Tepat pada hari Selasa, (21/3/23), DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Rapat pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan respons yang berseberangan dari berbagai kalangan masyarakat.
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), salah satu yang menentang pengesahan UU tersebut. Ia mengatakan melalui keterangan tertulisnya (21/3/23), “Sebelumnya UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi yang dilakukan oleh masyarakat, yang berarti bahwa proses UU ini baru saja diuji. Ini merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan oleh pembuat regulasi secara besar-besaran dan belum pernah terjadi sebelumnya.”.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengutuk keras pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR. Mereka menilai bahwa pengesahan itu merupakan suatu tindakan yang melanggar konstitusi. “Persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang sengaja dibuat dengan upaya licik yang merupakan suatu bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta terhadap Konstitusi UUD,” ungkap Ketua Umum YLBHI, M. Isnur melalui siaran pers pada hari Rabu (22/3/23).
Selain itu, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi Daman, juga turut mengecam Presiden dan DPR RI karena dianggap melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan. “Saat ini, Indonesia sedang mengalami darurat konstitusi, dan negara serta rakyat harus diselamatkan. Kami akan melakukan aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, serta melaporkan Presiden dan anggota DPR RI yang turut menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi. Laporan ini akan dilakukan oleh GSBI bersama dengan aliansi lainnya,” jelas Rudi melalui keterangan persnya pada hari Rabu (22/3/23).
Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam laporan Bisnis.com, mengatakan bahwa setelah disahkannya Perppu Cipta Kerja, buruh akan mendapatkan upah minimum. Hal ini tercantum dalam pasal yang menyatakan bahwa gubernur dapat menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, kata “dapat” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa UMK bisa ditetapkan atau tidak. KSPI meminta agar kata “dapat” dihapuskan sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai kenaikan upah minimum yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. Said mengatakan bahwa indeks tertentu tersebut tidak jelas, dan seharusnya cukup dengan menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa perlu memasukkan variabel indeks tertentu.
Kelima, terdapat pula sebuah pasal baru yang menyangkut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, di mana formula kenaikan upah minimum dapat berubah. Pasal tersebut dinilai membingungkan karena bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selain itu, muncul pula keterangan mengenai dihapusnya upah minimum sektoral.
Masih menurut Said, dalam UU Cipta Kerja, outsourcing tetap diperbolehkan dengan syarat pemerintah menentukan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan sistem outsourcing. Namun, masih belum jelas batasan jenis pekerjaannya. Oleh karena itu, Pasal terkait outsourcing diminta agar dikembalikan kepada UU No. 13/2003 yang hanya mengizinkan penggunaan outsourcing pada pekerjaan penunjang.
Lalu, terkait pesangon, dirinya meminta agar uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, dan pesangon bisa diberikan lebih dari satu kali aturan. Untuk karyawan kontrak, periode kontrak dan masa kontrak juga harus dibatasi. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa cuti haid dan hamil tetap ada, namun dia mengatakan ketentuan itu harus diperjelas sehingga upah tetap dibayar.
Rapat pengesahan yang juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu tetap disetujui meskipun banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Sejumlah elemen, termasuk kelompok buruh pun masih akan terus melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU perihal penetapan Perppu Cipta Kerja oleh DPR.
Penulis : Firtian Ramadhani
Editor : Ananda Putra Utama
