Sumber Gambar: shutterstock.com

Kami hidup di negara demokrasi. Pemerintahan di negeri ini dijalankan dengan kedaulatan rakyat, pemerintah yang mewakili rakyat. Sistem pemerintahan di negeri kami menjanjikan bahwa suara kami akan terdengar. Mereka yang duduk di atas akan menjadi wadah suara rakyatnya. Namun, masih banyak kudengar tangis-tangis tak bersuara di ujung tergelap negeri ini. Atas nama hukum, katanya, sambil menghancurkan puing-puing kehidupan kami. Nomokrasi. Negaraku adalah negara hukum. Negara yang terikat dengan hukum. Seharusnya, aku bisa hidup tenang. Semua yang terjadi di negara ini akan ditindak secara adil, tentunya. Sebab hukum menjadi landasan hidup kami dan orang-orang yang duduk di atas singgasana pemerintahan. Betapa kecewanya kami saat membuka mata dan melihat penduduk negeri ini bersimbah darah, bermandi keringat, untuk mempertahankan hidup.

Dalam lima dasar negara ini, hulu dari segala aliran hukum yang terbentuk, keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dan rakyat telah tercantum. Dalam pembukaan konstitusi negara, disebutkan bahwa tujuan dari dibangunnya hukum adalah untuk melindungi bangsa dan tumpah darahnya, serta memajukan kesejahteraan umum. Sedemikian rupa pijakan dari berdirinya hukum di negara ini untuk memastikan perlindungan hak rakyatnya. Penjaminan hak rakyat negara ini juga bukan sekadar omong kosong. Setidaknya begitulah yang peraturan negeri ini coba refleksikan. Hak kemanusiaan, atau Hak Asasi Manusia, pun diundangkan dengan rapi dan tertata. Pada Bab XA konstitusi negara, termaktub 10 pasal mengenai HAM. Dari sekian banyak pasal yang mengatur hak-hak kami sebagai rakyat, yang mana yang belum terpenuhi? Atau, mungkin seharusnya pertanyaan tersebut berbunyi, hak mana saja yang benar-benar ditegakkan di negara ini? Sebab banyaknya peraturan yang menjadi alat penegakan hak asasi bahkan tidak cukup untuk mencegah jerit tangis masyarakat yang terlanggar haknya. Mereka yang setiap malamnya terjaga, mengusahakan segala cara untuk mempertahankan tanahnya, tanah yang turun-temurun menjadi rumah bagi mereka. Mereka yang berpeluh dalam kerjanya, mencari, di mana letak keadilan untuk orang-orang mereka? Bukankah negeri ini juga adalah milik mereka? Bukankah hukum di negara ini juga seharusnya memeluk mereka?

Mereka yang secara khusus disebutkan dalam beberapa pasal konstitusi negara, dengan tujuan memperjelas hak mereka sebagai masyarakat adat. Sebagai penekanan terhadap hak mereka, sebagai penekanan untuk kesekian kalinya, bahwa mereka memiliki hak atas kehidupan mereka, atas tanah mereka, atas budaya mereka. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, begitu yang diuraikan dalam Pasal 18B ayat 2. Lalu dalam pasal lainnya, Pasal 28I ayat 3, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sampai detik ini, setelah berpasal-pasal yang menekankan hak asasi manusia dan hak warga negara, terutama hak masyarakat adat. Mereka, masih hidup terhimpit, terseret konflik dengan negara mereka sendiri. Pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak mereka justru menjadi pihak yang melancarkan kriminalisasi terhadap mereka. Mengutip dari detikSulsel, terdapat 301 kasus perampasan tanah adat dalam rentang waktu lima tahun, 2019-2023. Mengutip dari tempo.co, AMAN menyebutkan terdapat 2,57 juta hektare wilayah adat yang diambil paksa sepanjang tahun 2023. Mulai dari konflik di Rempang, Pakel, Suku Awyu Papua, Humbang Hasundutan, Wadas, hingga Besipae. Kriminalisasi tokoh-tokoh masyarakat adat juga masih sering terjadi, sebagai contoh yang terjadi pada Sorbatua, seorang tokoh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Beginilah kondisi negara kami, usaha mempertahankan hak diputarbalikkan sedemikian rupa hingga seakan kami, masyarakatnya, tidak lebih dari kriminal.

Fakta bahwa pemerintah menggencarkan berbagai program atas nama pembangunan dan kemajuan negara tanpa memikirkan nasib masyarakat adat. Fakta bahwa seterpuruk ini hak asasi masyarakat adat dilanggar. Fakta bahwa telah seterperosok ini pemerintah ke dalam lubang ambisi kemajuan ekonomi tanpa mempertimbangkan masyarakatnya sendiri. Dari fakta-fakta yang telah dipaparkan, pantaslah muncul kesadaran seberapa genting adanya peraturan, undang-undang khusus yang mengatur dan memperjelas kedudukan masyarakat adat di negara ini. Peraturan yang diharapkan akan menjadi tonggak pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan hak mereka. Bermula sejak waktu yang mungkin tidak tercatat sejarah hingga waktu yang tidak diketahui akhirnya, masyarakat adat terus berjuang demi hak-haknya. Perjuangan untuk pembentukan dan pengesahan undang-undang yang mengayomi masyarakat adat tidak akan berhenti.

Dari ribuan masyarakat yang ada di negara ini, mau sampai kapan mereka harus tertidur di atas kegelisahan akan masa depan mereka? Akankah tanah yang menjadi kehidupan mereka tetap di tangan mereka esok hari? Seberapa banyak lagi jiwa harus menjadi korban dari ketidakadilan yang terjadi? Cukup, seharusnya sudah lebih dari cukup kekejian yang terhampar menjadi pemanggil bagi insan bernurani dari negara ini untuk bangkit melawan. Semestinya, dari sekian perlawanan yang terjadi, dapat membuat pemerintah membuka mata dan turun dari singgasana mereka, kemudian berdialog dan berjuang untuk kami, yang mereka wakili. Sebab masyarakat adat juga adalah bagian dari tubuh negara ini. Sebab hak rakyat negara ini bukan mainan.

Penulis: MR-07

Editor: PD-09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *