Sumber Gambar: LPM Mercusuar

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menggelar konferensi pers pada Kamis (4/9). Dalam keterangannya, mereka menyoroti penangkapan masyarakat sipil oleh kepolisian selama aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30–31 Agustus 2025 di Surabaya dan sekitarnya. TAWUR juga memaparkan temuan terkait penanganan aksi serta kondisi korban pasca penangkapan. Konferensi pers yang digelar di kantor YLBHI Surabaya itu dihadiri Direktur YLBHI Surabaya Habibus Shalihin, advokat Ramli Himawan, dan Ketua AJI Surabaya Andre Yuris.

“Namun hingga kini, YLBHI Surabaya tidak mendapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai jumlah masyarakat sipil yang ditangkap, baik di Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun di Malang,” ujar Habibus. Berdasarkan catatan TAWUR, sedikitnya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya. Rinciannya, 55 orang dibebaskan, tiga orang masih diperiksa, dan 22 orang tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, 30 orang ditahan di Polda Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 28 orang sudah dibebaskan dan dua orang masih diperiksa. Secara keseluruhan, 83 orang dibebaskan, lima orang masih menjalani pemeriksaan, dan 22 orang hingga kini tidak jelas nasibnya. “Namun hingga kini, YLBHI Surabaya tidak mendapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai jumlah masyarakat sipil yang ditangkap, baik di Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun di Malang. Situasi ini menunjukkan ketiadaan transparansi dari Kapolda Jawa Timur maupun Polrestabes Surabaya,” jelas Habibus.

Habibus menilai penangkapan oleh aparat kepolisian pasca aksi 30–31 Agustus berlangsung sewenang-wenang. “Banyak korban penangkapan yang sebenarnya tidak mengikuti aksi, mulai dari kurir ekspedisi yang pulang kerja dan melewati Taman Apsari, warga yang sekadar tamasya di taman Apsari, hingga warga yang membeli nasi goreng,” kata Habibus. Selain itu, TAWUR juga mencatat sedikitnya delapan orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya.

Aparat kepolisian diduga merampas barang pribadi milik korban penangkapan tanpa memberikan tanda terima. Barang yang disita di antaranya telepon genggam dan tas. Direktur YLBHI Surabaya mengatakan tindakan itu merugikan korban. “Ada buruh yang tidak bisa menggunakan satu-satunya telepon genggam miliknya selama sepekan. Ada juga yang terhambat bekerja karena pekerjaannya bergantung pada telepon genggam,” ujar Habibus.

Melalui Habibus Shalihin dan Andre Yuris, TAWUR memaparkan sejumlah temuan dalam aksi demonstrasi di Surabaya. Temuan tersebut meliputi penggunaan gas air mata dan kekerasan fisik aparat terhadap korban penangkapan. Andre Yuris memperlihatkan foto luka bekas sundutan rokok di punggung salah satu korban penangkapan. “Korban datang dan melaporkan kepada kami bahwa ia mengalami luka akibat sundutan rokok,” ujarnya.

YLBHI Surabaya menerima kesaksian dari korban penangkapan yang mengaku mendapat intimidasi untuk memberikan informasi dan dipaksa mengaku. Menurut Habibus Shalihin, sebanyak 5–10 orang melaporkan mengalami kekerasan fisik, dengan luka berupa lebam di kaki, kepala, lengan, dan badan. Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian disebut menyasar hingga ke area pemukiman warga dan rumah sakit. “Tidak semata-mata hanya sebatas membubarkan massa dari titik aksi lalu kemudian masih dikejar. Lebih lanjut, ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Habibus Shalihin.

Habibus Shalihin memaparkan kronologi kriminalisasi terhadap seorang operator sound system yang dipakai dalam aksi demonstrasi di depan Polda Jatim (30/8). Operator tersebut ditangkap aparat kepolisian saat membeli bensin untuk mengisi bahan bakar genset yang habis, namun kemudian dilepaskan. “Namun pada (3/9), ia kembali ditangkap aparat di kediamannya di Sidoarjo dan dituduh makar,” kata Habibus. Ia juga menambahkan, melalui hotline yang dibuka untuk masyarakat Kediri, pihaknya menerima laporan penangkapan terhadap seorang warga sipil di kediamannya.

Habibus menilai tindakan aparat melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari ancaman serta tindakan sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.

Ramli, advokat YLBHI Surabaya menyoroti praktik aparat kepolisian yang kerap menolak pendamping hukum dalam memberikan bantuan kepada korban penangkapan. “Apakah ini bentuk arogansi dan pelanggaran hukum yang terang-terangan? Karena pada setiap aksi demonstrasi kami selalu mengalami hal serupa,” ungkap Ramli. Ia menegaskan kepolisian keliru jika menempatkan implementasi pendamping hukum hanya setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, praktik ini keliru apalagi merampas hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah dijamin dalam undang-undang. “Aparat harus bertindak berdasarkan hukum dan bertanggung jawab atas penggunaan otoritasnya. Jika tidak sesuai dengan undang-undang, itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, TAWUR mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di Jawa Timur. TAWUR juga mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang serta upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah. Mereka mendesak Kapolri untuk meminta jajarannya memberikan akses bantuan hukum dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku.

Selain itu, TAWUR mendesak Kapolri segera memulihkan seluruh korban tindak kekerasan aparat dengan memberikan rehabilitasi serta restitusi secara maksimal. Lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI juga harus bekerja melakukan pengawasan sesuai mandat, termasuk penyelidikan independen terkait berbagai peristiwa kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM berat. Pemerintah pun diminta untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat, terutama terkait penolakan terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya. TAWUR menilai tindakan aparat kepolisian selama aksi solidaritas di Surabaya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi.

Penulis: Fal
Editor: Tim Editor LPM Mercusuar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *