Sumber Gambar: Surabaya.go.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (Surabaya.go.id, 2025).
Juru parkir (Jukir) liar telah menjadi masalah yang tak kunjung selesai seperti benang kusut bagi sebagian besar kota di Indonesia. Masalah ini menyebabkan berbagai kerugian untuk sejumlah aspek, seperti pemasukan pemerintah daerah dari retribusi parkir berpindah menjadi pemasukan pribadi tukang parkir, pedagang yang wajib menyediakan lahan parkir untuk Jukir liar, dan embel-embel uang keamanan untuk usaha pedagang.
Konsumen terkadang mengeluarkan uang untuk membayar Jukir dengan alasan bentuk imbalan atas tanggung jawab mereka dalam menjaga dan mengawasi kendaraan. Namun, jika terjadi sesuatu pada kendaran konsumen seperti helm hilang, posisi kendaraan tidak tertata, atau kendaraan mengalami kerusakan mendadak tanpa sebab. Sebagian besar dari mereka justru memilih diam bahkan lepas tanggung jawab dan berdalih bahwa hal-hal yang terjadi pada kendaraan konsumen merupakan tanggung jawab dari konsumen itu sendiri.
Di sisi lain, Jukir liar sangat dipengaruhi dengan kuasa organisasi masyarakat (Ormas) atau kelompok tertentu sehingga mereka sering kali menetapkan tarif parkir asal-asalan dan terkadang di luar nalar ketika ada acara atau festival besar berlangsung. Selain itu, hal yang paling berbahaya dari Jukir liar adalah cara mereka menyalahgunakan kekuasaan, seperti mengenakan seragam dinas atau atribut ormas dan senjata tajam jika tuntutan uang parkir tidak terpenuhi. Mereka tidak hanya mengancam dan mengintimidasi konsumen, tetapi juga pedagang atau pelaku usaha itu sendiri. Tidak sedikit para pelaku usaha diminta untuk menyisakan lahan untuk dikelola oleh Jukir liar. Kejadian ini terus-menerus berulang di masyarakat dan semakin bertambah buruk dengan tidak adanya perbaikan dalam tata kelola parkir atau pendekatan hukum dari pemerintah.
Belum lama ini, Kota Surabaya juga mengalami hal serupa. Kota Surabaya harus berjibaku menertibkan Jukir liar yang menjamur di berbagai tempat. Melalui Wali Kota Eri Cahyadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat terutama swalayan yang menjadi lokasi menjamurnya Jukir liar. Tentu inisiasi tersebut merupakan langkah yang baik dalam menyikapi permasalah Jukir liar saat ini, Akan tetapi sorotan publik justru tertuju pada cara implementasinya di lapangan.
Alih-alih menertibkan, menangkap, dan membina Jukir liar secara berkala, langkah yang diambil oleh Pemkot Surabaya adalah mendorong manajemen toko atau pelaku usaha untuk menyediakan Jukir resmi. Selain itu, pemilik toko juga diwajibkan membayar tunjangan gaji beserta hak lainnya termasuk asuransi Jukir resmi tersebut. Sanksi yang dihadapi manajemen toko apabila tidak menaati peraturan tersebut adalah penyegelan toko bersangkutan. Kebijakan dari Pemkot dinilai sangat membingungkan untuk sekelas kota terbesar kedua di Indonesia. Publik beranggapan bahwa kebijakan tersebut dapat menyelesaikan sekaligus membuat masalah baru khususnya pada pelaku usaha atau pemilik toko. Pada akhirnya, pelaku usaha juga turut dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.
Memang benar ada
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Surabaya, Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan oleh orang atau badan wajib mempekerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal”. Namun, pada nyatanya terdapat beberapa pasal dalam perda yang berkontradiksi dengan implementasi di lapangan.
Pertama, Pasal 1 Ayat 8 yang berbunyi “Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum”. Sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam menyediakan Jukir resmi, “Apakah antara pemilik toko, Kepala Dinas Perhubungan, atau wali kota itu sendiri?”.
Kedua, Pasal 17 Ayat 3 yang berbunyi “Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium dan dapat memberikan jaminan sosial kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan “Siapa yang bertanggung jawab dalam memenuhi tunjangan petugas parkir? Apakah pemilik toko, pemerintah daerah, atau wali kota itu sendiri?”.
Terakhir, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi “Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perparkiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran, dan aspek-aspek lainnya dalam perparkiran”. Tentunya, ini juga menimbulkan pertanyaan “Apakah petugas parkir yang ditunjuk telah mengikuti pembinaan dan pelatihan oleh pemerintah daerah terlebih dahulu atau langsung bertugas di tempat yang telah ditentukan?”.
Langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya berpotensi tidak akan bertahan lama, sebab tidak semua pelaku usaha setuju dan sanggup untuk menyediakan Jukir resmi. Terlebih lagi, mereka harus mengeluarkan biaya dua kali, yaitu pajak parkir dan tunjangan Jukir resmi, jika mengikuti peraturan Pemkot Surabaya. Sementara itu, tidak ada jaminan bahwa dengan adanya Jukir resmi, populasi Jukir liar akan berkurang secara bertahap. Selain itu, adanya potensi konflik kepentingan Ormas yang masih bisa terjadi, membuat langkah turun ke lapangan satu per satu belum tentu efektif, jika tanpa diiringi dengan sistem pengawasan berkelanjutan yang aktif. Sebab, penertiban Jukir liar sering dianggap praktik “kucing-kucingan”. Jukir liar biasanya muncul saat tidak ada petugas di lokasi dan menghilang saat petugas atau patroli tiba di lokasi.
Pemerintah seakan tidak bisa memahami dan membedakan gejala dari akar permasalahan. Keberadaan Jukir liar sering dianggap sebagai suatu “masalah”. Kenyataannya, Jukir liar hanyalah gejala yang disebabkan akar permasalahan lain, seperti kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, serta tata kelola parkir yang masih berantakan. Permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar dapat segera diselesaikan, bukan malah menyegel toko yang belum menaati peraturan untuk menyediakan Jukir resmi.
Pemerintah seharusnya lebih berperan aktif dalam menindak tegas dan mengontrol Jukir liar yang ada. Mereka harus mengambil peran dan tanggung jawab lebih besar dari pada pelaku usaha untuk melawan Jukir liar, terutama Jukir liar yang berafiliasi dengan Ormas. Namun, keputusan kini ada di tangan Pemkot Surabaya, mereka harus memiliki keberanian dalam menertibkan dan meringkus Jukir liar secara konsisten.
Penulis : M. Nafis Wirasaputra
Editor : Ismail Marzuki