Satu lagi aksi tenaga kerja dan buruh yang menyuarakan ketidakadilan dari peraturan-peraturan pemerintah yang menyimpang serta menegakkan kembali konstitusi dan demokrasi serta keselamatan rakyat Indonesia. Pada Selasa (28/02) sekitar 100 massa aksi berkumpul bersama dan dikerahkan dari bundaran Waru menuju gedung Grahadi Surabaya untuk menyuarakan dan menyampaikan keresahan dalam tuntutan-tuntutan yang dibawanya pada Gubernur Surabaya.
Tuntutan utamanya adalah cabut Perppu Cipta Kerja yang sangat berdampak bagi para tenaga kerja dan buruh yang mendapatkan ketimpangan atas apa yang mereka berikan. Tuntutan lainnya terdiri dari beberapa sektor di antaranya adalah:
1. Aksi Tolak dan Cabut Perppu Cipta Kerja
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan dan Agraria, “Bebaskan 3 Petani Pakel”
3. Cabut UU Minerba
4. Tolak UU Sisdiknas dan wujudkan pendidikan berkualitas, demokratis, ilmiah dan gratis
5. Sahkan UU PPRT
6. Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria
Aksi ini terdiri dari persatuan gerakan berbagai organisasi dan aliansi masyarakat sipil lintas sektor baik dari sektor buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar dan masyarakat miskin perkotaan dan perdesaan, serta kelompok rentan lainnya yang tergabung menjadi satu kesatuan dan merapatkan barisan pada aksi tersebut. Beberapa di antaranya ada Lamri, sebuah gerakan yang mewakili sudut pandang mahasiswa, Walhi, organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia yang terdiri dari unsur organisasi non pemerintah yang berfokus pada lingkungan sebagai salah satu faktor yang juga ikut terancam dalam Perppu Cipta Kerja, serta KASBI yakni sebagai aliansi serikat buruh yang hadir membawa tuntutan-tuntutan yang sangat berdampak pada seluruh lapisan elemen tenaga kerja dan buruh.
Persoalan UU Cipta Kerja yang sejak awal bermasalah dengan merujuk proses pembuatan yang tidak konstitusional, di mana di dalamnya tidak ada pertimbangan kondisi sosial, ekonomi maupun lingkungan, dengan proses yang terburu-buru tanpa ada partisipasi dan keterbukaan dari masyarakat menjadi sebuah tanda tanya besar terhadap kinerja dari rezim Joko Widodo dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini semakin runyam dengan adanya keputusan MK yang mengatakan bahwa UU ini tidak konstitusional. Situasi tersebut tidak membuat para pengurus negara mawas diri, mereka dengan instannya juga secara mendadak tanpa persetujuan rakyat menerbitkan PERPU Cipta Kerja yang wacananya akan dijadikan UU. Secara substansi tidak jauh berbeda hanya memfasilitasi kepentingan pemodal maupun investor.
Alih-alih melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan Mahkamah Konstitusi 91), menemukan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia yang bebas dari segala penjajahan. Pemerintah bahkan terus memperkuat legitimasi UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk membuka daya ungkit liberalisasi di berbagai sektor. Pemerintah tanpa malu menunjukkan prasangka dalam sistem hukum dan negara untuk melayani kepentingan elit bisnis dan politik. Perppu Cipta kerja telah mengancam 6 sektor kehidupan rakyat di antaranya adalah
Sektor Agraria dan Pangan
- Diatur pada Pasal 125-135 Perppu Cipta Kerja, Bank Tanah tidak ubahnya lembaga penyedia tanah bagi pelaku usaha dan menyelewengkan reforma agraria.
- Pasal 162 Perppu Cipta Kerja memperkuat ancaman perampasan tanah dan meningkatkan potensi kriminalisasi petani, masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup bagi yang menolak kegiatan pertambangan.
- Pasal 26A Perppu Cipta Kerja melakukan penghapusan syarat-syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.
Dari pasal-pasal di atas telah menggambarkan otoritarian pemerintahan, sehingga rakyat berharap untuk segera dihentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
Sektor Ketenagakerjaan
- Pasal 81 ayat 18 dan 20 yang memperjelas legitimasi atas penerapan sistem outsourcing. Rakyat ingin Presiden dan DPR-RI segera menghapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta memberlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. Diberikannya perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dll.
Sektor Lingkungan
- Pasal 22 dan Pasal 26 Perppu Cipta Kerja mereduksi keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dokumen AMDAL hingga mereduksi keterlibatan organisasi lingkungan hidup dan pakar.
- Beberapa ketentuan pasal penting dalam Penataan Ruang diubah melalui Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (5) Perppu Cipta Kerja yang memberikan peluang untuk memutihkan pelanggaran atau kejahatan ruang.
- Perppu Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 18 UU Kehutanan terkait ketentuan batas minimal luas kawasan hutan, yang semula harus dipertahankan minimal 30% dengan tujuan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat. Dihapusnya pasal ini akan semakin mempercepat deforestasi hutan yang tersisa.
- Pasal 36 angka 3 Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur alih fungsi kawasan hutan dengan perubahan kata “didasari” dengan “mempertimbangkan”.
Sektor Kehutanan
- Pasal 110A dan 110B dalam Perppu Cipta Kerja merupakan mekanisme untuk mengakomodasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan oleh korporasi.
Sektor Pendidikan
- Pada paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65, dimana pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui izin komersial. Salah satu dampaknya adalah kampus berlomba-lomba menjadi kampus PTNBH atau sekolah bisnis, negara melepaskan tanggung jawab pendanaan dan memberikan kewenangan kepada kampus untuk mengajukan pendanaan sendiri. Sehingga rakyat menuntut untuk mewujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
Kebebasan Sipil
- Perppu Ciptaker bertentangan secara prinsip dengan UU HAM yang menunjukkan minimnya pemerintah dalam melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia di tengah situasi masyarakat yang baru bangkit dari pandemi. Rakyat terus berharap agar segera dihentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor, dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Serta rakyat meminta agar segera diterbitkan dan disahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Rakyat juga bagian dari negara, bukan hanya kepentingan elit politik, investor maupun pemodal saja yang perlu difasilitasi. Rakyat juga menginginkan adanya keadilan, penegakan demokrasi dan konstitusi yang adil dan mampu mensejahterakan seluruh masyarakat. Presiden dan DPR sudah cukup arogan dengan pengesahan UU/Perppu yang sembrono dan sewenang-wenang. Presiden harus menyadari bahwa dirinya tidak layak dan tidak berhak merampas sumber daya pertanian, menyia-nyiakan fleksibilitas tenaga kerja, merusak lingkungan, dan menguasai kepentingan elit bisnis dan politik yang melanggar berbagai hak asasi petani, buruh, nelayan dan lain-lain yang merugikan.
Penulis: Annisaa Dwi Damayanti
Editor: Mutiara RJ
