Sumber Gambar: Fal/LPM Mercusuar

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menggelar konferensi pers bertajuk “Razia Agustus” pada Rabu (23/9/2025) yang merujuk pada hasil pemantauan terkait penangkapan secara masif dan tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap korban penangkapan di Surabaya serta sejumlah kota lain di Jawa Timur. Menurut KontraS, praktik kesewenang-wenangan itu terjadi selama aksi maupun pascaaksi unjuk rasa pada 29-30 Agustus 2025. Dalam konferensi pers tersebut, KontraS juga menayangkan rekaman kesaksian korban penangkapan yang mengaku mengalami kekerasan fisik selama ditahan di Polrestabes Surabaya.

Zaldi, Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, menyebut penangkapan tidak hanya menyasar massa aksi, tetapi juga masyarakat sipil yang tidak terlibat, termasuk santri yang baru pulang dari pesantren. Pernyataan itu disampaikan saat memaparkan delapan temuan utama hasil pemantauan KontraS Surabaya. Pemantauan independen dilakukan di delapan kota/kabupaten di Jawa Timur yang mencatat unjuk rasa berujung penangkapan dan penahanan, yakni Surabaya, Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Madiun, Malang, Sidoarjo, dan Jember. “Berdasarkan fakta yang kami temukan, aparat kepolisian telah melakukan kesewenang-wenangan pada otoritasnya; penangkapan secara serampangan, kriminalisasi sipil dengan pasal berlapis, serta penghalangan pemberian bantuan hukum kepada korban,” ujar Zaldi. Ia menambahkan, praktik itu tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga melanggar komitmen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Hasil aduan dan pemantauan KontraS mencatat 865 orang ditangkap, dengan 209 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 79 merupakan anak di bawah umur. Polres Kediri Kota menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 19 anak di bawah umur. Temuan lain menunjukkan adanya praktik kriminalisasi pemikiran, yang mana literatur ilmiah, seperti filsafat, teori kritis, Marxisme, dan Anarkisme disita sebagai barang bukti serta dikaitkan dengan dugaan penghasutan. “Konstruksi kekerasan semacam ini sangat berpotensi melanggar HAM, yakni melanggar kebebasan berpikir dan kebebasan akademik, serta menghukum individu atas apa yang mereka baca, bukan atas tindakan mereka,” ujar Zaldi.

KontraS menyebut, dari 865 orang yang ditangkap, sebagian besar mengalami penganiayaan, pemukulan brutal, hingga pelecehan seksual, bahkan di Surabaya seluruh korban dipaksa digunduli rambutnya. Ia menegaskan, perlakuan aparat kepolisian itu semakin menambah daftar panjang tindakan yang merendahkan martabat manusia. Dari 79 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 24 orang dibebaskan dengan mekanisme wajib lapor, sementara 48 anak lainnya tetap ditahan dan diproses hukum. KontraS juga mencatat banyak dompet dan ponsel milik anak disita tanpa dikembalikan serta tanpa keterangan dari kepolisian sehingga menghalangi mereka bersekolah maupun mengikuti ujian. “Ketika mengadu ke sekolah, mereka justru terancam mendapat sanksi bahkan dropout karena mengikuti aksi demonstrasi,” ujar Zaldi.

Terjadi disparitas diskresi penegakan hukum antar-polres dalam menangani anak di bawah umur. Polres Blitar, Malang, dan Jember lebih banyak menerapkan wajib lapor, sementara Surabaya, Sidoarjo, dan Kediri telah memulangkan sebagian anak, namun memperlakukan sebagian lainnya sama dengan orang dewasa, bahkan 14 anak di Kediri telah menjalani persidangan. “Seharusnya Polda Jawa Timur menetapkan standar operasional yang seragam, tetapi fakta menunjukkan lemahnya koordinasi,” ujar Zaldi. 

Massa aksi yang ditangkap dikriminalisasi dengan pasal berlapis. “Hal ini mencerminkan hukum dipakai sebagai alat represi, bukan untuk menegakkan keadilan,” ujar Zaldi. Delapan pasal pidana berat digunakan, mulai dari perlawanan terhadap pejabat (KUHP 212, 214), perusakan properti (KUHP 406), pencurian (KUHP 362, 363), penghasutan (KUHP 160), kekerasan publik (KUHP 170), pembakaran (KUHP 187), hingga kepemilikan senjata ilegal (UU Darurat 12/1951) yang ancamannya termasuk hukuman mati. KontraS menilai penerapan pasal-pasal tersebut berlebihan terhadap korban yang dijadikan tersangka.

Korban penangkapan mendapat pembatasan akses terhadap bantuan hukum. Polisi menunjuk penasihat hukum secara sepihak tanpa persetujuan keluarga, sementara para tersangka diintimidasi agar menolak pendampingan dari kuasa hukum independen. KontraS menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan akuntabilitas, terlihat dari absennya prosedur seragam serta disparitas perlakuan antarwilayah yang menyoroti minimnya komando dan pengawasan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur

Fatkhul Khoir, advokat sekaligus Koordinator KontraS Surabaya, menegaskan aparat kepolisian telah melanggar hukum nasional maupun internasional. Ia merinci, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) jelas menjamin kepastian hukum yang adil. Dalam KUHAP, Pasal 56 mengatur hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, sementara Pasal 59 dan 60 menjamin hak untuk memberitahukan keluarga serta memperoleh perlakuan manusiawi. Fatkhul Khoir juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan prinsip diversi dan kepentingan terbaik bagi anak, serta Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM, khususnya Pasal 18 yang melarang penahanan sewenang-wenang dan Pasal 37–38 yang menjamin perlindungan khusus bagi anak. Selain itu, Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat dengan tegas menjamin hak tersangka untuk memilih penasihat hukum tanpa intervensi. Peraturan Kapolri No. 8/2009 pun mewajibkan aparat mengimplementasikan prinsip dan standar HAM dalam setiap tugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, 11, 13, dan 14.

Tak hanya melanggar hukum nasional, kepolisian juga dinilai menabrak instrumen hukum internasional. Fatkhul Khoir menegaskan pelanggaran itu mencakup Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No. 12/2005) yang melarang penahanan sewenang-wenang (Pasal 9) dan menjamin hak atas peradilan yang adil (Pasal 14). Konvensi Hak Anak (Keppres No. 36/1990) pun diabaikan, padahal aturan tegas menyebut penahanan anak hanya boleh sebagai upaya terakhir (Pasal 37b) dan harus menghormati martabat serta usia anak (Pasal 40). Larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (UU No. 5/1998) juga dilanggar. Instrumen internasional nonmengikat seperti Basic Principles on the Role of Lawyers (1990), Bangkok Rules (2010), dan Mandela Rules (2015) yang menjamin hak atas penasihat hukum independen serta perlakuan manusiawi bagi tahanan juga sama sekali tidak dijalankan aparat.

Nama penulis: Fal

Editor: R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *