Aliansi Mahasiswa Unair melakukan blokade jalan pada penuntutan UKT semester ganjil 2020 (Gambar: Medan Rakyat)

Dirjen Kesejahteraan Mahasiswa Kementrian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unair mengajukan permohonan kepada Direktorat Keuangan terkait perpanjangan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SOP Semester genap 2021. Setelah disetujui, batas waktu pembayaran diperpanjang hingga 5 Februari 2021.

Permohonan yang diajukan BEM Unair berangkat dari banyaknya data mahasiswa yang proses pengajuan keringanannya belum selesai. Data itu dilihat dari hasil rekapitulasi formulir online mengenai kendala pembayaran UKT yang diinisiasi oleh Adkesma BEM Unair.  

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BEM Unair melalui instagram story @mas_chaq pada Jumat (29/1), daftar rincian mahasiswa yang masih mengalami kendala dalam proses pembayaran UKT adalah sebagai berikut,

  1. Pengajuan Ulang Banding Mahasiswa Tingkat Akhir, terdapat 633 orang
  2. Pengajuan Ulang Banding Mahasiswa yang Ditolak pada Banding Sebelumnya, terdapat 20 orang
  3. Pengajuan Ulang Banding Mahasiswa yang Tidak Puas dengan Hasil Banding Sebelumnya, terdapat 20 orang
  4. Mahasiswa dengan Permasalahan Pribadi (Cyber dicekal), terdapat 17 orang
  5. Mahasiswa yang Sedang Mengajukan Penangguhan, terdapat 36 orang
  6. Mahasiswa yang Sedang Mengajukan Pengansuran, terdapat 35 orang

Data di atas dibenarkan oleh Abdul Chaq, Ketua BEM Unair 2021 ketika dihubungi oleh LPM Mercusuar mengenai data yang disinggungnya dalam cerita instagram pribadinya.

“Iya benar, itu dari hasil rekapitulasi G-Form,” tutur Chaq melalui Whatsapp, Sabtu (30/1).

Adapun penjelasan mengenai perbedaan poin (2) dan poin (3) yang dijelaskan oleh Chaq adalah untuk maksud poin (2), Pengajuan Ulang Banding yang Ditolak pada Banding Sebelumnya adalah pengajuan banding oleh mahasiswa yang sebelumnya ditolak oleh pihak fakultas. Lalu maksud untuk poin (3), Pengajuan Ulang Banding yang Tidak Puas dengan Hasil Banding Sebelumnya adalah pengajuan banding oleh mahasiswa karena tidak puas dengan hasil persentase penurunan UKT sebelumnya.

“Untuk yang ditolak sebelumnya itu, dia ditolak dari pihak fakultas karena alasan yang berbagai macam, bisa karena datanya yang keliru atau file data dukungnya juga kurang lengkap,” jelas Chaq.

 “Kalau yang pengajuan bandingnya tidak puas itu maksudnya, misal terdapat mahasiswa tingkat akhir yang seharusnya dipotong 50%, namun ternyata cuma dipotong 20 % atau 25%, akhirnya mereka mengajukan ulang melalui Wakil Dekan II,” lanjutnya.

Proses pengajuan untuk perpanjangan masa pembayaran UKT/SOP yang dilakukan oleh BEM Unair kepada Direktorat Keuangan, tidak langsung diterima dan disanggupi begitu saja, melainkan telah melalui tahap diskusi dan crosscheck data antara Dirkeu dengan BEM Unair.

 “Sebelum kami menyurati Dirkeu itu, H-2 sempat ke Dirkeu untuk menanyakan perihal beberapa informasi, dan selanjutnya saya juga bilang nanti dari BEM akan mendata mahasiswa yang hasil bandingnya ditolak oleh pihak fakultas, agar nanti teman-teman BEM fakultas bisa mengawal, lalu pak Ardianto (Direktur Keuangan Unair) menjawab oke tidak apa-apa,” ujar Chaq.

“Jadi sempat berdiskusi beberapa kali, terutama soal data, karena dari data yang disetorkan itu tentunya butuh untuk dicrosscheck lagi oleh pihak ULT atau keuangan dan kami saling crosscheck juga,” tambahnya.

Setelah semua data terkumpul dan telah dicrosscheck ulang oleh ULT, pada Jumat (29/1) pihak BEM menyurati Direktorat Keuangan untuk melakukan permohonan batas waktu pembayaran UKT/SOP Semester genap hingga tanggal 4 Februari. Surat permohonan ini disampaikan melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh Chaq.

“Dengan data itu, kemudian kami menyurati Pak Ardianto agar memperpanjang, dan itu awalnya tidak langsung disetujui. Pak Ardianto berterimakasih dan nanti akan dipertimbangkan lagi. Saya kirim suratnya itu melalui pesan Whatsapp sebelum zuhur, lalu sorenya dibalas. Oke mas, sampai tanggal 5,” ujarnya.

Perpanjangan masa pembayaran UKT/SOP yang tidak diikuti oleh perpanjangan masa banding UKT/SOP ini menjadi sorotan oleh sebagian mahasiswa. Namun, ternyata masa banding UKT/SOP  itu telah mengalami pengunduran sebanyak tiga kali.

Awalnya, masa pengajuan keringanan UKT dimulai tanggal 4 – 18 Januari. Lalu, mundur lagi hingga 20 Januari 2021. Terakhir, masa banding diundurkan lagi hingga 25 Januari 2021.

“Iya sempat mengajukan masa perpanjangan banding UKT, sebelumnya kan sampai tanggal 20 kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, bahkan sebelumnya pun itu tidak sampai tanggal 20 kalau melihat surat edaran dari Dirdik itu ngga sampai tanggal 20,” jelas Chaq.

Menyikapi permasalahan tersebut, salah seorang mahasiswa Unair yang mengalami kendala pembayaran UKT menuturkan harapannya.

“Terkait dengan nilai yang belum keluar namun sudah ada pengumuman pembayaran UKT, padahal dalam tugas maupun ujian mahasiswa dituntut tepat waktu, namun dosen merampungkan nilai tidak sesuai kalender akademik, pembayaran UKT yang terburu-buru yang akhirnya malah ditimpali dengan pengumuman tentang perpanjangan semester, kebijakan perpanjangan semester lebih diperjelas, soalnya masih belum ada kepastian terkait kebijakan tersebut,” tutur Rijal melalui pesan Whatsapp, Sabtu (30/01).

Penulis: Intan Maulina J.
Editor: Risma D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.