
Sumber gambar: @ditmawa.unair
Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia secara serentak mengambil sikap tegas menanggapi gelombang demonstrasi nasional yang memanas sejak akhir Agustus 2025. Sebagai garda terdepan, Universitas Indonesia (UI), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan cepat merilis pernyataan sikap resmi pada 31 Agustus 2025. Langkah serupa lantas diambil oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada 1 September 2025.
Alih-alih mengeluarkan pernyataan sikap terkait isu nasional yang sedang memanas, satu-satunya respons resmi dari UNAIR hanyalah imbauan mengenai pembelajaran daring yang diunggah melalui akun Instagram @ditmawaunair pada Kamis, (2/9). Sikap ini tak pelak menuai komentar pedas dari mahasiswa yang menilai universitas telah mengkhianati idealismenya. Salah satu komentar menohok berbunyi, “Mana excellent with morality-nya pak/bu? digadaikan kah? atau cari aman aja?”. Komentar tersebut secara telak menyindir jargon yang selalu digaungkan UNAIR, Excellent with Morality sekaligus mempertanyakan apakah nilai moral yang menjadi fondasi kampus telah hilang demi menjaga hubungan baik dengan kekuasaan.
Sikap diam ini lantas menjadi sangat problematis mengingat aksi demonstrasi telah menelan banyak korban jiwa dan luka-luka, termasuk mahasiswa UNAIR itu sendiri. Adapun salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah RH, mahasiswa Teknologi Sains Data UNAIR, yang menurut laporan dari akun Instagram resmi Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin UNAIR (@ftmmunair). Ia diduga mengalami kekerasan oleh polisi saat melancarkan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025. Kekerasan tersebut termasuk pemukulan di bagian kepala dan dada hingga hp milik RH disita. Ironisnya, RH tidak hanya dipukuli di lokasi penangkapan awal, SPBU Jalan Sulawesi, tetapi juga dibawa ke daerah Jembatan dekat Monumen Kapal Selam untuk dipukul berulang kali. Lebih lanjut, beberapa mahasiswa ITS dan satu pelajar juga ikut diamankan bersamanya.
Padahal, di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menyediakan lingkungan akademik yang mendorong pertukaran gagasan dan pembelajaran kritis. Kebebasan akademik tidak hanya mencakup penelitian dan pengajaran, tetapi juga peran institusi untuk berkontribusi secara aktif dalam wacana publik, seperti yang ditekankan oleh Derek Bok dalam bukunya Beyond the Ivory Tower: Social Responsibilities of the Modern University (1982). Dengan kapasitas intelektual, sumber daya, dan legitimasi sosial yang dimilikinya, kampus mempunyai potensi besar untuk menjadi penggerak diskusi yang menantang norma dan mendorong perubahan. Namun, bungkamnya kampus saat demonstrasi nasional justru memicu banyak pertanyaan. Terlebih, fakta-fakta lapangan yang ada sangat memprihatinkan dan seharusnya menjadi perhatian utama institusi pendidikan.
Berdasarkan temuan Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, dan beberapa organisasi lain, terjadi penangkapan dan penahanan secara acak terhadap setidaknya 109 orang dalam rentetan aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025. Hingga 31 Agustus 2025, dari jumlah tersebut, 26 orang masih belum jelas keberadaannya.
Tim advokasi juga menemukan bahwa aparat kepolisian menutup akses informasi bagi keluarga dan tim bantuan hukum. Tindakan ini dinilai melanggar etika pelayanan publik dan bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP yang secara tegas menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak dimulainya pemeriksaan. Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan semua warga di depan mata hukum.
Sebagai penjaga rasionalitas publik, mengapa UNAIR masih enggan bersuara di tengah isu kritis yang secara nyata mengancam hak asasi manusia, termasuk mahasiswanya sendiri? Apakah status PTN-BH membenarkan jarak aman dari kontroversi atau justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi?
UNAIR seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas dan tidak bungkam di hadapan pelanggaran serius yang menimpa masyarakat dan civitas akademika. Bungkamnya kampus tidak hanya memicu pertanyaan akademik, tetapi telah menyulut respons vokal dan tajam dari mahasiswa yang menilai institusi telah mengkhianati idealisme pendidikan. Postingan Instagram bertajuk, “Mengapa Universitas Airlangga Bungkam?” oleh Aksi Progresif BEM FISIP UNAIR tidak tanggung-tanggung melayangkan satire pedas yang menyentak. Mereka tidak hanya mempertanyakan keheningan UNAIR di tengah “pembunuhan ojek online hingga tewas” sebagai buntut kekecewaan publik terhadap DPR RI, tetapi juga membongkar luka lama yang seolah dilupakan.
Mahasiswa menyindir status UNAIR yang mereka sebut sebagai “Kampus Kacung Penguasa”, merujuk pada praktik pengabdian kampus kepada “Penguasa” alih-alih masyarakat. Sindiran ini diperkuat dengan analogi menyakitkan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di mana Pengajaran disamakan dengan “Dosen kerja bagaikan kuda”, Penelitian sebagai “Jurnal predator”, dan Pengabdian kepada “Penguasa”.
Hal ini cukup menyisakan kekecewaan sekaligus memperlihatkan dilema mendasar yang dihadapi perguruan tinggi di era pascareformasi. Apakah mereka akan menjadi agen perubahan yang berani atau sekadar institusi yang menjaga jarak demi stabilitas dan pendanaan. Tanpa sikap yang jelas, kredibilitas UNAIR sebagai lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memandu diskursus publik terancam. Penting bagi universitas untuk merenungkan kembali perannya dalam masyarakat, memilih apakah akan tetap bungkam dan membiarkan skeptisisme publik tumbuh atau lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan, membuktikan bahwa status PTN-BH tidak menghalangi peran kritisnya sebagai benteng terakhir dari nalar publik.
Penulis : Nawr
Editor : Tim Editor LPM Mercusuar