Gedung Rektorat Unair (sumber: Unair News)

Oleh: Najmuddin Kholish (staf Redaksi LPM Mercusuar 2018)

Masih ingat iklan produk kesehatan kulit manggis yang happening banget beberapa tahun lalu? Coba baca judul dengan nada iklan itu.

Baru-baru ini, kita dikagetkan dengan kebijakan kampus yang menetapkan adanya biaya Uang Kuliah Awal (UKA) buat adik-adik kita yang diterima melalui jalur SNMPTN golongan IV-B. Padahal, tahun lalu, UKA itu tidak ada buat SNMPTN dan banyak calon mahasiswa mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang jelas dari pihak kampus.

Kemudian teman-teman kita dari ormawa tingkat Universitas sampai tingkat Program Studi berusaha mempertemukan pihak orang tua dengan pihak Direktur Keuangan pada Kamis (18/4) siang. Tentunya iktikad baik tersebut perlu diapresiasi, namun dengan segala hormat, mereka malah terkesan seperti Humasnya pihak pembuat kebijakan. Mengapa Humas? Karena sebagai perwakilan mahasiswa mereka cenderung menyediakan ruang bicara bagi Direktur Keuangan saja tanpa ada analisa lebih dalam.

Hal ini sangat penulis sayangkan datang dari organisasinya mahasiswa. Misalnya salah satu poin dalam siaran pers BEM Universitas Airlangga yang menanyakan ada tidaknya peraturan yang melandasi kebijakan pembayaran UKA bagi camaba jalur SNMPTN ini. Dengan mencari produk hukum di situs Unair itu kita bisa langsung mengetahui, gitu lho. Alhasil, pertanyaan tersebut dijawab dengan mudah, “berdasarkan Peraturan Rektor nomor 27 tahun 2018.” Perlu diingat, Universitas Airlangga adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah pengaruh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang mana dalam Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017 pasal 8 ayat (1) disebutkan tidak diperbolehkannya PTN memungut uang pangkal kecuali pada mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerjasama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tetapi pihak Unair sama sekali tidak menyertakan permenristekdikti tersebut dalam kebijakan UKA bagi calon mahasiswa jalur SNMPTN ini. Mungkin pembicaraan bisa dimulai dari kontradiksi seperti ini.

Penulis pribadi mengharapkan tulisan ini setidaknya memberikan kritik yang konstruktif meski sekecil debu sekalipun. Penulis juga percaya bahwa teman-teman yang mengadvokasi dapat menuntaskan keresahan kita semua ini setuntas-tuntasnya. Saya yakin kita semua tidak ingin kampus kita tercinta menjadi ladang yang subur bagi pelaku komersialisasi pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *