Dwi Rahayu saat melakukan orasi tolak revisi UU KPK di depan Gedung C LPHK FH UNAIR, Selasa (10/9). (MERCUSUAR/Baitiyah)
Reporter : Baitiyah
Editor : Lailatul Fitriani
Dosen Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Dwi Rahayu Kristanti, S.H., M.A., menyuarakan penolakan kerasnya terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat ditemui pada Selasa siang (10/9) usai memberikan orasi pada aksi akademisi UNAIR tolak revisi UU KPK di depan Gedung C, LPHK FH UNAIR.
Dwi Rahayu menjelaskan revisi UU yang disebut memperkuat dan membuat kinerja KPK lebih efektif sebetulnya merupakan salah satu upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melemahkan KPK. Ada 2 hal yang ia sebut perlu untuk disampaikan terkait revisi UU KPK tersebut.
Pertama, KPK sebagai lembaga independen dan mandiri seharusnya tidak perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya. Kedua, ia menjelaskan bahwa naskah revisi UU KPK tidak memiliki naskah akademik yang digunakan untuk melihat situasi empirikal di masyarakat. Menurutnya, jika di masyarakat kinerja KPK dinilai kurang, maka penguatan KPK seharusnya bukan dengan cara merevisi UU KPK.
“Kalau dia kurang penyidik, tambah penyidiknya lebih banyak. Dia kurang anggaran, kasih anggaran yang lebih lagi. Jadi, bukan UU yang direvisi untuk kemudian berkoordinasi dengan sana sini dan akhirnya membuka koordinasi in the bad way,” pungkasnya.
Dwi Rahayu juga menyetujui jika revisi UU KPK ini disebut sebagai “operasi senyap”. Selain tidak adanya naskah akademik, imbuhnya, revisi UU KPK juga tidak ada partisipasi dari masyarakat.
“Kalau misal dikatakan operasi senyap, saya setuju seratus persen. Jadi, dimulai dari waktu sidang yang begitu sebentar, lalu pembacaan pandangan sikap fraksi yang tidak ada pembacaan tapi hanya tertulis saja. Kemudian prosedur pembentukan UU yang seharusnya ada uji publik, serta adanya partisipasi rakyat dalam setiap step, semuanya tidak ada,” terangnya.
Hal lain yang menurut Dwi Rahayu janggal ialah revisi yang pernah ditolak pada tahun 2015 lalu itu kembali dikeluarkan pada 2019.
“DPR Periode 2014-2019 telah mengeluarkan rancangan UU ini pada 2015 dan sudah ditolak karena alot, masyarakat menolak. Lalu kenapa 2019 dikeluarkan lagi?” tanyanya.
Sejak tahun 2015, lanjutnya, DPR Periode 2014-2019 setidaknya telah melakukan beberapa kali upaya pelemahan terhadap KPK secara sistematis. Dimulai dengan pengajuan judicial review untuk UU KPK yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu penggunaan hak angket oleh DPR yang juga disebut sebagai upaya pematahan KPK.
“Yang bisa kita lakukan sekarang adalah menyampaikan pada presiden sekuat tenaga untuk tidak melanjutkan pembahasan untuk UU KPK ini. Jika pun sampai pembahasan, setidaknya presiden harus mendengar aspirasi dari rakyat karena presiden kan dipilih oleh rakyat. Ingat UUD pasal 1 ayat 2. Tapi kalau presiden tidak mau dengar juga, kita (rakyat) yang bingung harus bagaimana lagi,” tutupnya.