Sumber Gambar: Eksternal (Bagus Aryadi Pukuh Wicaksono)
Berbagai protes dilayangkan mahasiswa kepada kampus ternama di Surabaya yang baru-baru ini tengah melakukan perubahan kebijakan atas nama penataan arus lalu lintas. Perbincangan getir maupun gurauan satir terdengar berkeliaran di tengah keseharian mahasiswa serta terlihat memenuhi obrolan jagat dunia maya.
Pada Rabu (4/9), Universitas Airlangga resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai perubahan arus lalu lintas di lingkungan kampus. Hal ini menuai banyak protes dari kalangan mahasiswa yang dirugikan akibat adanya pembatasan jalur keluar-masuk bagi kendaraan mereka. Dalam surat pemberitahuan bernomor 306/B/UN3.LKKL/RT.06/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Logistik, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan (DLKKL), tercatat beberapa poin putusan yang masing-masing ditujukan bagi kendaraan tenaga pendidik, mahasiswa, dan umum. Meski terdapat keleluasaan bagi tenaga pendidik dalam menggunakan jalur kendaraan, mahasiswa yang bukan pemegang kartu akses harus tertahan di ujung pelataran kampus.
Beberapa waktu sebelum diresmikan, aturan ini sempat dibahas dalam audiensi yang dihadiri oleh BEM Universitas Airlangga dan DLKKL tepat seminggu sebelumnya pada Rabu (28/8). Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu yang selama ini dinilai merebut hak mahasiswa sebagai bagian dari civitas academica didiskusikan dengan berbagai pertimbangan serta saran yang diajukan oleh BEM UA. Permasalahan seperti lahan parkir yang eksklusif untuk tenaga pendidik, fasilitas buggy car yang kurang berfungsi, hingga ancaman kenaikan UKT bagi mahasiswa yang berkendara roda empat diangkat dalam diskusi tersebut. Pada akhirnya, hampir seluruh pendapat dan saran yang diajukan BEM UA ditolak tanpa pertimbangan.
Kebijakan penataan arus lalu lintas ini tidak hanya dinilai membatasi, tetapi juga merugikan hak mahasiswa. Sejak dimulainya penerapan kebijakan tanpa disertai dengan sosialisasi, mahasiswa dipaksa untuk berkompromi dan beradaptasi dengan perubahan aturan yang tiba-tiba. Satpam yang seharusnya mengarahkan pun tidak dapat memberikan arahan yang baik kepada civitas tanpa kartu akses. Sikap keras ditunjukkan kepada mahasiswa bahkan dosen yang mencoba memasuki gerbang tanpa kartu akses. Kinerja tersebut menunjukkan koordinasi universitas yang kurang matang sebelum menetapkan sebuah peraturan.
Selain kinerja petugas, efek dari kebijakan ini juga membahayakan antrean kendaraan mahasiswa yang menumpuk di satu-satunya jalur keluar-masuk. Hal ini disebabkan oleh lokasi gerbang yang tepat berada di samping lampu lalu lintas Jalan Dr. Ir. H. Soekarno serta lahan parkir sempit yang dibagi untuk ribuan mahasiswa. Minimnya lahan parkir pun mengganggu produktivitas mahasiswa yang seringkali terlambat akibat rumitnya jalur parkir. Adanya jam operasional juga dianggap kurang memfasilitasi mahasiswa yang berkegiatan hingga larut di wilayah kampus. Banyaknya fasilitas kampus seolah hadir tidak untuk memfasilitasi kebutuhan mahasiswanya, melainkan hanya menjadi bekal elitis yang menarik modal para calon investor.
Menurut DLKKL, kebijakan baru tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari emisi karbon. Lantaran, sejak dikeluarkannya keputusan rektor tahun 2016, Universitas Airlangga tengah menjalankan misinya untuk membangun ekosistem green campus dengan mengupayakan berbagai program ramah lingkungan. Sayangnya, meski dengan tujuan yang layak, kampus tetap tidak dapat menghapus diskriminasi dari kebijakan yang mempertajam ketimpangan antara tenaga pendidik dan mahasiswa.
Demi menghimpun aspirasi mahasiswa, DLM Universitas Airlangga mengadakan konsolidasi dengan BLM masing-masing fakultas yang berada di Kampus C Universitas Airlangga. Rapat tersebut dihadiri oleh DLM UA serta BLM Fakultas yang masing-masing berasal dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Keperawatan (FKp), Fakultas Farmasi (FF), serta Fakultas Kedokteran Hewan (FKH). Dari konsolidasi ini, dikeluarkanlah pernyataan sikap pada Kamis (12/9) yang ditandatangani oleh Aliansi Ormawa Se-Kampus C Unair tentang Kebijakan Tata Laksana Penerapan dan Penggunaan Kartu Akses Masuk Kawasan Kampus C Unair.
Pernyataan sikap ini berisi beberapa poin tuntutan yang ditujukan kepada Universitas Airlangga.
- Menolak tegas penerapan kebijakan baru penggunaan kartu akses masuk dan pemusatan satu akses pintu masuk utama bagi mahasiswa di kawasan kampus C Universitas Airlangga.
- Menuntut Universitas Airlangga untuk menyediakan alternatif lahan parkir tambahan bagi mobil dan motor di kampus C Universitas Airlangga.
- Menuntut Universitas Airlangga untuk menyediakan fasilitas yang lebih memadai untuk pejalan kaki seperti kanopi, buggy car, Unair bike, dsb.
- Menuntut Universitas Airlangga untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan petugas keamanan di lingkungan kampus.
- Menuntut Universitas Airlangga untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan penyampaian informasi secara jelas dan transparan serta memastikan regulasi apa saja yang akan ada kedepannya.
Tuntutan yang dikeluarkan merupakan hak-hak dasar yang mestinya diberikan seadil-adilnya kepada seluruh civitas academica, termasuk mahasiswa. Adanya diskriminasi dalam pemenuhan hak tidak seharusnya menjadi hal yang dinormalisasikan hanya karena tidak adanya protes besar yang melawan kebijakan. Kuatnya gelombang protes yang muncul dari mahasiswa menandakan situasi kini telah menjadi titik didih dari akumulasi kebijakan yang sejak lama dinilai diskriminatif. Apabila kampus bersikeras menutup mata dan telinga dari apa yang menjadi suara mahasiswa, entah kekuatan apa yang dapat merobohkan arogansi kekuasaan tersebut.
Hingga Sabtu (14/9), belum ada tanggapan yang dikeluarkan oleh Universitas Airlangga demi menjawab keresahan mahasiswa.
Penulis: RA-06
Editor: WI-07