Sumber Gambar: Tim Redaksi LPM Mercusuar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (WALHI JATIM) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya menggelar konferensi pers usai memenangkan sengketa informasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Mengusung tajuk “AMDAL Bukan Hak Cipta, AMDAL adalah Informasi Publik”, agenda ini berlangsung di Kantor YLBHI Surabaya, Jumat, (15/8). Dalam kesempatan tersebut, hadir Direktur WALHI JATIM, Wahyu Eka Setyawan; Manajer Divisi Kampanye dan Jaringan Lucky Wahyu Wardhana; serta Pengacara Publik YLBHI Surabaya, Fahmi.
Sebelumnya, pada Rabu, (13/8), Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengabulkan seluruh permohonan WALHI Jawa Timur melalui Putusan No. 67/PIII/KI-Prov-Jatim-PS-A/2025 terkait AMDAL PLTSa Benowo. Dalam putusan tersebut, KI Jawa Timur menyatakan dokumen yang dimohonkan WALHI merupakan informasi terbuka dan dapat diakses publik. “Pemerintah Kota Surabaya harus menyerahkan seluruh dokumen AMDAL PLTSa Benowo maksimal sepuluh hari kerja sejak putusan keluar,” ujar Lucky. Ke depan, setelah memperoleh dokumen AMDAL tersebut, WALHI JATIM akan melakukan kajian internal untuk mengkaji dampak dan potensi risiko pengoperasian PLTSa Benowo terhadap masyarakat sekitar, sekaligus sebagai bagian dari upaya advokasi dan edukasi bagi warga di wilayah tersebut.
Fahmi, Pengacara Publik YLBHI Surabaya, menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu syarat wajib sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Salah satu syarat wajib diterbitkannya izin lingkungan bagi suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan adalah penerbitan dan keterbukaan AMDAL bagi seluruh masyarakat sipil,” ujar Fahmi. Menurutnya, tujuan AMDAL adalah memprediksi potensi dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya suatu usaha terhadap lingkungan, mengevaluasi kelayakan usaha tersebut bagi lingkungan, serta mengendalikan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Sejak 2022, WALHI JATIM mengajukan permohonan keterbukaan informasi dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Pemerintah Kota menolak dengan alasan dokumen tersebut merupakan hak cipta PT Sumber Organik, pengelola operasional PLTSa. Penolakan itu memicu WALHI membawa perkara ini ke KI Jawa Timur. Sepanjang persidangan di 2025, Pemerintah Kota tetap bersikukuh mempertahankan dalih hak cipta. Menurut Fahmi, pernyataan itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “UU PPLH mewajibkan penyusunan AMDAL melibatkan partisipasi masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan, tidak bisa hanya dikerjakan oleh perusahaan,” ujar Fahmi. Ia menilai, masyarakat adalah pihak yang paling berhak mengetahui isi AMDAL karena merekalah yang akan terdampak langsung oleh risiko lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam konferensi pers, seorang hadirin menanyakan sikap WALHI JATIM terkait policy brief hasil kajian internal mereka mengenai pemantauan kualitas udara di sekitar PLTSa Benowo. Pertanyaan itu merujuk pada kemungkinan temuan perbedaan antara isi dokumen AMDAL dan hasil pemantauan udara yang dilakukan WALHI. Lucky menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian internal terhadap dokumen AMDAL tersebut. “Jika ditemukan ketidaksesuaian antara AMDAL dan kajian yang telah kami lakukan sebelumnya, kami akan menerbitkan policy brief baru,” tuturnya.
Fahmi menilai putusan KI Jawa Timur sebagai preseden baik bagi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki kesadaran untuk membuka informasi yang bersifat publik tanpa memaksa masyarakat bertarung di meja sidang. Ia mencontohkan sengketa informasi dokumen AMDAL PLTSa Benowo yang diajukan sejak 2022 namun baru diproses pada 2025. Fahmi juga menyebut Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir dalam pembacaan putusan sidang oleh KI Jawa Timur.
Hingga berita ini dimuat, pada hari yang sama seusai WALHI JATIM dan YLBHI Surabaya menggelar konferensi pers, kedua lembaga tersebut telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup. Surat itu berisi permintaan agar kedua instansi menaati putusan sidang Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 67/PIII/KI-Prov-Jatim-PS-A/2025.
Penulis: Fal
Editor: Priska Dwita Aulia