
Sumber Gambar: Tim LPM Mercusuar
“Seseorang yang telah berhadapan dengan hukum dan ditahan secara paksa oleh penyidik pada dasarnya telah kehilangan kemerdekaannya,” ujar Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, saat menjadi pemantik dalam diskusi publik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, Jumat (18/7/2025), di Kantor YLBHI Surabaya, Jalan Kidal No. 6, Surabaya. Diskusi bertajuk “RKUHAP: Angin Segar atau Ancaman dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana” ini juga menghadirkan lima pembicara lainnya, yakni Habibus Shalihin, S.H. (Direktur LBH Surabaya), M. Kholilur Rahman, S.H., M.H. (akademisi Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur), Helena D. (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Wahyu Budi Kristiaanto, S.H. (advokat dari FSPMI Jawa Timur), serta R. Fauzi Z.W.P., S.H., M.H. (advokat dari YLC Peradi Surabaya). Diskusi publik ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, jurnalis, hingga aktivis kemanusiaan yang menyoroti dampak RKUHAP terhadap hak kebebasan sipil.
Diskusi publik dibuka oleh Wahyu yang menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, proses penyusunan RKUHAP ini dinilai tergesa-gesa oleh para pembentuk undang-undang. Ia menekankan pentingnya pengawasan di setiap jenjang proses legislasi. Dalam konteks RKUHAP saat ini, Wahyu mengkritisi kewenangan aparat penegak hukum yang dinilainya terlalu longgar, “Frasa pasal yang berbunyi ‘penyidik dapat’ membuka ruang bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang,” ujarnya. Kritik serupa juga disampaikan oleh Kholil. Ia memaparkan sejumlah pasal yang menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang berlebihan dan berpotensi mengancam kebebasan sipil, “Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum orang tersebut sebagai tersangka atau saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Helena turut menyampaikan kritiknya terhadap RKUHAP. Menurutnya, RKUHAP justru berpotensi menjadi alat legitimasi atas tindakan represif dan kekerasan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum, “Aparat—khususnya kepolisian—akan menjadi sangat superpower. Bayangkan, penangkapan bisa dilakukan hingga tujuh hari tanpa melalui proses pengadilan. Penyidik juga dapat menyita barang, menyadap percakapan, bahkan masuk ke ruang privat, hanya dengan dalih keadaan mendesak,” ujar Helena. Senada dengan itu, Habibus menilai RKUHAP memberi kewenangan yang sangat luas kepada Polri hingga berpotensi menjadikannya sebagai superbody. Ia menyoroti bagaimana definisi “penyidik” dalam RKUHAP menjadi sangat tersentralisasi pada institusi kepolisian, “Seolah-olah semua kewenangan berada di tangan penyidik Polri. Padahal, banyak lembaga lain yang juga memiliki penyidik, seperti KPK dan PPNS. Jika mengacu pada definisi penyidik, semestinya tidak dimonopoli oleh satu institusi saja,” tegas Habibus saat ditemui di lokasi diskusi.
Fauzi turut melontarkan kritik terhadap RKUHAP, khususnya terkait ketentuan penyelidikan yang dapat berlangsung hingga 7×24 jam. Ia menyoroti bahwa pendamping hukum justru ditunjuk oleh pihak kepolisian, serta adanya penilaian subjektif terhadap kuasa hukum berdasarkan latar belakang pendidikan, relasi, dan aspek personal lainnya. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya dibatasi oleh tenggat waktu yang jelas. “RKUHAP sangat bersifat subjektif, tergantung siapa yang ‘memasak’,” ujarnya. Tanggapan juga datang dari seorang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia membagikan pengalamannya yang dinilai relevan dengan ancaman RKUHAP terhadap kebebasan berserikat, “Kami pernah berhadapan langsung dengan Kapolrestabes Surabaya saat menggelar aksi unjuk rasa menolak praktik union busting,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa media milik serikat sempat diancam untuk menghapus unggahan yang menyoroti tindakan Kapolrestabes terhadap aksi buruh.
Penulis: Fal
Editor: Rumaisya Milhan