Tempo hari, Senin, 7 Januari 2019, sekira  pukul 13.30, Citra Maudy tiba di kantor Polda Provinsi D.I. Yogyakarta. Ia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada Agni yang dilaporkan oleh Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Keamanan Kampus Universitas Gadjah Mada (SKKK UGM). Keterangan penyidik, laporan ini mendasarkan pada berita berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan yang diterbitkan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung , sehingga jurnalis BPPM Balairung tersebut dirasa perlu untuk dimintai keterangan. Namun, terhadap pemanggilan tersebut, kami nilai ada sejumlah hal yang ganjil.

Pertama, Citra Maudy atau BPPM Balairung secara institusional tidak memiliki kapasitas untuk dijadikan saksi. Sebab, jikalau merujuk pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Persoalannya, jika yang dilaporkan adalah peristiwa perkosaan dan pencabulan yang dialami Agni, Citra Maudy atau BPPM Balairung jelas tidak memenuhi kriteria saksi seperti dikonsepkan KUHAP. Polisi telah salah kaprah!

Kedua, saat Citra diperiksa, penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses reportase/liputan yang dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan yang garis besarnya seperti, siapa saja narasumber yang ditemui, di mana menjumpainya, apa yang disampaikan si narasumber hingga pertanyaan aneh: apakah berita ini benar atau hoax, malah dimunculkan oleh penyidik. Sudah barang tentu, materi pertanyaan ini tidak selaras dengan unsur-unsur pasal yang digunakan sebagai basis penyidikan, yakni pasal 285 dan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanyaan polisi terkesan sangat tendensius dan seolah-olah sedang mengarahkan pada simpulan BPPM Balairung sudah membikin berita bohong.

Kesan hendak mempersoalkan BPPM Balairung makin nampak dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Provinsi DIY, Kombes Hadi Utomo. Seperti dimuat kumparan, ia mengatakan institusinya memeriksa Balairung Press lantaran ada indikasi berita bohong dengan nomenklatur kalimat pemerkosaan. “Kami akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur pemerkosaan itu dari mana,” ujar Hadi. “Ini yang sebenarnya mau kami ungkap. Kalau faktanya tidak benar jangan disebar-sebar itu apa bedanya dengan hoax.” Pernyataan ini tentu jauh dari unsur-unsur perbuatan pemerkosaan dan pencabulan yang dilaporkan Arif Nurcahyo. Padahal, laporan tersebutlah yang dijadikan sebagai salah satu dasar pemanggilan Citra Maudy.

Bertolak dari keganjilan itu, kami menengarai ada alamat untuk mengkriminalisasi wartawan BPPM Balairung. Bila memang demikian, UGM betul-betul melakukan kesalahan fatal dengan mencelakakan mahasiswanya sendiri yang telah mengungkap kebenaran lewat kerja jurnalistik. Pun demikian dengan polisi. Bilamana polisi sampai memasalahkan bahkan mengkriminalkan jurnalis BPPM Balairung, karuan saja akan semakin menciderai nilai demokrasi yang tumbuh dan hidup di Indonesia.

Perlu digarisbawahi, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga, pemberitaan BPPM Balairung adalah bagian dari pengejawantahan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurasi dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berlandaskan pada spirit menegakkan keadilan dan kebenaran itulah, berita berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan terbit. Sehingga tak patutlah polisi menyerang pemberitaan BPPM Balairung dengan memunculkan kesan ‘berita bohong’, terlebih bila memiliki pretensi hendak mengkriminalkan jurnalisnya. Kami meyakini bahwasanya berita tersebut merupakan buah karya dari kerja jurnalistik yang mana ia harus dilindungi dari tindak-tanduk anti demokrasi yang agaknya ingin menutupi kebenaran.

Berangkat dari pembacaan di atas, kami mengajak kawan masyarakat sipil untuk ikut bersolidaritas, mengawal proses yang sedang dijalani oleh Citra Maudy khususnya dan BPPM Balairung agar tidak terjadi polah serampangan dari polisi. Rencananya antara Senin, 14 Januari atau Selasa 15 Januari akan diselenggarakan agenda pernyataan sikap bersama. Apabila ada yang hendak ditanyakan lebih lanjut, dapat melalui narahubung berikut ini 08995151006 (Yogi LBH Jogja). Jika tak berkeberatan untuk terlibat, silakan tulis nama organ/personal di bawah ini:

1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta

4.  Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

5. Indonesia Court Monitoring

6. Lembaga Pers Mahasiswa Ekspresi

7. Lembaga Pers Mahasiswa Rhetor

8. Lembaga pers Mahasiswa Poros

9. Lembaga Pers Mahasiswa Arena

10. Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII

11. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR

12. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta

13. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

14. LBH Pers Jakarta

15. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

16. LPM Hukum Unhas

17.  LPM Mercusuar Unair

18.

19.

20.

21.

22.

*Artikel ini telah diunggah di media sosial Line LPM Mercusuar pada 14 Januari 2019. Artikel ini tidak ditulis oleh Redaksi LPM Mercusuar, namun didapat dari pesan singkat Whatsapp, dan kami unggah sebagai bentuk solidaritas kami terhadap BPPM Balairung.

One thought on “[Press Release] Ajakan Solidaritas Untuk BPPM Balairung UGM: Tolak Kriminalisasi Jurnalis!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.