan keberagaman identitas gender dan orientasi seksual, disabilitas, pemeluk agama/kepercayaan, hingga anak-anak masih sangat pantas mendapat jaminan kelayakan akan ruang hidup mereka.
Kabar terkait kekerasan dan pelecehan pada kelompok rentan di Indonesia sendiri tidak kunjung berhenti, bahkan para pelaku justru berasal dari pejabat publik yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dengan pantas. Salah satu kabar yang tersebar luas, yaitu pelecehan anak di bawah umur oleh Eks Kapolres Ngada.
Mengutip Tempo, mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri lantaran terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak di bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Kasus ini mulai beredar di media setelah Kepolisian Australia melapor kepada Divisi Hubungan Internasional Polri perihal video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno.
Dengan kemunculan kasus-kasus serupa, negara secara langsung membuktikan akan ketidakmampuan dan luput besar terhadap menjamin kelayakan hidup seluruh warga negaranya. Maka, sebagai bentuk peringatan untuk selalu sadar dalam menciptakan ruang yang bebas, aman, dan layak bagi kelompok rentan, momentum International Women’s Day hadir. Momentum hari besar yang jatuh pada tanggal 8 Maret tersebut digelar oleh lapisan masyarakat di berbagai daerah dan dengan cara beragam, salah satunya di Surabaya.
Melalui tajuk “Arek-Arek Wani, Lawan Patriarki Dan Diskriminasi!”, aksi peringatan International Women’s Day (IWD) Surabaya 2025 diselenggarakan dengan longmarch dan aksi damai pada Rabu (19/3). IWD Surabaya 2025 menegaskan komitmennya dengan membangun kesadaran sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Surabaya dan sekitarnya baik individu/kelompok dalam memerangi budaya patriarki dan diskriminasi termasuk kekerasan berbasis gender, eksploitasi buruh, serta kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kegiatan ini satu serangkaian dengan agenda diskusi lintas isu berjudul Membedah Akar Persoalan Diskriminasi sebagai Refleksi Bersama dalam Perayaan Hari Perempuan Sedunia 2025 pada Sabtu (15/3).
“Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kepada masyarakat sipil bahwa hari ini adalah hari perempuan sedunia yang mana kita perlu tahu bahwa kesetaraan tidak hanya terjadi pada hari itu saja. Kita harus terus-menerus menyuarakan aspirasi kita, keresahan kita karena negara per hari ini tidak berpihak pada kaum-kaum tertindas, termasuk kaum perempuan itu sendiri,” jelas Kezia Sofia perwakilan LAMRI.
Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan massa tidak hanya diisi dengan orasi dari masing-masing organ, melainkan juga kegiatan mimbar bebas lain seperti penampilan seni yang meliputi pembacaan puisi dan monolog. Sebagai penutup, aksi massa melakukan doa bersama lalu disambung dengan penyataan sikap sekaligus pembacaan tuntutan.
Tuntutan dalam longmarch dan aksi IWD Surabaya 2025 berjumlah 55 tuntutan dan terbagi ke dalam 9 sektor, yaitu (1) sektor kekerasan berbasis gender, (2) sektor inklusivitas yang mencakup isu keberagaman gender dan seksualitas, disabilitas serta agama/kepercayaan, (3) sektor pekerja/buruh, (4) sektor kesehatan, (5) sektor pendidikan, (6) sektor agraria dan lingkungan, (7) sektor demokrasi dan HAM, (8) sektor budaya, dan (9) sektor ekonomi dan sosial.
Tuntutan-tuntutan tersebut menjadi bentuk perpanjangan dari catatan-catatan penting yang diangkat dalam IWD Surabaya 2025, yakni ketidakadilan yang kian masif, eksploitasi dan kriminalisasi buruh/pekerja perempuan, krisis agraria dan ketimpangan sosial, serta melawan otoritarianisme dan mewujudkan demokrasi inklusif.
Melalui aksi ini, demikian masyarakat sipil lainnya, tidak hanya perempuan, akan tetap dapat berjejaring, saling bertemu, dan dapat menjalin advokasi bersama.
“Sebetulnya ini adalah jadi ajang untuk kita saling bertemu dan kita kedepannya akan melakukan kolaborasi bersama. Intinya, IWD ini bukan ajang terakhir, begitu. Ini adalah proses advokasi, namanya advokasi berarti berkepanjangan. Jadi kita berharap ini menjadi titik kolaborasi-kolaborasi selanjutnya,” ujar Elsa Ardhilia Putri selaku pengacara publik YLBHI-LBH Surabaya.
Di lain sisi, terdapat wilayah-wilayah tertentu yang tidak bisa mendapat akses bantuan hukum atau mendapat informasi pengaduan ke lembaga hukum sehingga segala bentuk tindak kekerasan yang diterima tidak dapat ditindaklanjuti dengan semestinya. Salah satu contoh menurut pengakuan Elsa, terdapat pengaduan dari Ngawi lantaran korban baru mengetahui adanya akses informasi bantuan hukum.
Dengan demikian, Hari Perempuan Internasional hadir sebagai ruang bebas untuk melawan tindak kekerasan, ketidakadilan, intimidasi, bahkan diskriminasi baik berbasis gender, eksploitasi buruh, serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan terus menyasar kelompok rentan. Momentum ini sekaligus untuk membangun kesadaran dalam memerangi budaya patriarki yang jauh mengakar.
“Teruslah untuk melawan dan jangan diam atas kekerasan yang terjadi di lingkungan kita. Terus bersuara karena kita juga punya hak,” tegas dari dua massa aksi mewakili suara atas keresahan-keresahan bersama.
Penulis: Annisa Kusuma R.
Editor: Intan Wahyuningyyas