Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar

Puluhan warga RW 008, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Rumah-Rumah Peninggalan Belanda (PPRRPB), kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada Selasa, 17 Juni 2025. Aksi ini dilakukan untuk menagih janji Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) mengenai status kepemilikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan permukiman mereka. Ini merupakan kedatangan kedua warga ke kantor BPN. Sebelumnya, mereka telah mengajukan permohonan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi ditolak. Saat itu, BPN menyatakan bahwa lahan tersebut berada di bawah HPL milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Namun, melalui pendamping hukum, warga berhasil menunjukkan bukti bahwa HPL di wilayah tersebut sejatinya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Salah seorang warga bernama Taufiq, menyebutkan bahwa BPN sebelumnya telah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu satu minggu setelah mediasi pertama yang digelar pada 26 Februari 2025.

“Kami menuntut apa yang sudah dijanjikan oleh BPN pada mediasi pertama. Mereka berjanji dalam waktu seminggu akan memberikan kejelasan kepada kami, namun sampai bulan Juni ini belum ada perkembangan apa pun,” ujar Taufiq. Ia menambahkan, melalui pendamping hukum dari KontraS Surabaya, warga telah berupaya menghubungi dan menyurati pihak BPN, namun hingga kini belum menerima tanggapan.

Mediasi kedua antara warga RW 008 Perak Barat dan BPN kembali digelar secara tertutup. Bila pada mediasi pertama diizinkan 10 perwakilan warga bersama satu pendamping hukum dari KontraS Surabaya, kali ini jumlahnya dipangkas; menjadi hanya tujuh orang termasuk pendamping hukum yang sama. Berbeda dari sebelumnya, kali ini proses mediasi turut dikawal langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Bubutan, Surabaya. Mediasi berlangsung dalam ruang tertutup, seperti saat mediasi pertama. Sesaat setelah mediasi dengan BPN rampung, pendamping hukum Fatkul Khoir bersama dua warga RW 008 Kelurahan Perak Barat menggelar audiensi di Balai RW 008 untuk menyampaikan hasil mediasi kepada warga.

Dalam pertemuan tersebut, Fatkul menjelaskan bahwa sejak mediasi pertama pada Februari lalu, belum ada kejelasan maupun kepastian dari pihak BPN. Ia menilai hal ini disebabkan oleh tidak adanya koordinasi intensif antara BPN dan Pemkot Surabaya. Atas dasar itu, Fatkul bersama warga RW 008 mendesak BPN untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna meninjau isi Dokumen 55. “Kami meminta BPN untuk meninjau ulang keaslian Dokumen 55 dan peta wilayah HPL yang saat ini ditempati warga RW 008,” ujarnya. Dokumen 55 sendiri memuat informasi mengenai pihak yang secara sah memegang hak atas HPL di wilayah tersebut, termasuk batas-batas lahannya. Dokumen ini mencatat perpindahan status kepemilikan HPL di RW 008, yang sebelumnya berada di bawah PT Pelindo, menjadi milik Pemkot Surabaya.

Secara administratif, BPN belum dapat memproses pendaftaran SHM milik warga RW 008 karena status peta lahan di wilayah tersebut masih belum jelas. Ketidakjelasan itu terutama berkaitan dengan siapa pemegang sah atas HPL di area yang saat ini ditempati warga. Pendamping hukum, Fatkul Khoir, menyampaikan keyakinannya bahwa Pemkot Surabaya masih belum melepas status sebagai pemegang HPL atas lahan tersebut. Warga RW 008 mampu menunjukkan bukti-bukti yang sah untuk mengajukan pendaftaran SHM atas rumah-rumah yang mereka tinggali.

Setelah mediasi kedua antara warga RW 008 dengan BPN, kedua belah pihak mencapai kesepakatan bahwa BPN akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Koordinasi ini diproyeksikan paling lambat dua minggu. Dalam koordinasi tersebut, BPN bersama BPKAD akan melakukan verifikasi peta cakupan wilayah yang tercantum dalam Dokumen 55 untuk memastikan apakah wilayah RW 008 termasuk dalam area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimaksud. Hasil pengecekan ini akan dicocokkan dengan peta versi BPN. BPN juga menyatakan akan meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan kejelasan terkait isi Dokumen 55. Hingga saat ini, BPN mengaku belum pernah memegang dokumen tersebut, meskipun diketahui berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya.

Pasca peristiwa G30S, warga RW 008 Kelurahan Perak Barat mulai didata oleh sejumlah pihak. Awalnya, pendataan tersebut disebut-sebut hanya untuk keperluan surat-menyurat. Namun seiring waktu, data itu justru dimasukkan sebagai bagian dari aset milik TNI Angkatan Laut pada tahun 2008. Warga yang tinggal di wilayah tersebut umumnya merupakan keturunan para pelaut pribumi yang dulunya bekerja untuk perusahaan pelayaran Belanda. Setelah Indonesia merdeka, rumah-rumah peninggalan Belanda yang kosong itu kemudian dihuni oleh para mantan pelaut tersebut. Banyak dari mereka yang kemudian direkrut menjadi anggota TNI Angkatan Laut.

Menurut penuturan Taufiq, pihak Angkatan Laut dan PT Pelindo kerap datang menemui ketua RW setempat untuk memantau wilayah sekaligus mengklaim sejumlah rumah yang mereka anggap merupakan aset milik institusi mereka. Pada masa lalu, PT Pelindo juga pernah menagih uang sewa kepada warga setiap dua tahun sekali.

Penulis: Fal

Editor: Helena D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *