Sumber: google images

Sudah tiga bulan terakhir, salah seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair), Angel –bukan nama sebenarnya– merasa risih dan tidak nyaman lantaran terus mendapat teror bernada sexis melalui media daring.

Tak tahan, Angel pun akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres setempat pada Sabtu siang (18/7) ditemani sang ayah. Keluarganya juga mendukung penuh dan turut membantu mengurus kasusnya.

“Aku memutuskan bawa ke jalur hukum karena udah nggak betah. Beberapa cara tak coba nggak ngefek. Aku udah lapor ke keluarganya juga tidak ada hasil,” akunya saat ditemui di cafe pada Sabtu (25/7).

Pelaku dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Saat ini, laporan sedang dalam proses pendalaman.

“Masih dipelajari. Perkembangan terakhir mau dicarikan ahli bahasa buat mengartikan makna tersirat dari pesan-pesan dia,” lanjut Angel.

Hal itu lantaran pelaku kerap menganalogikan dirinya sebagai hewan seperti tikus yang kesakitan hingga kuda jantan yang sedang birahi.

Pelaku sendiri diketahui sebagai mahasiswa FISIP Unair berinisial MYI. Angel mengenal MYI karena keduanya berada di satu kelompok yang sama saat KKN.

Kejadiannya dimulai sejak bulan April lalu, namun baru di bulan Mei pelaku semakin gencar meneror semua akun sosial media Angel baik melalui direct message Instagram, spam kolom komentar, chat, dan telepon.

“Sehari bisa 5-7 pesan dari dia. Dia juga sampai bikin 14 akun instagram karena selalu aku block. Nggak cuma di instagramku, akun instagram jualanku, instagram kakakku dan suaminya, akun shopee, email, whatsapp, telepon dengan banyak nomor juga,” ungkapnya kesal.

Sejak awal, ia mengaku sudah merasa terganggu dengan pesan-pesan sexis dan menjurus ke pelecehan verbal yang dikirim oleh MYI.

“Dari awal nge-chat udah keganggu sebenarnya karena bahas-bahas aurat, napsu, sex, terus ada yang kayak aku ingin menafkahi kamu gitu-gitu,” ujar Angel gusar.

Akhir Juni, Angel sempat mengadukan MYI ke Cakrawala Sanubari, wadah advokasi bagi penyintas kekerasan seksual dalam kampus yang diinisiasi Kementerian Pergerakan dan Kesetaraan Gender (KPKG) BEM FISIP Unair.

MYI tidak menggubris peringatan KPKG. Begitu pula saat Ketua Hima yang bersangkutan menghubunginya. Bukannya kapok, MYI lantas mengirim pesan menantang pada Angel.

“Heh pengecut kamu ya, ngapain ngontak adek tingkatku? Bawa nama BEM lagi. Ayo kalau mau dibawa ke polisi. Rektor juga nggak apa-apa,” tulis MYI melalui direct message instagram, Senin (13/7).

Ketua Hima pun kemudian meminta MYI untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengganggu lagi dan permintaan maaf di atas materai. Awalnya MYI menolak sebelum akhirnya mengirimkan tiga surat namun dengan tiga tanda tangan berbeda.

Melapor ke Dekanat

Minggu lalu (26/7), Angel telah mengajukan laporan yang ditujukan kepada Dekanat FISIP dengan dibantu Help Center (HC) Unair.

Dari HC ada Prof. Myrtati Dyah Artaria yang membantu mengurus kasusnya. Prof. Myrta mengatakan jika HC telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami sudah bertemu korban, bertemu pelaku. Ketua Departemen sudah merapatkan bersama HC. Surat sudah masuk ke dekanat juga. Jadi tinggal nunggu keputusan apa tindakan dekanat selanjutnya,” jelasnya saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (29/7).

Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus masih terus berjalan.

“Masih sama. Cuma kata Prof. Myrta mau ke psikolog buat cari tahu kejiwaannya MYI,” tambah Angel saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (30/7).

Angel sendiri hanya berharap agar kasus dapat segera selesai dan MYI berhenti menerornya.

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Apa yang dialami Angel merupakan salah satu satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Secara garis besar, menurut SAFEnet, KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi, dengan muatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitas.

KBGO dapat terjadi pada korban pria maupun wanita. Bentuknya bermacam-macam, di antaranya memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), sexting, revenge porn, ancaman distribusi foto dan/atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

KBGO memiliki dampak yang besar bagi korbannya, mulai dari kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga mobilitas korban yang terbatas. Para korban berkemungkinan untuk menarik diri sehingga akan mengalami perasaan depresi, cemas, takut atau bahkan pikiran untuk bunuh diri.

————————————————————————–
Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]).

Untuk mahasiswa, dosen, tendik Unair jika menghadapi permasalahan dan butuh pendengar, pendamping atau bila perlu merujuk pada lembaga yang dapat membantu kesulitan tersebut dapat menghubungi Help Center Unair (081615507016 / email: [email protected]).

Penulis: Lailatul Fitriani

Editor: Annisa Fitriani

One thought on “Alami Cyber Harassment, Mahasiswa Unair Buka Suara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.