Sumber Gambar: ykp.or.id
Kesetaraan menjadi persoalan krusial atas bentuk penegakan keadilan bagi kaum marginal. Komponen masyarakat memiliki keberagaman, mulai dari ciri fisik, perilaku, hingga identitas sosial. Beberapa kelompok memiliki keunikan tersendiri sehingga memerlukan perlindungan dari negara maupun komunitas tertentu untuk mengakses layanan mendasar. Kelompok ini dikategorikan rentan dalam konstruksi sosial karena rawan diskriminasi, represi, hingga praktik supremasi. Lazimnya, kelompok rentan hidup dalam keterbatasan fisik dan mental yang menghimpit mereka dalam sekat budaya.
Berdasarkan Jurnal Pendidikan berjudul “Perempuan Sebagai Kelompok Rentan” oleh Jhonson Panahatan Siagian dan Mitro Subroto, perempuan merupakan salah satu dari sehimpun kelompok rentan yang kerap dijadikan objek segregasi karena dianggap menyandang daya tawar rendah dalam masyarakat. Perempuan menghadapi serangkaian kompleksitas terkait gender. Keterbatasan akses pendidikan pun menekan pengambilan keputusan mereka, adanya belenggu di setiap wilayah terkait pemenuhan peran perempuan dalam birokrasi juga menunjukkan limitasi tersebut.
Kerentanan semakin kontras manakala publik disuguhkan dengan tumpukan kasus diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan seksual yang dialami perempuan. Aksi ini mencederai hak asasi manusia dan mengingkari kesetaraan dalam dinamika sosial. Seharusnya, perempuan secara eksklusif dijamin keamanannya oleh negara. Ironisnya, asas-asas kesetaraan masih belum mampu diimplementasikan secara menyeluruh, sehingga mengakibatkan kekerasan berbasis gender yang menargetkan perempuan kian marak. Kesetaraan yang digaung-gaungkan hanya sebatas ruang fiktif.
Peran perempuan dalam masyarakat terus bergerak, namun praktik opresi oleh kelompok superior masih marak. Represi terhadap kelompok inferior menjadi tantangan utama dalam kesetaraan yang berdampak masif pada keberlanjutan pembangunan sosial, ekonomi, dan politik nasional. Andil perempuan sangat dibutuhkan demi menjaga harmonisasi konstruksi holistik. Perempuan jelas berkompeten jika diberi ruang setara dalam mengekspresikan dirinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat anggapan perempuan sebagai subjek subordinatif masih menjadi momok menakutkan yang mengancam stabilitas konstruksi sosial. Jika sorang perempuan yang mengenakan pakaian kasual mengalami pelecehan secara verbal, umumnya kesalahan akan dibebankan pada sang perempuan sebab dianggap tak bisa memilih pakaian yang lebih tertutup (yang dianggap mengundang hasrat kotor lawan jenis). Narasi keliru ini terus mengakar bagaikan ideologi kolot yang menyesatkan. Pelecehan terjadi semata-mata karena nafsu bejat pelaku. Adegan yang menistakan martabat perempuan tersebut tak akan terjadi apabila pelaku mampu mengontrol nafsu dan emosinya secara baik.
Kekerasan berbasis gender merupakan fenomena kejahatan kemanusiaan yang mayoritas korbannya adalah perempuan. Tragedi ini dapat terjadi akibat adanya pandangan seksisme yang melegalisasi dominasi laki-laki. Perempuan seolah diposisikan di bawah otoritas laki-laki yang superior. Perempuan sebagai penyintas kekerasan kerap kali belum mendapatkan keadilan secara konstitusional. Mengutip dari news.schoolmedia.id, perempuan dilindungi oleh negara selaku kelompok rentan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam undang-undang demi mewujudkan lingkungan tanpa diskriminasi.
Di era kini, kesetaraan tak melulu bicara perihal tumpang tindih gender, melainkan tentang ketidakadilan yang diterima kelompok rentan. Melansir dari blog.klop.id, selain perempuan, terdapat beberapa kelompok rentan lain yang hidup dalam represi, ketakutan akan dikucilkan, diobjektifikasi, hingga korban kekerasan oleh kubu yang kontradiktif. Sejumlah kelompok rentan meliputi, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan transgender menderita keterbatasan akses atas segala aspek kehidupan. Kelompok rentan acapkali menerima perlakuan semena-mena, sebab dinilai lebih tidak berdaya untuk mempertahankan diri sendiri.
Kesetaraan akan terus menjadi perkara kompleks tanpa jalan keluar apabila tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Kedudukan serupa wajib diberikan terhadap setiap warga negara demi mencapai esensi kesetaraan. Lansia dan penyandang disabilitas disediakan akses layanan ramah prioritas, anak-anak diberi ruang aman tanpa kekerasan, perempuan dan transgender pun diberikan kesempatan yang setara dalam konstruksi sosial. Kesetaraan hanya berupa ambisi fiktif apabila kelompok-kelompok rawan penindasan tak meraup perlindungan, serta segala bentuk diskriminasi tidak diberi ganjaran seberat-beratnya di mata hukum.
Penulis: SP-08
Editor: AK-20