Sumber Gambar: Tim Artistik LPM Mercusuar
Pernyataan Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih terhadap usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang tertuang dalam revisi UU Minerba perlu menjadi perhatian khusus dan kritis dari seluruh civitas academica Universitas Airlangga. Hal tersebut lantaran ungkapan kesediaan dan menyambut baik keputusan pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dengan cara prioritas. “Niatan ini kan sudah dapat satu, artinya pahalanya sudah satu. Kalau niatan baik ini direalisasikan tentu kami akan menyambut dengan baik,” kata Nasih mengutip Kompas.com.
Melansir dari Tempo.co, Nasih mengatakan wacana perguruan tinggi dapat mengelola tambang sudah bergulir sejak sebelum revisi UU Minerba disahkan sebagai usulan inisiatif DPR, bahkan Rektor UNAIR itu pernah melontarkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi kesempatan dalam mengelola tambang dan UNAIR salah satu kampus yang diusulkan mendapatkan tambang itu.
Meskipun tetap memiliki pandangan dan perhitungan terhadap wacana pengelolaan tambang, salah satunya investasi dan kelayakan deposit atau kandungan tambang, Nasih tetap percaya diri bahwa UNAIR mampu bahkan menyebut ‘gampang’ bagi UNAIR. Di lain sisi, Rektor UNAIR ini seolah mengabaikan indikasi atau sinyal akan keculasan pemerintah dalam melunturkan moral pendidikan dan peredaman pola pikir kritis para akademisi, termasuk di Universitas Airlangga.
Universitas Airlangga masih memerlukan pembenahan birokrasi dan infrastruktur sekaligus kesadaran kiprah moto filosofis yang sudah dicanangkan dengan seutuhnya. Mematangkan jati diri terhadap moral pendidikan tentu tidak boleh meninggalkan koreksi-koreksi kejadian yang sudah berperan sebagai penunjang kesadaran untuk lebih awas. Cara tersebut menjadi salah satu cara ringan untuk memperkuat independensi perguruan tinggi.
Sebagai permulaan, sedikit perlunya berkaca dari kejadian pembungkaman dan peredaman kebebasan berpendapat yang sempat terjadi, seperti pemberhentian jabatan oleh Rektor terhadap dekan Fakultas Kedokteran Prof. Bus secara tiba-tiba dan pembekuan oleh Dekanat FISIP kepada BEM FISIP UNAIR. Selain itu, menurut investigasi Tempo dalam siaran Bocor Alus Tempo, ternyata terdapat salah satu kejadian yang menjadi contoh peredaman atau represi terhadap salah satu dosen UNAIR. Adanya permintaan penurunan (takedown) kajian—makalah atau paper, yang berisikan kritik terhadap kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas).
Selain pada upaya-upaya peredaman dan pembungkaman kebebasan berpendapat, masih terdapat kejadian pelik yang perlu diperhatikan dan direnungi kembali. UNAIR menjadi salah satu kampus yang menyumbang perluasan eksistensi neoliberalisme dunia perkuliahan yakni komersialisme pendidikan. Selain adanya pelbagai program dengan orientasi siap kerja, Universitas Airlangga menyediakan fasilitas komersial yang acapkali merugikan mahasiswanya. Komersialisasi pendidikan tidak hanya sekadar terlihat dari meningkatnya pembayaran UKT, namun bagaimana cara universitas mengelola bentuk pertanggungjawabannya terhadap finansial internal kampus.
Universitas Airlangga yang masif bermitra dengan komersial asing akan menunjukkan ketidaknetralan dari pendidikan. Bermitra pun tidak salah untuk dilakukan oleh PTN terutama PTN-BH, namun kiblatnya akan bercampur dengan kebutuhan-kebutuhan tidak netral sebagaimana idealnya pendidikan.
Dengan adanya peristiwa demikian, bukankah seluruh civitas academica Universitas Airlangga perlu mengevaluasi kembali dan memiliki integritas tinggi dalam menjunjung moral pendidikan perguruan tinggi?
Dalam konteks munculnya revisi UU Minerba ini, seharusnya pihak UNAIR tidak gegabah melihat keuntungan sebagai peluang. Salah satunya seperti hasil tambang dapat digunakan untuk pembiayaan, mulai dari biaya operasional kampus, gaji dosen, hingga UKT mahasiswa. Hal ini justru memicu pertanyaan besar terhadap pemerintah. Mengapa pemerintah justru meloloskan perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung dengan dalih mendapatkan anggaran atau keuangan secara mandiri, sementara sudah menjadi tugas negara untuk menjamin anggaran atau pengelolaan keuangan perguruan tinggi di seluruh negeri ini.
Selain itu, mengutip Tempo.co, juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang Alfarhat Kasman menilai beleid tersebut seakan mengabaikan nilai-nilai dalam pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan sumber daya alam. Hal ini berkaitan dengan salah satu basis argumen yang tertera dalam naskah revisi, berbunyi “mineral dan batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Jika memang UNAIR mampu mengelola bisnis tambang nantinya, tidakkah disisi lain akan semakin memperkeruh sistem administrasi internal kampus beserta birokrasinya?
Pada realitas yang terjadi, para tenaga pendidik atau dosen masih dikalutkan dengan keruwetan hal-hal yang bersifat administratif, bahkan mahasiswa masih memerlukan optimalisasi pemberdayaan yang berkelanjutan baik secara materi maupun materiel.
Kemungkinan buruk lainnya ialah meredupkan sikap dan pola pikir kritis seluruh akademisi Universitas Airlangga, terutama dalam melihat kebijakan atau peraturan cacat dari pemerintah. Pemerintah semakin mudah ‘menyetir’ dan meredam suara para akademisi ketika kampus sudah mendapatkan keuntungan finansial dari pengelolaan tambang nantinya. Hal inilah yang perlu diwaspadai karena merusak tugas dan fungsi perguruan tinggi. Kebijakan yang sentralistik dan polarisasi politik dari pemerintah membuat kampus semakin tidak berdaya dalam mengelola mutu pendidikan dan menggerus muruah akademik sehingga berdampak pada perpanjangan tangan oligarki.
Penulis: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar