Sumber foto: LPM MercusuarSumber foto: LPM Mercusuar

Dalam peringatan International Women’s Day (IWD) 2023 pada Rabu (8/3) di Kota Surabaya, berbagai elemen masyarakat mendatangi alun-alun untuk menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka. Aksi demonstrasi yang dinaungi oleh pihak IWD Surabaya tersebut membawa 17 tuntutan dalam proses jalannya aksi. Hal tersebut juga sempat dibenarkan oleh Koordinator IWD Surabaya, Syska Liana. Dirinya menyatakan jika tuntutan-tuntutan yang mereka bawa tersebut berasal dari berbagai macam kelompok yang sempat mereka kumpulkan.

“Tuntutan yang kami bawa hari ini, dikumpulkan dari tuntutan masing-masing kelompok yang kita kumpulkan dan kita lakukan konsolidasi tadi malam, kemudian terkumpul 17 tuntutan dari perwakilan kelompok”, ungkap Syska.

Syska juga mengungkapkan jika tuntutan-tuntutan tersebut mewakili isu-isu dari berbagai kelompok yang tidak hanya berada di Kota Surabaya.

“Karena kami tidak bisa satu tuntutan, kami mewakili banyak sekali kelompok yang tidak hanya di Surabaya isu-isunya, meskipun kita mewakili IWD Surabaya, tetapi juga isu-isu secara nasional secara global, juga isu isu lokal yang ada di beberapa kota di jawa timur seperti tadi di Sampang, di Pakel Banyuwangi, seperti itu”,  ungkapnya.

Dalam jalannya aksi tersebut, Syska menerangkan jika berbagai elemen turut hadir dan membentuk Aliansi Gerakan Rakyat (GERAK).

“Beberapa di antaranya ada yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), personal, kaum marjinal, kami merangkul semua. Kami tadi juga bergabung dengan Gerakan Rakyat (GERAK), mereka menyuarakan soal tolak RUU Ciptaker, kemudian kami bergabung bersama karena mereka juga mempunyai inisiasi dan merespon peringatan hari perempuan ini”, terang Syska.

Pradnya Wicaksana, salah satu perwakilan dari Hope Helps Network UNAIR menyatakan jika alasannya berpartisi dalam aksi ini dikarenakan keinginannya untuk mendorong pengimplementasian Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus agar lebih baik lagi ke depannya.

“Pertama, kita (Hope Helps Unair) ingin mendorong stakeholder di kampus agar bisa mengimplementasikan Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus agar lebih bisa mengimplementasikan lebih baik lagi ke depannya”, terang Anya.

Menurut Anya, pengimplementasian Permendikbud tersebut harus benar-benar didasari oleh keadilan gender dan kepekaan terhadap perspektif perempuan. Terlebih lagi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti penyandang disabilitas dan juga LGBTQ.

“Yang kedua, kami juga mendorong UU TPKS, baik dalam implementasi dan dalam peraturan undang-undang agar bisa lebih komprehensif lagi terhadap peraturan-peraturan kekerasan gender berbasis online (KBGO)”, sambungnya.

Anya juga menegaskan jika penciptaan ruang aman di kampus masih memperlukan langkah yang cukup jauh. Ia kemudian menganggap jika adanya Permendikbud tersebut hanya bersifat struktural dan masih diperlukan adanya konsolidasi-konsolidasi hingga berbagai macam kampanye untuk menciptakan budaya yang mendukung ruang aman.

“Jadi, kalau misalnya Permendikbud itu kan lebih ke aspek struktural. Kita secara struktural sudah mempunyai alat untuk menciptakan ruang aman dengan adanya Permendikbud dan implementasinya melalui Satgas PPKS. Tapi itu tidak cukup, harus ada aksi-aksi seperti ini, entah itu konsolidasi, kampanye, untuk menciptakan budaya yang mendukung ruang aman. Ruang aman tidak hanya diciptakan oleh aspek struktur adanya lembaga, tapi juga penegakan penegakan hukumnya yang bagus melalui satgasnya untuk memastikan ruang aman itu sendiri. karena tanpa itu, penciptaan ruang aman dari kekerasan seksual itu tidak akan pernah terjadi”,  pungkas Anya.

Sebagai informasi, ke-17 tuntutan yang sempat dibawakan oleh para massa aksi dalam IWD Surabaya 2023 tersebut berisi sebagai berikut.

1. Tolak dan cabut Perppu Cipta Kerja.

2. Desak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

3. Mengawal penguatan sosialisasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta mendorong edukasi dan kompetensi terhadap pihak-pihak yang menangani.

4. Mengawal dan mendorong peraturan pelaksanaan UU TPKS agar lebih komprehensif, termasuk tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

5. Menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan mitigasi berperspektif korban dan gender.

6. Wujudkan ruang aman dan iklim egaliter di semua lembaga pendidikan.

7. Mendorong sosialisasi dan perwujudan pendidikan seksual anak sejak dini.

8. Tuntutan terhadap pemerintah untuk dukungan dan kepedulian terhadap kelompok akar rumput.

9. Mendorong partisipasi yang lebih inklusif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam perwujudan pembangunan.

10. Hentikan diskriminasi, marjinalisasi dan persekusi terhadap kawan-kawan transpuan dan gender minoritas lainnya.

11. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap perempuan syiah di Sampang, Madura.

12. Mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi pencegahan dan penanganan tepat bagi orang dengan HIV/AIDS.

13. Penguatan anggaran untuk mengakomodir pemberdayaan kelompok marjinal.

14. Mendesak pemerintah untuk peduli terhadap isu-isu perusakan lingkungan.

15. Bebaskan petani Pakel yang berjuang atas tanahnya dan rebut kembali ruang hidup serta kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria.

16. Wujudkan representasi perempuan dalam ranah politik dan lembaga pemerintah yang tidak sekedar simbolik tetapi juga substantif.

17. Mendesak ciptakan program-program pemberdayaan perempuan yang tepat dan penggunakan sistem periodisasi program yang dikelola oleh pemerintah.

Penulis: Akbar Akeyla Daniswara

Editor: Mutiara RJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *