Sumber Gambar: Esa Setiawan/Trend Asia
Para pekerja tambang di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Indonesia memiliki potensi pertambangan yang menjanjikan. Berbagai bahan tambang, seperti batu bara, nikel, emas, dan tembaga telah menjadi komoditas ekspor unggulan dari sektor pertambangan di Indonesia.
Data Analisis Komoditas Ekspor pada tahun 2019 hingga 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai sektor pertambangan mencapai US$51,5 juta pada tahun 2023 dengan komoditas batu bara menyumbang nilai tertinggi, yaitu sebesar US$34,5 juta dan angka produksi mencapai 379,7 juta ton. Selain itu, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dengan total 23% dari seluruhnya. Total komoditas nikel Indonesia diperkirakan mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan jumlah cadangan 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam. Produksinya pun mencapai 1,8 juta metrik ton yang setara dengan 50% dari total produksi global.
Potensi nikel yang tinggi sejalan dengan kebutuhan kendaraan listrik yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mendorong Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik, mengingat nikel memiliki peran yang krusial dalam produksinya. Ditambah lagi, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi prioritas dan komitmen pemerintah untuk terus mendukung keberlanjutan sektor pertambangan.
Kebijakan tersebut didukung dengan banyaknya perusahaan tambang, baik dari dalam maupun luar negeri yang beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia. Meskipun begitu, ternyata keadaan ini juga memicu timbulnya berbagai masalah. Banyak perusahaan tambang yang terkadang lalai dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja di lapangan. Hal ini berakibat fatal dengan banyaknya kecelakaan kerja di industri pertambangan Indonesia.
Selain itu, kesejahteraan yang diharapkan oleh para pekerja tampaknya hanya sekadar ilusi semata. Alih-alih mendapatkan upah yang layak untuk meningkatkan kualitas hidup, para pekerja harus menghadapi tingginya biaya hidup di sekitar area pertambangan. Biaya kehidupan sehari-hari, seperti tempat tinggal, listrik, makan, dan minum sangat menguras pendapatan pekerja yang tidak sebanding dengan beban serta risiko kerja yang sangat tinggi.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat total 143 kejadian, 52 diantaranya menimbulkan korban jiwa. Data tersebut juga menunjukkan peningkatan kecelakaan kerja dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Tahun 2022 menjadi tahun dengan jumlah kecelakaan kerja terbanyak, dengan total 378 kejadian yang menimbulkan 62 korban jiwa. Namun, tingkat kekerapan kecelakaan (frequency rate) mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini menandakan bahwa kejadian kecelakaan per satuan jam kerja lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seringnya kecelakaan kerja di pertambangan. Pertama, faktor manusia yang merupakan penyebab terbesar kecelakaan kerja di sektor ini. Hal tersebut mencakup kurangnya kompetensi, pelanggaran prosedur, dan kurangnya kesadaran akan keselamatan. Kedua, faktor manajemen atau perusahaan. Faktor ini berhubungan erat dengan faktor pertama, yakni kurangnya komitmen manajemen terhadap investasi sumber daya manusia. Perusahaan tambang yang beroperasi ingin menekan biaya produksi dengan cara mengabaikan keselamatan para pekerja dan hal ini akan memicu keuntungan yang tinggi bagi perusahaan. Minimnya pelatihan yang diberikan ditambah prosedur keselamatan yang diabaikan akan sangat berdampak terhadap produktivitas pekerja. Ketiga, faktor lingkungan atau bencana alam. Faktor ini terkadang tidak dapat diprediksi dan bergantung pada geografis lokasi pertambangan.
Faktor-faktor di atas menjadi hambatan utama terhadap produktivitas para pekerja di lapangan. Padahal, produktivitas pekerja dapat meningkat ketika mereka merasa aman di tempat kerja. Lingkungan kerja yang aman dapat membantu mengurangi gangguan sehingga pekerja dapat fokus pada tugas-tugas mereka.
Regulasi tentang keselamatan kerja dalam sektor pertambangan telah diatur secara rinci melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
SMKP adalah kerangka kerja yang dirancang mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. SMKP memiliki beberapa elemen utama, seperti kebijakan, perencanaan, organisasi, dan personel, implementasi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Namun, peraturan ini kerap diabaikan oleh perusahaan tambang ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini sangat mengancam keselamatan pekerja yang terlibat.
Ironisnya, meskipun peraturan telah dibuat sedemikian rupa, hal itu tidak disertai dengan implementasi yang nyata. Permasalahan serupa juga muncul di berbagai sektor lain, yang sebagian besar terjadi disebabkan lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya ketegasan regulator dalam menghadapi perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab.
Pada Indonesia Mining Summit 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan untuk tetap memanfaatkan sumber daya tambang terutama batu bara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selagi memenuhi komitmen emisi nol bersih (NZE) tahun 2060. Di samping itu, Bahlil juga mendorong kebijakan hilirisasi guna meningkatkan daya tarik investasi. Namun, terdapat satu poin penting yang perlu digarisbawahi dari kebijakan investasi ini, yaitu jaminan bahwa kehadiran investor tidak akan membawa kerugian bagi masyarakat lokal.
Masyarakat yang tinggal di area tambang tidak pernah merasakan seberapa besar kontribusi sektor ini terhadap kehidupan mereka. Manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat, seperti peningkatan kualitas hidup dan penciptaan lapangan pekerjaan malah hanya dirasakan oleh segelintir golongan. Padahal, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 102 yang mewajibkan nilai tambah pada kegiatan pertambangan. Nilai tambah yang dimaksud adalah peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan umum.
Di sisi lain, masifnya kegiatan pertambangan yang mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat sering kali dijadikan justifikasi oleh para investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang masih belum terjamah.
Tidak bisa disangkal bahwa sektor pertambangan telah menjadi andalan bagi Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan, baik di bidang energi, transportasi, maupun ekonomi. Kebutuhan yang terus meningkat membuat sektor ini terus dieksplorasi sehingga membawa perubahan di masyarakat sekitar. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemangku kepentingan dalam memanfaatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Sejalan dengan prinsip tersebut, aspek yang terakhir tetapi tidak kalah penting bagaimana pengoperasian sektor tambang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sangat sia-sia jika dalam pengoperasian terdapat kejadian yang tidak diinginkan hingga menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, keselamatan kerja adalah prioritas utama untuk melindungi nyawa dan kesehatan para pekerja, juga menjadi kunci bagi keberlanjutan sektor ini. Sebab, sejatinya manusia tidak akan pernah peduli terhadap sesuatu sampai mereka kehilangannya.
Penulis: M. Nafis Wirasaputra
Editor: Hana F. Lisdanta