Sumber Gambar: pixabay.com
Hingga saat ini segala bentuk pengharapan atas esensi dan mutu perguruan tinggi di Indonesia semakin kelabu. Pemerintah sudah semestinya memperhatikan dengan bijak bagaimana pengelolaan, pemberdayaan, dan pengembangan perguruan tinggi di Indonesia bagi dan terhadap masyarakat. Jangan sampai asas perguruan tinggi diputarbalikkan hingga menjadi perpanjangan kekuasaan oligarki. Namun, kebijakan pemerintah terhadap perguruan tinggi nyatanya semakin mengkhawatirkan, salah satunya pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Mengutip dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui cara prioritas sesuai dengan yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Usulan tersebut telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis, 23/1/2025.
Sebelumnya, Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, melalui wawancara dengan Tempo pada Senin malam, 20/1/2025, mengatakan bahwa pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Selain itu, pemerintah menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang berkualitas. Maka dengan diberikannya izin kepada kampus untuk mengelola tambang, hasil pengolahan tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan kampus termasuk uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. “Kampus tidak harus menaikkan UKT mahasiswa,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengutip dari Tempo.
Penjelasan ‘cerdik’ dari pemerintah mengenai pemberian wewenang kepada perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan justru menimbulkan pertanyaan besar yang wajib dijawab. Mengapa pemerintah ingin mendorong perguruan tinggi untuk mengelola tambang dengan dalih pemenuhan kemandirian? Padahal, pemerintah sendiri berperan sebagai ‘tangan pusat’ yang bertanggung jawab mengurus dan mengelola perguruan tinggi di Indonesia. Bukankah pemerintah seharusnya sadar bahwa perguruan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, seperti masalah administrasi yang kompleks, pengelolaan riset yang belum maksimal, hingga kurangnya perhatian terhadap pemberdayaan sistem pembelajaran?
Keputusan yang telah disetujui oleh DPR RI ini tidak luput dari sorotan tajam masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Saat ini, kampus-kampus di tanah air memiliki pandangan yang beragam terhadap polemik tersebut, dengan pro dan kontra yang mencuat, respons positif datang dari Universitas Airlangga (Unair).
Sebelum menyampaikan pernyataan yang mendukung keputusan pemerintah, Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar perguruan tinggi diberi kesempatan untuk mengelola tambang. Mengutip dari Tempo, Nasih menjelaskan bahwa wacana ini sudah berkembang jauh sebelum revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disahkan sebagai inisiatif DPR. Melalui keterangannya kepada media, ia juga menyebut bahwa UNAIR termasuk salah satu kampus yang diusulkan untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang tersebut.
Meskipun Nasih menyadari akan keuntungan bisnis pertambangan yang tidak akan didapatkan dalam waktu singkat, minimal tiga hingga empat tahun, namun tetap memiliki kepercayaan diri bahwa UNAIR mampu mengelola bisnis tambang tersebut dengan catatan investasi yang masuk harus sesuai. “Kalau bagi UNAIR sih sebenarnya gampang saja, tapi lagi-lagi persoalannya tentu dengan investasi. Kalau hitung-hitungannya cocok, tentu perguruan tinggi akan senang menerimanya,” kata Nasih mengutip Tempo.co.
Pernyataan dukungan dari Rektor UNAIR terhadap wacana pemerintah yang memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi patut menjadi perhatian khusus bagi seluruh civitas akademica UNAIR. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa UNAIR dianggap memiliki kapasitas, termasuk sumber daya manusia, untuk mengelola tambang di masa depan. Namun, pertanyaan penting yang muncul adalah: Jika sumber daya manusia di UNAIR dinilai mampu mengelola pemberian izin konsesi tambang, sejauh mana batas-batas kerja sama antara kampus, pemerintah, dan mitra hingga kampus dapat mempertahankan independensinya dalam menjalankan fungsi pendidikan? Tidak hanya sampai disitu saja, perhatian juga harus tertuju pada regulasi, birokrasi internal dan eksternal kampus, serta perputaran anggaran dana.
Keputusan terkait RUU Minerba ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh civitas akademica Universitas Airlangga, termasuk mahasiswa, karena adanya indikasi campur tangan pemerintah yang dapat mengancam marwah perguruan tinggi dalam menjaga moral pendidikan dan independensinya sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Meskipun kebijakan ini berpotensi mendatangkan keuntungan, realisasinya akan membutuhkan proses yang panjang dengan mengorbankan kemerdekaan institusi pendidikan. Kedepannya, kampus juga perlu memastikan keseimbangan antara pengelolaan tambang dan upaya menjaga mutu pendidikan tetap terjaga.
Peluang penggunaan hasil tambang untuk pembiayaan mandiri kampus, berupa biaya operasional, gaji dosen, hingga subsidi uang kuliah mahasiswa, tidak dapat dijadikan alasan untuk menerima ketentuan tersebut. Selain menunjukkan keputusan yang pelik dan dangkal, hal ini justru mengindikasikan ketidakmampuan perguruan tinggi dalam menjaga moral pendidikan dan memperjuangkan independensinya. Lebih dari itu, perguruan tinggi yang diberikan hak mengelola tambang dan mendapatkan keuntungan darinya, berisiko kehilangan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah lainnya. Dengan menerima keuntungan tersebut, kampus berpotensi tunduk dan kehilangan peran sebagai garda terdepan dalam mengawal nilai-nilai akademik dan demokrasi.
Apakah Universitas Airlangga dengan legawa akan membiarkan sifat kritis dari seluruh akademisinya terlantar, tertutup, terpendam, hingga akhirnya terbungkam dan hilang? Masih menjadi catatan besar dan refleksi mendalam bagi seluruh civitas akademica Universitas Airlangga dalam membangun dan menjaga sifat kritis terutama akan kebebasan berpendapat yang terus dihalangi.
Penulis: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar