Sumber Gambar: Tim Liputan LPM Mercusuar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama massa Aliansi Buruh menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut untuk membebaskan Dwi Kurniawati, buruh perempuan yang ditahan karena dilaporkan oleh PT Mentari Nawa Satria atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP), pada Jumat (8/3).
Kasus ini dimulai ketika Dwi Kurniawati melaporkan karena mengalami ketidakadilan yang dialaminya selama bekerja di PT Mentari Nawa Satria. Laporan tersebut berupa upah yang diterimanya dibawah UMK dan namanya tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Awalnya Dwi Kurniawati melaporkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan. Karena tak kunjung diberi tanggapan, lantas dirinya melanjutkan laporan tersebut ke Kapolda Jatim. Seperti sebelumnya laporan yang dilayangkan oleh Dwi tak pernah ditindaklanjuti.
Tak lama setelahnya, Dwi malah ditangkap dan ditahan atas laporan dugaan pemalsuan surat yang tak pernah ia lakukan. Perwakilan dari LBH yang datang sore ini menjelaskan bahwa laporan balik yang dilakukan oleh Eko Purnomo, S.E. yang mengatasnamakan selaku perwakilan dari PT. Mentari Nawa Satria, itu merupakan wujud kriminalisasi kepada buruh yang berusaha memperjuangkan hak-haknya. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai surat seperti apa yang dijadikan barang bukti untuk menahan Dwi Kurniawati ini.
“Pasti yang namanya pelaporan, pelapor itu punya yang namanya bukti. Harus ada dua alat bukti yang cukup. Kami tidak mengetahui persis apa yang menjadi bukti. Tetapi, yang pasti dilakukan adalah terkait dengan pemalsuan surat. Selain terkait dengan pemalsuan surat, itu kemudian dipanggil-lah saksi-saksi yang berkaitan. Dan berdasarkan dari tim kuasa hukum bahwa yang mengeluarkan surat itu, surat referensi kerja (yang diduga dipalsukan) itu, (Dwi) merasa tidak membuat surat tersebut. Jadi ini masih benar-benar bias.” kata Elsa, asisten pengabdi bantuan hukum di LBH Surabaya.
Sebelumnya massa aksi yang datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya sore tadi mengeluarkan beberapa tuntunan, salah satunya untuk dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan. Namun, saat proses mediasi berlangsung yang menemui audiensi hanya jaksa penuntut umum. Sehingga perwakilan LBH saat itu memutuskan untuk walkout. Kedua kalinya pihak kejaksaan mengundang mediasi, kemudian menanyakan apakah benar dari pihak kuasa hukum pernah mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Dwi. Dan memang benar pihak dari LBH yang menjadi kuasa hukum telah mengirim dan sudah diterima dengan bukti stempel tanda terima.
“Kami udah mengirimkan (surat penangguhan penahanan) kemarin dan itu juga sudah distempel. Ada tanda terimanya, artinya itu benar-benar sudah diterima oleh kejaksaan, tetapi tadi jaksanya bertanya buktinya apa. Kita mau tunjukkan, terus dari jaksanya penuntut umumnya itu mengelak, ‘kita gak menerima penangguhan penahanan’. Padahal jaksa penuntut umum yang bilang begitu itu, kemarin dia yang nerima secara langsung,” ujar Ika salah satu anggota LBH.
Karena merasa tidak puas dengan diskusi yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum, pihak LBH memilih walkout untuk yang kedua kalinya.
“Mereka sendiri juga sudah berbohong. Yang awalnya kata mereka kita mau dipertemukan sama kepala kejaksaan karena dia memang yang punya kewenangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dan sebagainya, namun tidak ketemu kepala kejaksaan hanya ketemu penuntut umum.” Imbuh Ika.
Pihak LBH memberi sedikit penjelasan jika Dwi Kurniawati merupakan buruh biasa tanpa kepentingan serikat pekerja atau buruh. Sehingga posisi Dwi sebenarnya harus dilihat sebagai buruh perempuan yang rentan. Dwi disini hanya ingin menuntut haknya, tetapi harus menghadapi kriminalisasi atas perjuangannya melaporkan tindakan perusahaan padanya.
Penulis: Tim Liputan LPM Mercusuar
Editor: RF-08