Represi terhadap pers mahasiswa oleh pihak kampus masih menjadi persoalan yang belum berkesudahan. Merujuk pada temuan terakhir Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), tercatat sekitar 185 kasus tindak represi terhadap pers mahasiswa pada rentang 2020-2021, dan 48 di antaranya dilakukan oleh birokrat kampus. Tindakan ini umumnya disebabkan pemberitaan yang dihasilkan pers mahasiswa dinilai menjelekkan citra kampus, yang menandakan masih langgengnya anggapan bahwa pers mahasiswa hanya boleh memberitakan sisi positif kampus. Hal tersebut tentu bertentangan dengan salah satu fungsi dari pers mahasiswa, yakni kontrol sosial.
Di lapangan, masih banyak birokrat kampus yang menyamakan tugas pers mahasiswa dengan humas kampus, dengan menindak pers mahasiswa yang melakukan pemberitaan kritis. Hal ini dibeberkan beberapa LPM di Surabaya melalui diskusi yang diinisiasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mercusuar pada Sabtu (1/11). Umumnya, bentuk represi yang dilayangkan berupa pembatasan akses liputan, pelarangan pemberitaan isu-isu yang dinilai dapat mencoreng citra kampus, hingga tekanan untuk menurunkan berita yang telah terpublikasi. Tindakan-tindakan ini tak jarang disertai dengan ancaman seperti yang sudah-sudah, drop out yang terparah. Sebab pers mahasiswa dianggap tidak kuat perlindungan hukumnya, tidak sedikit mahasiswa yang direpresi memilih untuk menerima tindak represi tersebut, dan berakhir melancungkan diri sebagai humas kampus dengan menghasilkan produk jurnalistik yang tidak didasari sikap kritis.
Dalam diskusi itu, Rangga, jurnalis lepas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai permasalahan ini disebabkan oleh ketidaksampaian pemahaman jajaran petinggi kampus mengenai cara kerja jurnalistik. Ia menyoroti perbedaan kedudukan pers mahasiswa dan humas kampus melalui perspektif arah gerak keduanya, yakni melakukan pemberitaan yang mengkritik kampus oleh pers mahasiswa, dan memberitakan hal-hal yang membentuk citra kampus oleh humas kampus. Menurutnya, pemberitaan pers mahasiswa dan humas kampus harus dilakukan beriringan sesuai ranahnya masing-masing. Dalam hal ini, pers mahasiswa tidak perlu memberitakan hal-hal yang membentuk citra kampus agar pemberitaannya seimbang. Disebutkan pula oleh Rangga perbedaan framing yang dibentuk keduanya, yakni framing kampus yang baik oleh humas kampus, dan sebaliknya oleh pers mahasiswa. Artinya, produk jurnalistik pers mahasiswa tidak bisa dibenturkan dengan yang dihasilkan humas kampus. Ketidakpahaman jajaran petinggi kampus terkait cara kerja jurnalistik turut memberikan efek domino terhadap ihwal yang berhubungan, salah satunya ketidakpahaman mengenai fungsi pers mahasiswa sebagai kontrol sosial yang mengawasi kebijakan-kebijakan kampus serta mengadvokasikan aspirasi civitas akademika atas hak-hak yang belum terpenuhi.
Sebenarnya, tanpa menahu bagaimana perbedaan arah gerak pers mahasiswa dan humas kampus, melakukan tindak represi terhadap pers mahasiswa hanya akan membuktikan cerminan sifat feodalisme jajaran birokrat kampus yang memperbesar ketimpangan relasi antara dosen dan mahasiswa dengan melalap pemikiran kritis mahasiswa yang mengganggu kekuasaannya. Pun tindakan tersebut jelas menyalahi praktik kebebasan berpendapat dan berpikir dalam kebebasan akademik yang digaungkan dalam beberapa landasan yuridis, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di akhir diskusi tersebut, Rangga memberi anjuran untuk berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Dewan Pers, “bisa dengan diadakan perkumpulan yang menghubungkan kampus dan persma untuk audiensi atau memberikan pengetahuan jurnalistik kepada kampus agar jurnalis dapat bekerja dengan aman” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya berserikat sesama pers mahasiswa agar dapat membantu satu sama lain ketika ada LPM yang direpresi. Melalui relasi antar pers mahasiswa, pemberitaan isu sensitif suatu kampus dapat didukung melalui pers mahasiswa kampus yang lain untuk menghindari tindak represi kampus. Selain itu, tekanan terhadap kampus juga akan semakin tinggi ketika jangkauan pemberitaan meluas. “Kalau bisa, kolaborasi. Liput satu isu yang sedang ramai, lalu publikasikan bersama. Liputan kan ditujukan untuk memberikan pengaruh,” imbuhnya.
Diskusi ini semakin mempertegas bahwa segala bentuk pembenturan kerja jurnalistik antara pers mahasiswa dan humas kampus dapat dituntaskan dengan kesadaran akan pentingnya memahami perbedaan tugas serta ranah keduanya. Pemberitaan yang dilakukan pers mahasiswa merupakan penunaian perannya sebagai kontrol sosial dalam bentuk kritik terhadap kebijakan kampus maupun advokasi atas hak-hak civitas akademika yang belum terpenuhi. Terlebih, pemaknaan dari adanya kritik terhadap kampus yang dituangkan dalam berita oleh pers seharusnya ditanggapi dengan adanya evaluasi, bukan dengan represi.
Penulis: Tarisha Faradis
Editor: Rumaisya Milhan