Sumber Gambar: Effendi Rusli, ditransformasikan oleh Rizky A. R.

Tidak semua orang berkembang. Dalam konteks problematika kenaikan UKT, respons mahasiswa—sebagai “intelegensia” di masyarakat Indonesia—telah menunjukkan bahwa fakta tersebut terus dibenarkan tanpa mahasiswa Indonesia sendiri sadar. Terus terang, saya kecewa dengan respons mahasiswa terhadap suatu isu yang lantas merupakan salah satu penghinaan terbesar terhadap eksistensi intelektualisme di Indonesia. Melalui artikel ini, poin saya cukup simpel, yaitu kalangan mahasiswa harusnya memiliki “trajektori” intelektual terhadap kenaikan UKT selain orientasi yang diekspresikan dengan demonstrasi besar-besaran. Saya mempercayai bahwa penekanan karakter “mahasiswa berpolitik” yang aktif menentang otoritas dalam menaikkan UKT secara unilateral tidak hanya telah menurunkan integritas intelektual Indonesia, tetapi juga memperbolehkan pemerintah untuk “kabur dengan mudah” dari tanggung jawab dalam mengkaji keperluan dan teknikalitas kenaikan UKT di jangka panjangnya. Peran ganda mahasiswa tersebut, yakni antara sosok akademisi yang aktif mengkaji dan sosok aktivis yang aktif menyuarakan, menjadi bahan permasalahan dalam artikel ini.

Untuk memulai, perkara kenaikan UKT dapat diamati dipicu sejak penetapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), meskipun ada jumlah polemik yang signifikan bahkan pada 2023 dengan penyesuaian UKT yang dilaksanakan beberapa institusi seperti Universitas Nusa Cendana dan Universitas Indonesia. Di sisi rasionalisasi pemerintah, ide untuk menetapkan kenaikan UKT yang berujung pada protes besar-besaran oleh mahasiswa pada dasarnya berpusat—meskipun tidak terbatas—dalam dua gagasan, yaitu (1) ada peningkatan dalam “kebutuhan teknologi” dalam konteks pembelajaran dan dunia kerja, serta (2) SSBOPT sendiri belum mengalami pembaharuan sejak 2019. Melampaui rasionalisasi tersebut, respons mahasiswa menjelma di berbagai institusi PTN dan PTN-BH. Di Universitas Jenderal Soedirman, pihak rektorat dikunjungi oleh segerombolan mahasiswa demonstran, khususnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa, yang juga didukung oleh orang tua sejumlah mahasiswa baru. Di Universitas Mataram, Gerakan Mahasiswa Menggugat menjadi tombak aktivisme dengan pelaksanaan suatu demonstrasi yang mirip. Di Universitas Riau, demonstrasi yang dilaksanakan sempat dihadapi dengan pelaporan atas landasan pelanggaran terhadap UU ITE serta pencemaran nama baik,  terhadap kepolisian oleh rektor menyangkut salah satu mahasiswa yang membuat konten protes.

Lantas, di balik seluruh dinamika “aktivisme mahasiswa” tersebut, di mana salah satu ekspresi paling fundamental dari seorang intelektual? Di mana publikasi, kajian, dan studi-studi yang dilaksanakan oleh mahasiswa, dari mahasiswa, dan untuk mahasiswa menyangkut masalah UKT? 

Publikasi Mahasiswa Yang Nihil

Saya rasa cukup ironis bagaimana Herianto selaku Koordinator Pusat Badan BEM Seluruh Indonesia pernah memprotes pemerintah karena telah menaikkan UKT “tanpa kajian”. Sementara, kenyataannya, amat sedikit gerakan mahasiswa, entah Badan Eksekutif Mahasiswa, organisasi independen yang digerakkan oleh mahasiswa, serta kolektif mahasiswa yang berkoar-koar atas landasan ataupun motivasi akademik terhadap isu kenaikan UKT. Merekapitulasi berdasarkan pencarian acak melalui Google Search dan Instagram—sebagai dua sarana informasi yang paling sering saya sendiri gunakan—saya jujur hanya dapat menemukan jumlah publikasi yang kurang dari hitungan jari kedua tangan manusia. 

Di antara “kajian” yang ada, tidak ada satupun yang berupaya mengulik isu kenaikan UKT melalui lensa antara 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal penulisan artikel ini, yaitu 9 Juli 2024, berikut adalah dataset yang bisa saya produksi menyangkut publikasi mahasiswa tentang perkara kenaikan UKT. Untuk mengklarifikasi, dataset ini dikumpulkan dengan acak, utamanya mengacu pada convenience sampling yang memang bergantung pada apa yang saya secara pribadi bisa akses secara publik. Selebihnya, saya sebisa mungkin menelusuri akun Instagram BEM yang digunakan oleh 20 universitas PTN dengan kenaikan UKT “yang signifikan” sebagai angka yang random dipilih. Dari seluruh pertimbangan tersebut, Saya hanya dapat menemukan 5 publikasi yang benar-benar dapat dikatakan sebagai suatu “kajian akademik” yang berupaya untuk mengkontribusikan semacam penemuan baru secara sistematik dan kritis daripada berfokus untuk menjadi semacam pernyataan sikap kolektif mahasiswa. 

No.Tanggal (DD/MM/YY)Judul PublikasiPengarangJenisTautan
105/02/24Tantangan Sulitnya Biaya Kuliah: Analisis Terhadap Tingginya Uang Kuliah TunggalVianida HardiningsihArtikelhttps://warstek.com/uang-kuliah-tunggal/
230/04/24PEMBATALAN KENAIKAN UKT DAN IPI TAHUN AKADEMIK 2024/2025Kementerian Kebijakan Kampus dan Kesejahteraan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri MalangKajianhttps://drive.google.com/file/d/1wirDsi32k2PaHZ2tXPhVv1vPAF4P1xxE/view
331/04/24MARAKNYA AKSI MAHASISWA MENENTANG KENAIKAN UKT DAN UANG PENGEMBANGANFatmahJurnalhttps://ojs.berajah.com/index.php/go/article/view/339
416/06/24Kenaikan UKT, Dibatalkan atau Ditunda?⁉️Departemen Kajian StrategisKabinet NiskalabhiprayaBEM KM FKG UNAND 2024/2025Kajianhttps://www.instagram.com/bemfkgunand/p/C8RIyLzpnxJ/?img_index=1
506/07/24Analisis Wacana Kritis Pada Berita Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru Pada Idntimes.ComPutri Enjel Tarigan dkk.Jurnalhttps://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/simpati/article/view/806
Tabel 1 – Dataset Publikasi Mahasiswa Tentang Perkara Kenaikan UKT

Ada berbagai instansi dari publikasi yang dilampirkan pada Tabel 1 di mana pengarang yang terkait membuat asumsi-asumsi yang—setidaknya menurut saya—bergantung pada suatu kekosongan penelitian yang jelas dan seharusnya bisa dilaksanakan oleh mahasiswa secara independen. Sebagai contoh, dalam sub-judul “Penyebab Tingginya UKT”, Hardiningsih menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu faktor utama yang menyulitkan keringanan biaya kuliah adalah peningkatan biaya pendidikan. Seiring berjalannya waktu, biaya operasional universitas, kebutuhan infrastruktur, dan tingkat inflasi telah meningkat. Sayangnya, kenaikan biaya kuliah seringkali melebihi tingkat pertumbuhan pendapatan keluarga, sehingga membuat banyak pihak merasa kesulitan dalam  memenuhi biaya kuliah dengan beban finansial yang lebih berat.”

Secara prima facie, dua pernyataan tersebut menarik dan memiliki banyak implikasi tersendiri yang dapat diisolasikan. Pertama, biaya pendidikan memiliki dampak pada keringanan biaya kuliah. Kedua, ada peningkatan terhadap ketiga aspek, yaitu biaya operasional universitas, kebutuhan infrastruktur, serta tingkat inflasi. Ketiga, laju peningkatan biaya kuliah—entah apakah Hardiningsih di sini bermaksud merujuk pada UKT atau agregat antara UKT dengan biaya-biaya hidup lain yang terasosiasikan dengan kehidupan mahasiswa—sering melebihi kapasitas finansial keluarga. Keempat, orang tua dan mahasiswa merasa kesulitan dalam memenuhi biaya kuliah dalam konteks kenaikan biaya kuliah tersebut.

