Sumber Gambar: Sound Horeg/Jatimpedia
Pada suatu malam di sebuah perkampungan yang terletak di Jawa Timur, seorang ibu baru saja berhasil menidurkan bayinya yang rewel sejak sore. Namun, ketenangan itu tak bertahan lama. Dentuman keras dari sound system berkekuatan ribuan watt menghantam dinding rumahnya. Kaca jendela bergetar hebat, kemudian pecah berkeping-keping. Bayinya terbangun dan menangis sejadi-jadinya, dan kali ini upaya untuk menenangkannya sia-sia saja. Keesokan harinya, bayi itu meninggal. Tangisan terakhirnya kalah nyaring oleh suara yang katanya bagian dari “kebudayaan rakyat”.
Kisah tragis ini bukan fiksi. Kasus-kasus serupa telah banyak terjadi di berbagai wilayah di provinsi Jawa Timur. Beberapa diantaranya seperti fasilitas umum yang rusak, rumah warga yang temboknya retak, balita yang mengalami trauma, orang tua yang sakit tak bisa beristirahat, hingga kematian yang tak lagi bisa dibantah. Ironisnya, di tengah rentetan laporan kerusakan dan penderitaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur justru malah berencana memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sound horeg.
Sound horeg merupakan praktik penggunaan sistem suara rakitan dengan volume sangat tinggi, biasanya dipasang di atas truk modifikasi. Berdasarkan pengamatan lapangan, sound horeg tidak memiliki standar baku dalam hal teknik, bentuk, maupun konsep musik. Ciri khasnya justru ada pada keberagaman dan inovasi liar dengan menggunakan speaker rakitan, lampu kelap-kelip, hingga aransemen musik yang campur aduk antara dangdut koplo, Electronic Dance Music (EDM), dan remix jalanan. Dengan karakteristik seperti ini, pertanyaan besarnya adalah: apa yang mau dipatenkan?
Realitas lapangan membuktikan bahwa sound horeg tidak hanya menjadi bentuk hiburan jalanan, tetapi telah menjelma sebagai fenomena sosial yang merusak dan membahayakan. Di berbagai daerah di Jawa Timur, warga telah berkali-kali melaporkan dampak destruktif dari aktivitas ini. Di Malang, pembatas jembatan rela dirobohkan karena menghalangi truk pembawa sound horeg saat acara karnaval. Selain itu, di Jember, sound horeg menghantam tiga rumah warga hingga sejumlah plafon dan kaca-kaca rumah terlihat retak. Parahnya lagi, seorang bocah berusia 9 tahun ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan sound system milik tetangga yang sedang hajatan di Blitar.
Ketua Kelompok Riset Radio Frekuensi, Microwave, Akustik, dan Photonic dari Pusat Riset Telekomunikasi BRIN, Hana Arisesa M.Eng, menjelaskan bahwa suara keras memang dapat menggetarkan benda-benda di sekitarnya hingga menyebabkan kerusakan. Dalam ilmu fisika, kaca memiliki frekuensi resonansi alami, jika suara yang dipancarkan dari speaker ekstrim mendekati atau menyamai frekuensi tersebut, maka kaca dapat pecah akibat getaran hebat. Hal serupa berlaku pada genteng dan struktur bangunan ringan lain. Fenomena ini menjelaskan bagaimana sound horeg, yang kerap menghasilkan gelombang audio melebihi 100 desibel, bisa menyebabkan kaca jendela warga retak hingga genteng rumah rontok, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom pada tahun 2024 lalu.
Sound horeg kerap kali beroperasi tanpa aturan yang jelas. Volume perangkat yang dipancarkan dari perangkat audio mereka bisa melampaui 110 sampai 135 desibel, sesuai dari spesifikasi daya speaker dan jumlah rakitan yang digunakan. Sebagai perbandingan, ambang batas aman paparan suara menurut World Health Organization (WHO) hanyalah 85 desibel selama 8 jam. Lebih dari itu, suara bisa merusak pendengaran, memicu stress akustik, hingga serangan jantung pada kelompok rentan, seperti bayi, lansia, dan penderita gangguan jantung.
Namun, pelaku parade musik ini nyaris tak pernah mempertimbangkan lokasi suara mereka akan menggelegar. Mereka tidak memedulikan rute yang akan dilalui. Seperti kawasan padat penduduk, kompleks perumahan, permukiman yang dihuni lansia dan balita, atau bahkan rumah sakit dan tempat ibadah. Yang terpenting bagi mereka hanyalah efek “menggelegar” sebagai daya tarik utama. Tanpa ada batasan waktu, hiburan jalanan ini biasanya dimulai sejak sore hingga lewat tengah malam. Bahkan, tak jarang juga yang berlangsung hingga dini hari.
Selain kebisingan yang menggelegar, penggunaan sorot lampu yang kerap dipasang di atas truk juga menimbulkan masalah baru. Bukan hanya mengganggu estetika tata ruang kota dan permukiman, pancaran lampu berintensitas tinggi ini juga membahayakan pengguna jalan lain. Kilatan lampu warna warni yang menyilaukan mata dapat menyebabkan disorientasi visual yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Lebih parah lagi, sorot lampu ini dipasang tanpa memperhatikan arah dan dampaknya. Tak jarang, sinarnya menembus langsung ke rumah warga, mengganggu privasi, dan mengacaukan pola istirahat malam. Ini bukan sekadar gangguan biasa, melainkan bentuk teror visual yang dilegalkan atas nama hiburan jalanan.
Ironisnya, di tengah kekacauan ini, negara justru tampak bersemangat memberi legitimasi hukum. Pada triwulan pertama tahun 2025, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatat lonjakan permohonan perlindungan kekayaan intelektual sebanyak 10.333 permohonan, naik 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan antusiasme besar masyarakat dalam mendorong perlindungan karya-karya kreatif.
Masalah utama sound horeg hari ini tidak hanya tentang persoalan kepemilikan hak cipta, melainkan juga pada masalah regulasi dan ketertiban umum. Dilansir dari Jatimtimes, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan bahwa terdapat beberapa laporan gangguan ketertiban umum terkait dengan sound horeg. Masyarakat mengeluhkan penggunaan sound horeg yang ugal-ugalan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan.
Laporan media seperti Jatimtimes dan Radar Malang selama 2019-2025, telah merekam berbagai keluhan masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah pembubaran cek sound oleh kepolisian karena mengganggu ketenangan warga saat bulan Ramadhan. Dalam satu kasus, Polsek Pagelaran Kabupaten Malang bahkan membubarkan acara cek sound yang berlangsung menjelang buka puasa karena dilaporkan mengganggu aktivitas spiritual dan sosial masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang sejatinya telah menunjukkan kepedulian terhadap keresahan masyarakat dengan merumuskan regulasi pembatasan penggunaan sound horeg. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan sebesar 60 desibel dan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB. Pelaksanaan aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 yang memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan dan penyitaan peralatan.
Sayangnya, langkah ini tampak kontras dengan inisiatif Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang mendorong pemberian HKI kepada pelaku sound horeg. Kebijakan ini melegitimasi praktik yang justru sedang diupayakan untuk dikendalikan oleh pemerintah daerah sehingga menimbulkan ketidaksinkronan antar lembaga dalam menangani isu yang meresahkan masyarakat.
HKI merupakan bentuk legalisasi sekaligus pengakuan formal dan bentuk perlindungan hukum suatu karya. Jika HKI diberikan kepada sound horeg, maka pelaku bisa dengan mudah berlindung di balik status legal saat masyarakat berusaha menegur atau menertibkan kegiatan mereka. Polisi dan Satpol PP juga dapat kehilangan legitimasi moral ketika mencoba menindak karena mereka akan dianggap melanggar hak kekayaan intelektual seseorang.
Alih-alih pada fokus pemberian HKI, perhatian pemerintah semestinya lebih diarahkan pada upaya pembinaan, penataan standar teknis penggunaan, pembelajaran tentang etika ruang publik, serta edukasi mengenai batasan penggunaan suara. Menyediakan ruang ekspresi yang lebih aman dan ramah publik jauh lebih mendesak daripada buru-buru menerbitkan sertifikat hak eksekutif.
Melihat dari sisi sejarah, sound horeg tidak punya akar budaya yang dalam. Ia bukan warisan budaya, bukan bagian dari tradisi leluhur. Ia lahir dari hasrat kontemporer untuk hiburan instan, yang justru belum dibarengi dengan etika ruang publik. Tidak ada urgensi mendesak untuk memberinya HKI, kecuali jika negara ingin menormalisasikan kegaduhan sebagai bentuk ekspresi yang sah.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari praktik yang merugikan. Pemberian HKI kepada sound horeg tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab tersebut. Negara harus bijak. Sebelum memformalkan suara-suara yang mengusik, dengarkan dulu suara yang terusik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan regulasi yang ketat sebelum memberikan pengakuan hukum kepada praktik sound horeg yang kontroversial hingga saat ini.
Penulis: Priska Dwita Aulia
Editor: Hana F. Lisdanta