
Sumber gambar: Tim LPM Mercusuar
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Kritik ini disuarakan dalam diskusi publik bertajuk “RKUHAP: Tidak Akuntabel dan Mengancam Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya pada Senin Malam (28/7) di Kantor KontraS, Jalan Monginsidi, Surabaya.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara dengan latar belakang yang beragam: Satria Uggul Wicaksana (Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya), Dian Noeswantari (Serikat Pekerja Kampus), dan Fatkhul Khoir (Koordinator KontraS Surabaya) untuk membahas mengapa RKUHAP dinilai bermasalah secara substansi dan prosedur legislasi. Rancangan yang rencananya akan disahkan pada 2026 itu dianggap tidak transparan serta membuka ruang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Legislasi secepat Kilat dan Penguatan Aparat
Isu utama yang disorot dalam diskusi ini adalah proses legislasi yang dinilai tergesa-gesa serta perluasan kewenangan aparat penegak hukum. Fatkhul Khoir mempertanyakan logika di balik penyelesaian ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh DPR dalam waktu yang sangat singkat. Ia mengkritik pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan undang-undang yang begitu fundamental seharusnya dilakukan melalui proses analisis yang cermat serta melibatkan partisipasi publik. “Bagaimana mungkin revisi hukum yang menyangkut hajat hidup orang banyak diselesaikan hanya dalam satu hari?” tegas Fatkhul.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah konsep penyidik tunggal yang diberikan kepada Kepolisian dalam draf RKUHAP. Jika sebelumnya peran Kepolisian bersifat koordinatif dengan kejaksaan dan lembaga lain, draf baru justru menempatkannya sebagai otoritas tertinggi yang mengendalikan seluruh proses penyidikan, termasuk terhadap lembaga-lembaga lain. Konsep ini dikhawatirkan menjadikan Kepolisian sebagai lembaga yang superpower dan mengikis independensi lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus memperkuat imunitas aparat. Padahal, Kepolisian sendiri masih memiliki banyak catatan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas..
Fatkhul juga menyoroti perluasan kewenangan militer dalam ranah penyidikan. Draf RKUHAP yang baru membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut serta dalam proses penyidikan perkara pidana, termasuk terhadap warga sipil. “Ketika tentara yang seharusnya menjaga pertahanan dan keamanan negara diberi wewenang menyidik warga sipil, itu adalah ancaman nyata terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.
Kekhawatiran lain muncul dari mekanisme restorative justice yang diatur dalam draf RKUHAP. Secara ideal, seperti dikutip dari Hukumonline, restorative justice bertujuan menciptakan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan perkara pidana yang adil dan seimbang antara korban dan pelaku, dengan menekankan pemulihan keadaan semula dan memperbaiki relasi sosial. Namun, dalam draf RKUHAP, pendekatan ini dinilai mengancam prinsip tersebut. Pendekatan restorative justice dalam draf ini sangat rentan terhadap korupsi dan potensi jual beli perkara, karena keputusan penerapan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Lebih lanjut, Fatkhul mengkritik pelemahan hak atas bantuan hukum dalam RKUHAP versi terbaru. Dalam KUHAP sebelumnya, tersangka yang tidak mampu secara ekonomi, dijamin haknya atas pendampingan hukum secara cuma-cuma. Namun, dalam draf baru, ketentuan ini berubah dari sifat wajib menjadi dapat, yang membuka ruang bagi tersangka untuk tidak mendapatkan pendampingan hukum sama sekali. Lebih mengkhawatirkan lagi, penunjukan penasihat hukum tidak dilakukan oleh tersangka, melainkan oleh penyidik yang berpotensi menunjuk advokat yang berpihak pada aparat. “Padahal tidak semua organisasi advokat memegang teguh prinsip etik profesi,” tegas Fatkhul, mengingat potensi penyalahgunaan dalam proses hukum yang seharusnya menjunjung keadilan.
Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Dari sudut pandang hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Satria menyoroti bagaimana RKUHAP gagal dalam menghadirkan prinsip keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Sebaliknya, draf tersebut memperkuat kuasa lembaga penegak hukum seperti kepolisian, tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik korupsi, penggeledahan sewenang-wenang, penyitaan tanpa dasar yang kuat, hingga perampasan hak milik warga.
Satria menegaskan bahwa sistem hukum yang represif justru menciptakan iklim ketidakpastian bagi investasi dan pembangunan nasional. Ketika penegakan hukum tidak memberikan jaminan keadilan dan kepastian, para investor cenderung enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena khawatir terhadap potensi intervensi aparat penegak hukum yang tidak terkendali dan merugikan secara ekonomi.
Menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) mengukur sejauh mana sektor publik suatu negara dipersepsikan sebagai korup, dengan skala skor 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Pada tahun 2024, Indonesia mencatatkan skor 37 yang menunjukkan bahwa negara ini masih dipersepsikan memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
Ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia belum pernah benar-benar terwujud karena perilaku koruptif di kalangan penegak hukum dan pejabat publik. Situasi ini diperburuk dengan regulasi yang cenderung tidak berpihak kepada kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, RKUHAP justru berisiko menjadi instrumen pelanggeng kekuasaan, alih-alih melindungi dan melayani kepentingan rakyat.
Marginalisasi Anak dan Perempuan
Dian Noeswantari menyoroti isu lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, terutama anak dan perempuan, dalam struktur dan praktik peradilan yang diatur dalam RKUHAP. Dian menyatakan bahwa draf RKUHAP belum menunjukkan komitmen serius terhadap perlindungan kelompok rentan. Salah satu sorotan utamanya adalah usia minimum pertanggungjawaban pidana anak yang masih ditetapkan pada 14 tahun. Padahal, menurut UNICEF, anak di bawah usia 18 tahun seharusnya tidak dapat dipidana, kecuali dalam kasus kejahatan berat dan dengan prosedur khusus yang sangat ketat.
Ia juga menyoroti bahwa sistem peradilan anak di Indonesia masih belum memenuhi standar internasional, terutama Beijing Rules (United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice). Menurut Aturan ini menggarisbawahi prinsip bahwa sistem peradilan harus menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak sebagai tujuan utama, bukan penghukuman.
Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius. Prosedur hukum khusus belum tersedia di semua tahapan proses, sementara kasus kekerasan terhadap anak justru banyak terjadi di lembaga pemasyarakatan anak (LPKA), aparat kepolisian, dan institusi keamanan. Anak-anak bahkan kerap dicampur dengan tahanan dewasa, yang meningkatkan risiko perundungan dan kekerasan.
Dilansir dari Kompas, ketika anak berhadapan dengan hukum, kondisi mereka yang sejak awal sudah rentan menjadi semakin terpuruk. Kerentanan ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah proses peradilan yang panjang, kompleks, dan seringkali menguras tenaga serta mental. Seluruh rangkaian proses tersebut bisa terasa sangat mengintimidasi. Di samping itu, mereka juga harus menghadapi stigma sosial yang melekat sebagai “pelaku kejahatan”, bahkan sebelum mendapat keputusan hukum yang tetap. Tak jarang pula, anak-anak yang berkonflik dengan hukum mengalami kekerasan berlapis sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan di berbagai tingkat peradilan.
Dalam konteks ini, Indonesia seharusnya memperkuat perlindungan hukum bagi anak dengan meratifikasi dan mengimplementasikan standar internasional secara menyeluruh, seperti Tokyo Rules, Havana Rules, dan Beijing Rules. Sayangnya, berbagai pedoman tersebut belum diadopsi secara menyeluruh dalam sistem hukum nasional, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiadaan pengaturan yang kuat berbasis standar internasional ini mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, dalam draf RKUHAP, pendampingan hukum bagi anak tidak lagi bersifat wajib. Kata “dapat didampingi” menggantikan “wajib didampingi”, yang secara praktik dapat menyebabkan anak menjalani proses hukum tanpa perlindungan memadai.
Tak hanya isu anak, Dian juga mengangkat kegagalan sistem hukum dalam memenuhi hak perempuan. Ia menyoroti bahwa RKUHAP belum mengintegrasikan prinsip-prinsip dalam Bangkok Rules (United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders). Aturan ini menekankan perlunya pendekatan berbasis gender dalam setiap tahap peradilan, mulai dari penyidikan hingga pemasyarakatan.
Namun hingga kini, partisipasi perempuan dalam proses hukum di Indonesia masih minim, baik sebagai subjek hukum yang adil maupun sebagai bagian dari sistem peradilan itu sendiri. “Apa kabar penganggaran dan kebijakan sektoral yang responsif gender? Apa kabar partisipasi perempuan dalam peradilan? Masih ga jelas” ujarnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya membangun sistem hukum yang inklusif, akuntabel, dan setara, sesuatu yang menurutnya absen dalam RKUHAP. Tanpa perlindungan menyeluruh, anak dan perempuan akan terus tersingkir dalam struktur keadilan dan menjadi korban dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.
RKUHAP dan Jalan Terjal Reformasi Peradilan
RKUHAP mencerminkan satu fase penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Namun, alih-alih menjadi tonggak reformasi yang menjawab kebutuhan keadilan, draf ini justru membuka jalan terjal yang dipenuhi kekhawatiran: menguatnya dominasi aparat, marginalisasi kelompok rentan, dan pelemahan prinsip akuntabilitas. Proses legislasi yang minim partisipasi publik memperkuat kecurigaan bahwa revisi ini tidak diarahkan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk memperkokoh kekuasaan.
Bila negara sungguh-sungguh ingin membangun sistem hukum yang adil, maka RKUHAP harus menjamin perlindungan HAM, memperluas akses keadilan bagi semua, dan meletakkan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam setiap tahap peradilan pidana. Tanpa itu semua, reformasi hukum hanyalah ilusi-tampak bergerak maju, tetapi pada dasarnya justru mundur dari cita-cita keadilan.
Penulis: Maia C.
Editor: Hessel Pradanaputra
Restorative Justice https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/
Indeks Persepsi korupsi
Anak berhadapan dengan hukum
https://www.kompas.id/artikel/masa-depan-anak-terpidana-terjerat-stigma