Dalam satu seksi tersebut, Hardiningsih—pada dasarnya—telah mendemonstrasikan bahwa mahasiswa bisa mengkaji tentang (1) dampak yang dimiliki oleh UKT terhadap persepsi keringanan biaya kuliah, (2) peningkatan terhadap biaya operasional universitas serta kebutuhan infrastruktur yang berlangsung sejak atau sebelum penetapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), (3) variabel-variabel eksternal yang—mungkin—mempengaruhi persepsi keringanan biaya kuliah selain UKT, serta paling simpelnya (4) persepsi rumah tangga atau orang tua terhadap keringanan untuk membayar UKT yang mengalami peningkatan dengan penetapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Lantas, bagaimana saya tidak kecewa ketika melihat bahwa mayoritas respons mahasiswa di lingkup dalam bentuk pernyataan sikap yang tidak diikuti dengan pendekatan akademik yang sesuai?

Peran ‘Ganda’ Mahasiswa

Demonstrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa terhadap perkara kenaikan UKT menurut saya menunjukkan tidak hanya suatu realita yang dilematis bagi pemerintah, tetapi juga bagi mahasiswa yang menyegani, bahkan memuliakan, arketipe seorang aktivis. Salah satu respons awal yang diberikan oleh Menteri Nadiem Makarim merupakan klarifikasi bahwa kebijakan untuk menaikkan UKT sebenarnya hanya berdampak “bagi golongan UKT di tingkat menengah dan atas.” Melansir dari CNN Indonesia, Nadiem Makarim menekankan bagaimana kenaikan UKT telah “mengedepankan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.” Dari kedua respons tersebut, sudah ada indikasi jelas bahwa ini merupakan suatu topik riset yang dapat diambil untuk dipertanyakan dan diverifikasi secara akademik.

Di mana riset dan kajian yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, organisasi, serta kolektif mahasiswa menyangkut jumlah mahasiswa yang terdampak? Yang menunjukkan bagaimana masing-masing strata masyarakat sebenarnya merespons pada kenaikan UKT, apalagi riset yang menunjukkan bagaimana masing-masing universitas PTN dan PTN-BH telah menanggapi keputusan untuk menaikkan UKT? Yang saya lihat adalah pernyataan sikap, demonstrasi, serta berbagai artikel opini yang terpecah-pecah tanpa struktur informasi yang jelas di mana masyarakat awam dapat mendapatkan interpetasi yang runtut menyangkut isu ini. Bagi saya, ini bukan respons mahasiswa, melainkan respons kalangan aktivis dengan agenda yang cukup mudah dibodohkan oleh kata-kata pemerintah. Jika benar golongan UKT tingkat menengah dan atas saja yang terdampak, apakah benar hanya mereka yang merasakannya? Bukankah sudah sesuatu yang cukup terang-terangan bahwa yang dirasakan oleh kalangan ekonomi tertentu, di atas maupun di bawah, juga akan memiliki dampak pada kalangan ekonomi lain? Bukankah sudah jelas juga bahwa UKT bukanlah satu-satunya biaya kuliah yang dirasakan oleh mahasiswa?

Saya memanggil ke semua mahasiswa di Indonesia untuk mengakui realita ini. Bahwa kita semua “bobrok” secara akademik dan “kebobrokan akademik” tersebut telah membawa civitas academica secara nasional ke titik di mana kita bisa dibodohkan dengan klarifikasi-klarifikasi pemerintah yang—utamanya—dilandasi pada kecenderungan untuk menyembunyikan kebenaran dengan terminologi dan argumentasi yang hampa, tetapi terlihat mempesona. Dengan mempertimbangkan trajektori gerakan mahasiswa di Indonesia, suatu dorongan akademik dari pihak manapun yang terlibat dapat mematahkan monopoli pemerintah terhadap polemik dan diskursus publik. Kebenaran tidak akan pergi ke mana-mana, tetapi mahasiswa Indonesia justru perlu mencari mereka. Tidak cukup untuk mengetahui fakta, menyerbu ketidakadilan, serta melawan pemerintah, mahasiswa Indonesia memerlukan senjata untuk mematahkan kebohongan-kebohongan yang ada. Ini yang menjadi peran ganda mahasiswa.

Penulis: Rizky Aditya Ramadhan (Kontributor) 

Editor: PK-06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *