
Sumber gambar: Tim Liputan LPM
Pada Selasa (07/10), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya, akademisi beserta tokoh hingga aktivis nasional dari YLBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Center Economic and Law Studies (CELIOS), maupun beberapa aktivis lainnya secara kolektif menggelar kunjungan terhadap seorang aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi, di Polda Jatim.
Kunjungan ini mulanya harus menunggu pihak penyidik untuk kemudian dapat menyatakan tujuan kehadiran sekaligus bertemu secara langsung dengan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul di Rumah Tahanan, Polda Jatim. Rekan-rekan yang tergabung sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB, tetapi agenda kunjungan terhitung diizinkan mulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan pembagian hingga lima kloter. Kunjungan pun dibatasi hanya sekitar dua menit untuk setiap kloter.
Tujuan kunjungan ini untuk menagih janji permohonan penangguhan penahanan pada Paul, seperti yang dikatakan oleh Direktur LBH Surabaya Habibus Shalikin pada konferensi pers yang berlangsung pasca kunjungan. “Jadi, kami tim kuasa hukum sudah memasukkan kurang lebih ketiga kalinya, hari ini, kemudian dengan beberapa jaminan baik dari lintas sektor, akademisi, praktisi, dan beberapa lembaga-lembaga hak asasi manusia yang menjadi penjamin. Sampai hari ini, masih belum mendapatkan jawaban atas surat dari tim hukum,” ujar Habibus.
Sebelumnya, mengutip laman resmi LBH Surabaya, kronologi penangkapan Paul terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Setelah penangkapan tersebut, Paul justru dibawa ke Polda D.I Yogyakarta yang kemudian dipindahkan ke Polda Jatim sekitar pukul 17.00 WIB, dan kondisi tersebut tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum. Penangkapan tersebut juga jelas tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri. Penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul yakni Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Saat proses pemeriksaan, pihak kepolisian pun tidak memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dan selesai pada Minggu, 28 September 2025 pukul 15.00 WIB. “Bahkan, dalam beberapa hari pertama Paul ditahan, ia juga ditempatkan di dalam sel isolasi yang semestinya itu tidak perlu dilakukan. Dan bahkan dalam kunjungan-kunjungannya, LBH Surabaya sempat mengalami kesulitan karena tidak dapat bertemu begitupun dengan keluarga dan kerabat-kerabat dekat Paul. Itu sama sekali tidak sesuai dengan hak dari para narapidana atau tahanan yang telah dijamin ICCPR dan telah diadopsi oleh Indonesia”. ujar Fatia dalam konferensi pers pasca kunjungan pada Selasa (7/10).
Penangkapan, pemeriksaan, ataupun proses penanganan Paul dan aktivis lainnya yang terjadi secara sewenang-wenang, seperti kesulitan akses kunjungan, akses menemui kuasa hukum, bahkan akses menemui keluarga menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Dan kondisi yang telah terjadi demikian, tidak hanya para lembaga dan koalisi, Paul pun berpesan untuk tetap bersolidaritas dan mendukung para tahanan yang lain.
Setelah penyerahan surat penangguhan penanganan hari ini seperti yang disampaikan oleh Habibus, kunjungan ini yang semula ingin menjemput janji dari Polda Jatim berujung nihil tanpa jawaban, sementara itu pihak LBH Surabaya dan pendamping hukum telah melaksanakan prosedur hukum acara yang ditetapkan.
Penulis: Annisa
Editor: M. Nafis Wirasaputra