Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar


Bagus di luar busuk di dalam, begitulah gambaran PLTSa Benowo pada diskusi lingkungan yang diselenggarakan oleh WALHI Jawa Timur pada Rabu (23/7) di C2O Library & Collabtive, Jalan Doktor Cipto No.22, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya. Diskusi yang bertajuk “Kisah Investigasi Isu Lingkungan” ini diisi oleh WALHI Jawa Timur dan AJI Surabaya.

Diskusi diawali dengan penjelasan oleh Muhammad Jibril perwakilan WALHI Jawa Timur mengenai dampak negatif PLTSa Benowo. PLTSa diklaim sebagai solusi dari permasalahan sampah oleh Pemerintah Kota Surabaya. Namun, di balik klaim tersebut menghadirkan sejumlah masalah seperti bau menyengat, debu partikel, dan gangguan pernapasan. 

Selain itu, akses informasi lingkungan seperti AMDAL dan uji emisi sangat terbatas. Dalam FGD yang dilakukan oleh WALHI, perusahaan yang menjalankan PLTSa Benowo mengklaim bahwa mereka telah mengadakan uji emisi setiap 6 bulan. Setiap data yang diperoleh diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Namun, saat dimintai data mereka enggan memberikannya.

WALHI Jawa Timur memaparkan hasil pemantauan kualitas udara di Benowo. Pemantauan ini dilakukan pada rentang waktu November 2024 hingga Februari 2025 yang bekerja sama dengan beberapa elemen. Pemantauan dilakukan dengan dua metode. Metode pertama menggunakan stasiun dengan cara menyebar Airbeam3 pada lokasi yang telah ditentukan. Metode kedua pemantauan seluler menggunakan Airbeam3 yang dibawa 14 relawan warga Benowo. 

Hasil dari pemantauan menunjukkan konsentrasi partikel polutan PM2.5 & PM10 di area PLTSa melampaui batas aman yang ditetapkan WHO dan Baku Mutu Nasional. Kondisi ini lebih terkonsentrasi pada jam operasional pembangkit tersebut. Penyebaran ini dipengaruhi oleh angin yang memperluas jangkauan paparan ke area pemukiman, sekolah, dan fasilitas umum di sekitarnya. Pencemaran ini dapat mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak anak, lansia, serta warga yang memiliki penyakit pernapasan. Selain itu, Muhammad Jibril juga menjelaskan bahwa polusi ini dapat menimbulkan penyakit bagi manusia “Polusi menyebabkan gangguan kesehatan-pernapasan, cacat lahir, kanker, hingga keguguran,” jelasnya. 

Hal ini menandakan adanya pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Dilihat dari aspek hak dan regulasi lingkungan di Indonesia, warga negara memiliki dua jenis hak. Pertama, hak substantif yang dijamin pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Apabila hak ini dilanggar, misalnya pada kasus masyarakat terdampak polusi udara yang berasal dari PLTSa Benowo, maka masyarakat berhak menuntut ganti rugi atau menuntut pemulihan lingkungan. Kedua, hak prosedural yang dijamin pada Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) UU PPLH, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan hak, informasi, partisipasi, dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan. Ketika AMDAL tidak dipublikasikan, seperti dalam kasus Benowo, maka perizinan dapat dibatalkan demi hukum karena dianggap cacat secara administratif.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Muhammad Jibril berpandangan bahwa solusi sampah perlu diselesaikan secara bersama. ”Mengatasi permasalahan sampah membutuhkan pendekatan lintas sektoral dari hulu ke hilir,” ucapnya.

PLTSa adalah solusi palsu dalam permasalahan ini. PLTSa hanya mengatasi permasalahan di bagian hilir di mana hanya mengolah sampah disaat produksi sampah terus meningkat. Ia juga menekankan perlu adanya keterbukaan informasi mengenai dokumen lingkungan seperti AMDAL dan data uji emisi kepada publik. WALHI juga menyarankan agar pemerintah menghentikan PLTSa Benowo dan beralih pada pendekatan zero waste yang menekankan pemilahan sampah berbasis komunitas. Pendekatan ini lebih ramah lingkungan serta menciptakan peluang ekonomi lokal. 

Kemudian, sesi dilanjutkan dengan “Kiat Investigasi Jurnalisme Lingkungan” yang dijelaskan oleh Andre Yuris sebagai perwakilan AJI Surabaya. Ia berpendapat bahwa isu lingkungan kurang terekspos atau narasi yang ditampilkan lebih didominasi pemerintah. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai kendala. Misalnya, akses informasi yang sulit diakses dan kurang transparan, kepentingan politik dan ekonomi, isu lingkungan yang sangat kompleks, risiko keselamatan, serta kurangnya dukungan dalam melakukan investigasi.

Pada sesi tanya jawab, Banyu Bening mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana pandangan WALHI terhadap penerapan SDGs oleh kampus yang seringkali hanya bersifat simbolik. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Muhammad Jibril, bila kriteria SDGs yang ditetapkan tidak melihat proses jangka panjang, maka itu tidak menyelesaikan permasalahan. Karena itu, dalam mengatasi masalah sampah perlu adanya sinergi antar pihak dari hulu ke hilir.

Penanya kedua, Koko, bertanya mengenai perbandingan PLTSa dalam negeri dan luar negeri. Muhammad Jibril menjawab terdapat penelitian PLTSa di Denmark yang dilakukan oleh Gaia menggunakan telur ayam untuk mendeteksi polusi di area PLTSa. Hasilnya ditemukan senyawa dioksin dan furan di dalamnya, yakni senyawa dari PLTSa yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. 

Di tengah sesi tanya jawab, peserta juga saling berbagi sudut pandang dan pengalaman perihal isu diskusi. Dan akhir acara ditutup dengan sesi dokumentasi.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa teknologi pengolahan sampah seperti PLTSa tidak selalu menjadi solusi ramah lingkungan bila tidak disertai dengan transparansi, pengawasan ketat, dan kajian dampak jangka panjang. Pada diskusi ini, alih-alih menjadi solusi, PLTSa justru berpotensi menambah persoalan kesehatan dan lingkungan ketika pengendalian tidak terlaksana secara semestinya.

Penulis: Pranaja Arshaq S.

Editor: Intan Wahyuningyyas dan Annisa Kusuma R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *