Surat Ketetapan DPM terkait mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KM PSDKU Unair Banyuwangi (Gambar: Dokumen DPM Unair PSDKU Banyuwangi)

Pada Selasa (12/1) kemarin, beredar petisi yang diajukan oleh Ezanti Nur untuk mencabut hasil judicial review Surat Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi Nomor 01/SK/PEMILIHAN UMUM RAYA/2020 Tentang Mekanisme Pemilihan  Presiden dan Wakil Presiden Keluarga Mahasiswa PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi.

Petisi tersebut ditujukan kepada presidium sidang, yakni Nauval Witartono selaku presidium sidang I dan Puja Hayu selaku presidium sidang II. Selain menjadi presidium pada saat sidang peninjauan SK, Nauval juga menjabat sebagai Ketua KM PSDKU dan Puja sebagai Ketua DPM. 

Petisi yang telah mendapat 136 tanda tangan itu menyatakan bahwa Nauval melakukan kecurangan saat menjadi presidium sidang. Tertulis dalam petisi, Nauval sebagai presidium I tidak memaparkan tata tertib dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Minggu (10/1).

Nauval juga disebut otoriter dalam memimpin sidang karena mengesampingkan suara mayoritas, mengulur waktu dan mengatur forum secara sepihak seperti pemberlakuan lobbying tanpa batas waktu meski anggota forum meminta batas waktu.

Menurut yang tertera dalam petisi, indikasi kecurangan juga terjadi saat voting berlangsung, presidium I tidak memvalidasi identitas peserta yang hadir dalam forum dan menetapkan pembatasan partisipan secara sepihak.

Tim Mercusuar menghubungi Nauval pada Selasa (12/1), namun ia tidak dapat memberi keterangan dengan dalih bahwa pada tanggal 13 Januari akan diadakan press conference melalui siaran Instagram. 

“Ditunggu press conference besok ya, kami sudah dapatkan hasil juga,” ujar Nauval melalui sambungan Whatsapp. 

“Nanti malam dikabari di-ignya KM untuk pelaksanaannya,” lanjut Nauval.

Pengumuman diunggah pada 13 Januari sekitar pukul 11.00 WIB yang menjelaskan bahwa akan diadakan siaran Instagram pada pukul 15.30 WIB. Namun pelaksanaan siaran tersebut tertunda tanpa kabar hingga pukul 16.20 WIB.

Pelaksanaan Press Conference

Dalam siaran press conference melalui Instagram, Puja mengatakan bahwa pelaksanaan sidang AD/ART dan sidang peninjauan memiliki mekanisme berbeda dari sidang biasa. 

Hal itu yang melandasi presidium tidak dipilih seperti sidang yang lalu dan pembacaan tata tertib ditiadakan.

“Seharusnya bisa dibedakan ya, antara sidang AD/ART dengan sidang peninjauan,”  ujar Puja saat Live Instagram, Rabu, (13/1).

Perihal gugatan dalam petisi tersebut, Puja menjabarkan bahwa penanganannya merupakan ranah komisi yudisial. Namun karena lembaga tersebut tidak ada, dialihtugaskan kepada eksekutif dan legislatif.

“Kita kan enggak punya komisi yudisial, jadi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif yang digambarkan oleh KM dan legislatif oleh DPM, menangani gugatan semacam ini,” papar Puja. 

Dari kacamata Puja, kecurangan ini dianggap pandangan subjektif saja.

Senada dengan Puja, Nauval mengatakan bahwa petisi ini bentuk dari manajemen wacana dari pihak yang tidak setuju dengan keputusan sidang.

“Menurut saya petisi ini muncul dari kelompok yang tidak setuju dengan keputusan sidang, bukan membawa suara kolektif,” ujar Nauval.

“Sidang kami tutup disini, bahwa keputusan tentang kemarin yang telah disahkan itu sudah keputusan final,” tutup Puja seraya mengakhiri press conferencenya.

Penulis: Tata Ferliana, M. Fakhri Sajidan
Editor: Annisa Fitriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.