Sumber Gambar: bollo.id

Selasa (25/6) 2024 lalu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang dengan gugatan mengadili sembilan dosa rezim Jokowi. Dilansir dari Kompas.com. sidang digelar di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat yang dipimpin oleh Asfinawati. Sidang ini merupakan bentuk protes masyarakat sipil terhadap banyaknya “kecurangan” pada rezim Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian Asfinawati menirukan sumpah presiden Republik Indonesia (mengutip dari Tempo.co).

Dilansir dari Tempo.co, Asfinawati menyatakan bahwa selama sepuluh tahun menjabat, Jokowi telah mengingkari sumpahnya. Pernyataan Asfinawati termaktub dalam amar putusan yang dibuat oleh para hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa. “Persidangan hari ini menunjukkan tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati mewakili para hakim yang lain.

Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa sekaligus merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa sebab kurangnya ruang demokrasi serta banyaknya abaian pemerintah terhadap keluhan dan protes rakyat. Pengadilan Rakyat hadir karena keculasan penegakan konstitusi dengan mengabaikan permasalahan rakyat dan pelanggaran hak-hak tetap dilakukan.

Selain mengusung putranya, Gibran Rakabuming di akhir periode jabatan sebagai cawapres dengan ramainya headline “Kecurangan Putusan MK 2024”, Jokowi telah melakukan banyak “dosa” selama menjabat. Ahmad Ashov Birry dari Bersihkan Indonesia, melalui laman YLBHI mengatakan, “Gambaran rezim Jokowi penuh dengan korupsi dan konflik kepentingan yang sangat gamblang.” Putusan terkait Pilpres di Mahkamah Konstitusi merupakan contoh konflik kepentingan terbesar saat ini. Kedua hal tersebut juga menjadi latar belakang mengapa kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada pemilik modal. Banyak kebijakan yang diambil rezim Jokowi tidak berpihak pada masyarakat. Demokrasi dimusnahkan demi membela kepentingannya sendiri. Kursi kabinet penuh dengan kontestasi kepentingan bisnis yang pada akhirnya mempengaruhi sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi, kasus korupsi terus bertebaran di media sosial. Bahkan beberapa menteri Jokowi terjerat korupsi dan telah dinyatakan bersalah. Berbagai catatan negatif menjadi deretan fakta bahwa Jokowi telah melanggar sumpahnya sendiri. Ekonomi oligarki, pembuatan konstitusi-konstitusi dengan pasal-pasal bermasalah, pembungkaman ruang demokrasi dengan salah satu kasus penghapusan mural yang sempat ramai, penegakan hukum tajam ke bawah, pengangkatan keluarga masuk dalam pemerintahan, kapitalisasi pendidikan, serta beberapa catatan negatif lainnya.

Rezim Jokowi juga dinilai memanfaatkan hukum sebagai alat kekuasaan. Banyak kebijakan yang justru merampas hak dan ruang masyarakat sipil. Sistem kerja yang justru memiskinkan, eksploitasi buruh, sistem pendidikan dipersulit dengan UKT tinggi, hingga meracuni konstitusi untuk keculasan regulasi serta secara gamblang menekan kebebasan demokrasi dan mematikan kritik. Era Jokowi tidak lagi berupa langkah fisik atau penghilangan tokoh dalam membungkam kritik rakyat, namun melalui penciptaan konstitusi dengan pasal-pasal yang secara implisit menekan ruang untuk berpendapat.

Dalam persidangan ini, Mahkamah Rakyat menggugat sembilan dosa atau yang disebut “Nawadosa” selama pemerintahan era Jokowi.

Dosa pertama perihal perampasan ruang hidup. Ambisi atas investasi yang dilakukan Presiden Jokowi mempersempit dan mengucilkan masyarakat sipil. Kerugian atas kerusakan ekologi dan masalah lingkungan menjadi contoh kasus di balik penggunaan kata “eco” atau “hijau”. Pada nyatanya, citra ramah lingkungan yang berupaya dibangun justru menimbulkan permasalahan lingkungan, misalnya pada kasus IKN.

Dosa kedua terkait kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap masyarakat. Melalui berita CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus agraria mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektar tanah. Dalam diskusi Peringatan Hari Tani Nasional 2023 secara daring pada Minggu (24/9), Dewi mengatakan, “Memasuki tahun ke-9 pemerintahan Joko Widodo, KPA mencatat dalam kurun waktu sejak 2015 sampai dengan 2022 telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.” Dewi juga menyampaikan bahwa 1.615 rakyat ditangkap dan dikriminalisasi lantaran mempertahankan hak atas tanahnya.

Dosa ketiga, kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Rakyat menggugat bahwa Jokowi terbukti melanggar HAM dan mencederai demokrasi sebah telah memberi ruang pada pelanggar HAM dan melanggengkan impunitas. Selain itu, kasus Kanjuruhan dengan ratusan korban meninggal dunia menjadi contoh atas kelalaian pemerintah, ditambah kasus ini belum terselesaikan—jelas merupakan pelanggaran hak-hak masyarakat sipil.

Dosa keempat, komersialisasi pendidikan tidak sejalan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Isu kenaikan UKT Perguruan Tinggi dan naiknya headline “Pendidikan Tersier” akibat ujaran oleh Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek ramai di media sosial. Pendidikan yang merupakan hak dasar warga negara justru dipersulit. Tuntutan biaya pendidikan yang tinggi jelas kian mempersulit masyarakat ekonomi menengah dan bawah untuk menikmati pendidikan tinggi. Akibatnya, pendidikan tinggi hanya dapat dirasakan oleh masyarakat kelas tertentu. Kesejahteraan terhadap guru pun belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Dosa kelima, pelanggaran dengan menghidupkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Termasuk lemahnya putusan hukuman kepada koruptor, pemecatan pegawai KPK, serta keculasan konstitusi untuk memasukan keluarga dalam pemerintahan menjadi deretan fakta dan pencemaran mengenai rezim ini, juga bukti bobroknya sistem hukum Indonesia.

Melalui laman YLBHI, Yassar Aulia mengatakan, “Pemberantasan korupsi terparah terjadi pada sepuluh tahun pemerintahan Jokowi. Dari sekian banyak kasus korupsi yang berjumlah triliunan rupiah, hanya kurang dari 10 persen yang dikembalikan ke negara. Sayangnya, presiden tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberantas kasus korupsi. Pemerintah bahkan memotong taringnya untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi. Selain itu, nepotisme dan politik dinasti juga terang-terangan diperlihatkan pada pemilu presiden tahun ini. Semangat antikorupsi dalam UUD 1945 justru tergerus selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi,” ujarnya di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dosa keenam, sistematika kerja yang menindas dan memiskinkan buruh dengan adanya UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini menyusun kebijakan yang justru mendukung praktik sistem upah murah, termasuk merenggut hak-hak buruh yang didalamnya mengabaikan keselamatan kerja buruh, eksploitasi waktu kerja, hingga terkait hak cuti dan risiko PHK yang tinggi.

Dosa ketujuh, kejahatan demokrasi, dan pencederaan konstitusi melalui pembajakan regulasi. Hal ini jelas mengabaikan kedaulatan rakyat yang hanya dimaksudkan untuk kepentingan pribadi dan pelanggengan kekuasaan. Contohnya, penciptaan UU ITE, Omnibus Law, Bank Tanah, Perppu Ormas, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai membunuh KPK, serta RUU KUHP baru (disebut juga RKHUP) yang mempersempit ruang demokrasi.

Dosa kedelapan, militerisasi dan militerisme dengan mengirimkan TNI untuk melindungi proyek-proyek pengusaha. Ini pun termasuk kejahatan demokrasi yang secara tidak langsung telah menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan tugas multifungsi yang dijalankan TNI.

Berikut kata penutup dari Meila Nurul Fajriah dari YLBHI: “Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi telah melahirkan Nawadosa yang masif. Berangkat dari sini, rakyat akan menggugat Pemerintah Rezim Joko Widodo di Pengadilan Rakyat Indonesia. Minggu ini Pengadilan Rakyat akan memanggil secara resmi melalui surat dan tergugat harus memenuhi undangan kami. Pengadilan Rakyat akan digelar pada 5 Juni dan akan menghadirkan para tergugat, hakim dari pengadilan ini bukan dari Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim dari perwakilan masyarakat yang betul-betul mengetahui kondisi faktual yang sedang terjadi saat ini.”

Penulis: WI-07

Editor: AK-20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *