Sumber foto: LPM MercusuarSumber foto: LPM Mercusuar

Aksi orasi damai yang digelar oleh IWDSurabaya pada Rabu (8/3) menjadi agenda tahunan peringatan International Women’s Day yang mengusung latar belakang kesetaraan gender. Menariknya, aksi orasi damai kali ini berkolaborasi dengan aksi buruh yang sudah berulang kali menuntut Perppu Ciptaker. Berbeda dengan aksi tuntutan sebelumnya, kelompok buruh turut bersolidaritas pada Hari Perempuan Internasional dengan melibatkan para buruh perempuan.

Ketua Partai Buruh, Nurudin Hidayat menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Perppu Ciptaker yang dibawa mengandung tuntutan adanya kesetaraan gender dengan maksud meminta kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkarir di dunia politik dan menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dan sangat rentan serta tuntutan disahkannya aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Nurudin juga menerangkan terbentuknya Partai Buruh yang sebelumnya bernama Serikat Buruh rutin melakukan aksi di setiap minggunya dan belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

“Sudah didengar tetapi diabaikan. Sebelum disahkan pun kita dari Serikat Buruh, waktu itu belum ada Partai Buruh, sembilan fraksi yang ada kita masuk, nih kita nitip aspirasi, tolong dong jangan disahkan undang-undang cipta kerja, faktanya disahkan. Kalau nggak sepakat gugat di MK, kita gugat di MK dan menang, tapi apa kemudian presiden mengeluarkan Perppu, kan dikadali kita. Lah, dasar itulah kita Serikat Buruh komitmen kita nggak bisa lagi nitip aspirasi, kita memperjuangkan langsung ekspresi kita gimana caranya, ya dibikinkan partai, kan sistem Indonesia kita demokrasi pakai pemilu, nggak lewat partai nggak bisa”, terang Nurudin.

Nurudin juga menjelaskan jika momen ini bukanlah aksi terakhir dari buruh. Pada (14/3) nantinya akan digelar kembali aksi dari buruh. Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Mojokerto, Khusnul Fasikin juga memberikan tanggapan terkait korelasi buruh dengan International Women’s Day.

“Perppu Ciptaker diciptakan seolah-olah untuk mengelabuhi keputusan MK yang membatalkan adanya UU Cipta Kerja, tapi isinya tetap sama. Contoh jika kita berbicara soal buruh perempuan, karena memang momennya hari Perempuan Internasional, di sini tercatat cuti melahirkan satu setengah bulan di depan dan satu setengah bulan di belakang. Tapi di pasal lain disebutkan jam waktu kerja bisa ditentukan dengan perjanjian kerja, bersama peraturan perusahaan ataupun kesepakatan”, jelas Khusnul

Beberapa perwakilan mahasiswa yang turut dalam aksi International Women’s Day juga bersolidaritas dengan kelompok buruh. Salah satunya dari Laskar Mahasiwa Republik Indonesia (LAMRI), Habi Sjarif.

“Bagi LAMRI, perjuangan kesetaraan adalah perjuangan menuju merdeka seratus persen, di mana tidak ada yang boleh menjajah dan tidak ada yang boleh dijajah. Kawan-kawan LAMRI berharap di momentum Internatinal Women’s Day ini juga menjadi semacam penyadaran ke massa rakyat bahwa ibu-ibu petani di desa dan buruh-buruh perempuan itu masih hidup di bawah ketidakadilan, di mana hampir setiap hari mereka mengalami represifitas dari negara”, ujar Habi.

Habi Sjarif juga menerangkan dalam aksi ini, semua komunitas dan organisasi turut memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Ada kondisi yang tidak baik-baik saja terjadi di Indonesia dan kita harus bersama-sama belajar, bergerak dan berjuang agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tegak di republik ini”, terangnya.

Ketua Amnesty International Indonesia Chapter UNAIR, Wahyuning Mei Savira menyatakan jika UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan berakibat pada ketidaksetaraan gender.

“UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional sama MK. Ternyata pemerintah kita tidak berperspektif rakyat. Di mana korelasi dalam hak-hak perempuan pada Perppu yang disahkan, hak-hak cuti perempuan seperti haid dan melahirkan belum terakomodasi dalam Perppu Cipta Kerja. Belum mengakomodir gender paygap yaitu ketimpangan ruang antara buruh perempuan dengan laki-laki”, pungkas Vira.

Penulis: Tsurayya Kamilah Mandiri

Editor: Mutiara RJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *