Dokumentasi pribadi (Syifa’ul Qulub)

Oleh: Syifa’ul Qulub (FISIP 2015)

Logical Fallacy atau biasa disebut dengan kesalahan logika sering terjadi dalam diskursus ruang publik kita. Hal ini terjadi karena egoisme individu maupun kelompok dalam melihat suatu permasalahan. Dalam konteks proses pengambilan kebijakan, logical fallacy akan berdampak pada stabilitas dan kredibilitas pemangku kebijakan.

Beberapa hari ini, Unair dihebohkan dengan isu kenaikan biaya UKT (Uang kuliah tunggal) dan diterapkannya UKA (Uang kuliah awal) atau biasa disebut sebagai uang pangkal bagi calon mahasiswa baru jalur SNMPTN. Meskipun untuk UKA hanya menyasar mahasiswa dengan golongan UKT IV-B yang notabennya adalah pilihan golongan UKT termahal untuk camaba SNMPTN Unair 2019.

Terjadi beragam respon untuk menyikapi kebijakan ini antara lain, aksi massa yang mengatasnamakan AMU (Aliansi Mahasiswa Unair) mereka berkeliling ke berbagai fakultas dari Kampus A, B, dan terakhir C mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal isu tersebut (23/04). Aksi massa kembali terjadi pada keesokan harinya, kali ini BEM berbagai fakultas yang menginisiasi (24/04). Bersamaan dengan itu, telah dilakukan audiensi antara pihak Rektorat yang dihadiri langsung oleh Prof. Nasih selaku Rektor Unair degan berbagai ormawa.

Respon akan sebuah produk kebijakan itu wajar terjadi, hal ini sebagai bentuk aktualisasi dari demokratisasi kampus. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, respon itu baik atau buruk. Hemat saya, respon ini terjadi karena terdapat logical fallacy dalam proses pengambilan kebijakan oleh kampus, saya akan mencoba mengungkap beberapa logical fallacy dalam kebijakan tersebut.

Penambahan Kuota Bidikmisi

Prof. Nasih selaku Rektor Unair dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa alasan kenaikan biaya UKT adalah karena ingin menambah kuota Bidikmisi di Unair, menurut saya alasan ini sangat tidak masuk akal. Melalui asumsi tersebut seakan-akan mahasiswa bidikmisi tidak memberi pemasukan ke kampus. Padahal sependek pengetahuan saya kampus juga mendapatkan dana dari Dikti khusus pembiayaan dan pembinaan mahasiswa Bidikmisi. Kemudian, apa implikasi penambahan kuota Bidikmisi terhadap pemasukan kampus? Apakah semakin banyak mahasiswa Bidikmisi dapat merugikan kampus? Saya rasa masalah ini hanya perkara orientasi dan prioritas.

Subsidi Silang yang Berlebihan

Mekanisme subsidi silang memiliki prinsip saling membantu antara mahasiswa dengan tingkat ekonomi diatas rata-rata dan mahasiswa dengan tingkat ekonomi dibawah rata-rata. Namun apakah prinsip ini dapat berjalan secara ideal, ketika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan? Saya rasa Unair sebagai PTN-BH dapat mengelola anggaran secara mandiri, tidak hanya bergantung pada pungutan biaya perkuliahan mahasiswa.

Kebutuhan Kampus Meningkat

Dalam penjelasan Agung selaku Presiden BEM Unair dalam salah satu artikel LPM Mercusuar, ia mengutip perkataan Dr. Aridanto selaku Direktur Keuangan Unair. Dalam sesi audiensi Dr. Ardianto sempat menjawab bahwa salah satu alasan naiknya biaya kuliah adalah meningkatnya kebutuhan operasional kampus.

Masalahnya kita (mahasiswa) tidak tahu apasaja kebutuhan tersebut. Kita tidak tahu bagaimana mekanisme kampus untuk menentukan kebutuhan. Saya yakin hal ini akan menimbulkan banyak perdebatan dikalangan mahasiswa. Apakah benar uang yang kita bayarkan akan benar-benar maksimal alokasinya untuk pengembangan mahasiswa.

Contoh kecil, saya mahasiswa FISIP sejak awal masuk perkuliahan (2015) hingga sekarang saya rasa tidak ada perubahan yang signifikan dari fakultas saya, mungkin hanya sebatas cat dan pembangunan taman belakang.

Bayangkan ketika terdapat kebijakan kenaikan UKT, pasti saya akan bertanya-tanya. Apakah ketika biaya kuliah saya naik, fasilitas yang saya dapat juga akan meningkat.

Logika UKT

Mengacu Permendikbud No.55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3 yang membahas tentang prinsip dasar UKT. Selain untuk subsidi silang, sistem UKT juga memudahkan mahasiswa dari segi administrasi keuangan, mahasiswa hanya diwajiban membayar satu komponen saja per-semester. Lalu bagaimana dengan UKA?

Dalam Permenristekdikti No.39 tahun 2017 pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa “PTN dapat memungut uang dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan Program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerjasama, dan/atau mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Dari dua argumen tersebut saya rasa pantas rasanya Unair mengevaluasi kebijakan tersebut.

Golongan IV-A dan IV-B

Dalam sesi audiensi, Dr.Ardianto juga menjelaskan bahwa diterapkannya sistem UKA adalah untuk mempermudah biaya kuliah di tiap semesternya. Melalui asumsi tersebut seakan-akan antara UKT golongan IV–A dan IV-B jika ditotal keselurahan biaya kuliah akan menghasilkan nominal yang sama. Berdasarkan laporan LPM Mercusuar, ternyata beberapa jurusan memiliki total besaran jumlah biaya yang berbeda dengan apa yang diutarakan Ardianto.

Harapan

Harapan saya kedepan, Unair bisa lebih terbuka dalam setiap proses perumusan kebijakan, minimal ada sosialisasi ke mahasiswa setiap ada kebijakan baru. Karena mahasiswa termasuk entitas penting didalam kampus yang dapat menjadi pertimbangan utama. Masalah ini sebagai evaluasi bersama, meskipun Prof.Nasih dalam forum audiensi kemarin sudah memberi jaminan bahwa penerapan UKA dalam UKT golongan IV-B sudah dihapuskan. Saya rasa Unair masih butuh pengawalan, karena kebijakan-kebijakan selanjutnya juga memiliki potensi masalah yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *