Sejumlah akademisi dan institusi Surabaya usai menandatangani bendera hitam tolak RUU KPK di Gedung C LPHK FH UNAIR, Selasa (10/9). (MERCUSUAR/Ammay)

Reporter: Rizma Ammay

Editor: Annisa Fitriani

Serangkaian orasi dan pembentangan bendera hitam sebagai upaya penolakan adanya pelemahan UU KPK dihadiri oleh akademisi Surabaya beserta mahasiswa dan sejumlah institusi pada Selasa siang (10/9)  bertempat  di Gedung C LPHK Fakultas Hukum (FH) UNAIR.

Aksi dimulai dengan penandatanganan spanduk hitam bertuliskan “Save KPK Indonesia” oleh sebanyak kurang lebih 47 orang akademisi Surabaya,  kemudian dilanjutkan orasi yang disampaikan oleh beberapa perwakilan aktivis hukum, seperti Amira Paripurna Ph.D dari Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP FH UNAIR), Airlangga Pribadi, Ph.D. Selaku dosen Fisip UNAIR, Dwi Rahayu, M.A selaku Ketua Pusat HAN dan pusat Studi Hukum HAM, serta M. Sholeh, S.H dari YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Dalam kesempatannya, Sholeh, S.H mengawali orasi di hadapan para sivitas akademika dan awak media. Sholeh menyampaikan bahwa rakyat Indonesia harus bergerak dan ikut bangkit dalam usaha pemusnahan agenda-agenda korupsi yang dilakukan para koruptor, salah satunya melalui aksi.

“Hakikat dari mengapa Republik Indonesia ini berdiri adalah bentuk perlawanan kepada agenda-agenda korupsi yang dilakukan para koruptor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan apabila presiden menandatangi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang diajukan DPR, maka sama saja presiden menghancurkan hak rakyat yang telah membawanya pada tampuk kekuasaan.

Sementara itu, Dwi Rahayu, M.A.  menyampaikan apabila kinerja KPK dilemahkan, sama saja hak-hak rakyat ikut diciderai. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk pengkhianatan agenda demokrasi. Selain itu, penandatanganan RUU yang tidak disetujui dan ditolak keras oleh rakyat Indonesia jelas melanggar pembukaan UUD pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Sama saja disebut sebagai pencideraan hak demokrasi. Apabila penandatangan itu dilakukan, maka sama saja kita semua, hak rakyat, terbunuh dengan kekuasaan para koruptor,” pungkasnya.

Pembahasan RUU yang diajukan DPR  kepada Presiden Joko Widodo adalah keputusan final. Dua kemungkinan besar yang akan diambil Presiden menjadikan masyarakat Indonesia berancang-ancang antara lega sebab memang sebagaimana mestinya, atau justru kecewa akan kelumpuhan nalar pemimpin negara yang telah dipilih langsung melalui suara mayoritas masyarakat Indonesia.

Terkait pelemahan KPK melalui RUU hasil sidang DPR, akademisi dan masyarakat Surabaya dengan tegas menyatakan sikap :

1. Tolak pelemahan KPK melalui RUU Perubahan Kedua UU KPK.  Presiden perlu tegas dan meletakkan hati dan nuraninya pada suara masyarakat sipil untuk terus melindungi KPK.

2. Mengembalikan, bahkan menguatkan KPK sebagai lembaga anti-korupsi independen dan bebas dari kepentingan politik, bukan malah menyingkirkan KPK.

3. Masyarakat sipil berdiri dengan tegas mendukung KPK sebagai lembaga independen yang harus selalu hadir di Indonesia agar bebas dari praktik korupsi yang justru menggerogoti sendi-sendi Negara, menghambat pembanginan dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Institusi pendukung:

1. CACCP FH UNAIR

2. HRLS FH UNAIR

3. YLBHI- LBH Surabaya

4. PUSAD UM Surabaya

5. PKY Jatim

6. Malang Corruption Watch (MCW)

7. Kontras Surabaya

8. BEM FH Unair

9. Surabaya Corruption Watch

10. ACLJ FH UNAIR

11.Walhi Surabaya

12.LPM Solidaritas UIN Sunan Ampel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *