Sumber Gambar: Tim Dokumentasi LPM Mercusuar

Massa solidaritas kembali berkumpul di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Sabtu (27/06) guna menunggu pembebasan 24 orang–termasuk massa aksi dan warga sipil–yang ditahan oleh aparat kepolisian usai berlangsungnya aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat (26/06). Waktu sudah hampir berputar selama 24 jam, tetapi pihak kepolisian belum memberikan kepastian secara utuh tentang proses pembebasan terhadap 24 orang yang ditahan. 

Jarum jam telah menunjukkan pukul 18.07 WIB, terhitung sekitar 30 massa solidaritas memilih untuk bertahan di sekitar Polrestabes Surabaya sejak pagi hari. Berdasarkan informasi dari rekan solidaritas, proses pembebasan yang semula dijanjikan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB terus mengalami penundaan. Sebelumnya, massa solidaritas juga sempat menerima informasi bahwa proses pembebasan akan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, jadwal tersebut justru bergeser menjadi pukul 08.00 WIB, kemudian pukul 10.00 WIB, pukul 13.00 WIB, hingga waktu menyapa pukul 16.00 WIB. Sayangnya, hingga petang menyambut, pihak kepolisian tidak kunjung memberikan penjelasan mengenai waktu pembebasan. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menyampaikan hasil perkembangan penanganan perkara. Perwakilan menyebutkan bahwa dari total 24 orang yang ditahan, tiga orang dinyatakan positif narkotika, tiga orang dikenakan pasal perusakan, dan satu orang dikenakan pasal karena membawa senjata tajam. Sedangkan 17 orang lainnya akan langsung dibebaskan. Dalam hal ini, massa aksi yang dikenakan dugaan perusakan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan dengan pendampingan orang tua tanpa dikenai tindak pidana. 

Pada saat yang sama, perwakilan dari KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya telah diperbolehkan masuk untuk memberikan pendampingan hukum, meskipun proses tersebut terus mengalami penundaan tanpa kejelasan waktu. 

Meski sempat dijanjikan bahwa pembebasan akan dilaksanakan pada sore hari, faktanya massa solidaritas senantiasa memadati area depan Polrestabes Surabaya hingga larut malam. Mereka menunggu hal yang sama, yaitu kabar pembebasan rekan mereka yang telah ditahan oleh aparat kepolisian. 

Setelah menunggu lebih dari 24 jam, sekitar pukul 20.31 WIB, salah seorang yang menjadi korban penangkapan tampak keluar dari Polrestabes Surabaya dengan dibonceng oleh rekannya. Ia keluar dengan wajah penuh lebam membiru, mulai dari sudut alis, mata, hingga ujung mulut. Menurut kesaksiannya, telepon genggamnya disita dan ia menjalani proses interogasi berulang oleh aparat. Selama ditahan di Polrestabes Surabaya, ia mengaku tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, luka lebam yang memenuhi wajahnya merupakan akibat pemukulan saat proses penangkapan berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Ia juga diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor tanpa adanya kepastian mengenai jangka waktunya. 

Pembebasan korban kemudian dilangsungkan secara bertahap. Hingga pukul 20.57 WIB, telah tercatat sebanyak tiga orang telah dibebaskan. Jumlah tersebut terus meningkat menjadi lima orang pada pukul 21.09 WIB dan sembilan orang pada pukul 21.29 WIB. Hingga pukul 22.22 WIB, sebanyak 11 orang telah dibebaskan dari Polrestabes Surabaya. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menunggu kedatangan keluarga. 

Penulis: Tim Liputan LPM Mercusuar

Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *